Tim Verifikasi Sebagai Sebuah Kebijakan Strategis

Para Pegawai serius mendengarkan arahan Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende pada saat pembentukan Tim Verfikasi, Rabu 18 Agustus 2010 di Aula Kantor Kemenag Kab. Ende, Jln. Melati.


Salah satu tuntutan reformasi dan merupakan cita-cita kepemerintahan Republik Indinesia adalah Akuntabilitas. Penyelenggaraan Kepemerintahan yang akuntabel dimaknai dalam alur SAKIP dan LAKIP : perencanaan-pelaksanaan-pertanggungjawaban. Kesesuaian ketiga hal ini merupakan jawaban atas tuntutan reformasi itu.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sebagai sebuah instansi pemerintah telah berupaya dalam menjamin akuntabilitas ini, namun kenyataan temuan oleh Tim Pemeriksa merupakan cambuk ujian yang memacu kinerja dalam menelaah persoalan dasar tentang akuntabilitas ini. Dalam upaya pencarian ini, lahir sebuah maha karya yang sangat inspiratif : Tim Verifikasi. Pembentukan Tim Verifikasi ini merupakan buah kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende melalui hasil telaahan akar permasalahan terjadinya temuan yaitu Akuntabilitas. Sebuah kenyataan bahwa persoalan pertanggungjawaban kegiatan menjadi rahasia Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Seksi/Penyelenggara yang pada tahapan penyusunan LAKIP dapat disiasati sekenanya saja.

Bertolak dari akar permasalahan diatas dan berdasarkan acuan normatif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per.66/PB/2005, tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran dan Belanja Negara, maka dipandang penting pembentukan Tim Verifikasi atau Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Tim Verifikasi dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010 dengan keanggotaan sebanyak 5 (Lima) orang sebagai berikut : Mesak S.O Sakan, S. Pd, Yosef Jemali, SE, Yohanes B. Seja, S. Fil, Margaretha G. Ndari, SH dan Flavianus Lepa, S. Fil. Sebagai pendukung kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Tim ini memiliki tugas dan batasan kewenangan sebagai berikut : Pertama, memastikan bahwa pengajuan SPP sebelumnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia kegiatan telah dipertanggungjawabkan dengan benar. Kedua, memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai peraturan dan standart biaya umum. Ketiga, memeriksa ketersediaannya pagu anggaran dalam DIPA agar memiliki keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran. Keempat, memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran. Kelima, memeriksa kebenaran atas hak tagih yang terkait dengan hal-hal debagai berikut ; a).Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran seperti nama orang atau nama perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank. b).Nilai tagihan yang harus dibayar menyangkut Kesesuaian dan/atau kelayakan hasil kerja dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. c). Jadwal atau waktu pembayaran. Kelima, memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak. Keenam, menyampaikan rekomendasi atas SPP yang diajukan kepada Pejabat Penerbit SPM.

Dengan dibentuknya Tim Verifikasi ini, diharapkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dapat meminimalisir persoalan akuntabilitas atau Pertanggungjawaban sistem keuangan sampai pada tahap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) akhir tahun anggaran. Kebijakan ini hendaknya dipandang positif oleh segenap unit kerja, kepala Seksi/Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sebagai sebuah alternatif jawaban atas tuntutan kondisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2011 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kondisi Wajar Tanpa Pengecualian ini juga merupakan sebuah prasyarat pemenuhan janji renumerasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.Dalam acara pembentukan Tim Verifikasi, Rabu 18 Agustus 2010 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende Jalan Melati ini, juga dibacakan ulang Tim Akuntansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dan pembacaan ulang Pacta Integritas yang telah disepakati bersama. Ini merupakan bentuk penegasan peran dan uraian tugas serta tanggungjawab yang harus disegarkan dari waktu ke waktu, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende disela arahannya. Kita jangan sampai bosan membaca ulang uraian tugas kita masing-masing. Kejenuhan dalam membaca ulang atau mencari informasi baru tentang pengembangan kinerja dapat mengkondisikan kita pada rutinitas. Dalam kaitan dengan pertanggungjawaban ini juga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, dengan nada ironi menggarisbawai pola kebiasaan salah yang menjadi sebuah kebenaran seperti kesalahan penggunaan nomenklatur PLT dan PLH. Kesalahan-kesalahan yang dipandang sederhana ini memiliki dampak buruk pada tanggungjawab dan peretanggungjawaban yang dapat melemahkan lembaga Kementerian Agama RI umumnya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende khususnya. Sebagai manusia yang utuh, kita hendaknya bertanggungjawab pada diri, pada sesama, pada negara dan akhirnya pada Tuhan Yang Maha Esa.

Jumlah Calon Jemaah Haji Kab. Ende Meningkat

Jumlah penduduk Islam Kabupaten Ende mencapai 65.299(Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende). Ini menandai pertumbuhan umat Islam Kab. Ende mengalami perkembangan yang sangat pesat. Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk muslim Kabupaten Ende ini, berbagai sarana dan prasarana publik yang menyetuh dan melayani umat muslim juga begitu baik diperhatikan.
Sarana pendidikan dan peribadatan tersebar di setiap Kecamatan se-Kabupaten Ende. Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Ende telah beupaya maksimal melayani kegiatan peribadatan umat Islam. Khusus pelayanan bagi penyelenggaraan ibadah Haji, pemerintah Kab. Ende telah menempuh berbagai jalan dan cara sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam kaitan dengan penyelenggaraan ibadah Haji ini, pemerintah dituntut untuk bersikap profesional, akuntabel, transparan, berkeadilan serta memiliki prinsip nirlaba dengan mengedepankan kepentingan jemaah.
Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk Islam Kabupaten Ende, dan sesuai pertimbangan pembagian kuota sesuai standar nasional (Per-seribu) maka jatah calon jemaah Haji untuk Kabupaten Ende sesungguhnya berjumlah kurang-lebih 65 (Enam Puluh Lima) orang. Namun atas pertimbangan dan kebijakan Nasional, Kabupaten/Kota se-Propinsi NTT mendapat penambahan jatah calon jemaah Haji. Kuota calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende berjumlah 93 (Sembilan Puluh Tiga) orang. Kebijakan ini ditempuh guna mengurangi daftar tunggu calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende yang semakin membengkak dari tahun ke tahun sekaligus sebagai bentuk perimbangan dengan Kabupaten/Kota di propinsi lain se- Indonesia. Hal semacam ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, kata Wakil Bupati Ende (Drs. Ahmad Mochdar) pada kesempatan pengarahan kepada calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende, tanggal 29 Juli 2010 di Gedung Baranuri Ende. Pada kesempatan ini, Wakil Bupati menggarisbawahi persoalan utama dalam penyelenggaraan ibadah Haji asal Kabupaten Ende adalah Ketidaksabaran, padahal kesabaran itu merupakan syarat mutlak dalam ibadah Haji itu sendiri.
Dalam pengurusan calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende tahun 2010 ini, calon jemaah Haji sudah memperlihatkan ketidaksabaran dalam menanti jumlah jemaah Haji asal Kabupaten Ende. Para calon telah beberapa kali melayangkan surat kepada Gubernur mempertanyakan soal ini, padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende telah dan sedang berupaya mengikuti tahap demi tahap proses pengurusan calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende agar berjalan dengan baik sesuai tata aturan yang telah ditetapkan. Ditambahkan bahwa pemerintah dalam menyampaikan informasi publik sedapat mungkin menghindari kondisi ketergesa-gesaan. Pemerintah tetap berhati-hati dalam mengkomunikasikan informasi guna menghindari misinterpretasi yang berakibat kesimpangsiuran berita atau informasi itu. Dalam arahannya, Wakill Bupati Ende juga menyeringkan pengalaman perjalanan Hajinya. Beliau mengingatkan bahwa, kesabaran menjadi kunci utama dalam kegiatan Haji, selain agar tidak tersesat dalam perjalanan Haji, kesabaran memiliki kedekatan dengan kepasrahan. Kepasrahan sebagai ungkapan iman kepada Allah harus juga dimanifestasikan dalam mentaati tata aturan yang berlaku, mentaati pemimpin atau pengurus. Pengalaman peserta yang tersesat atau tertipu biasanya disebabkan karena ketidaksabarannya dalam mengikuti petunjuk atau arahan yang disampaikan oleh ketua regu bahkan melawan aturan pemerintahan setempat.
Selanjutnya..., informasi terakhir dari Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (A. Wahab) bahwa jumlah jemaah Haji asal Kabupaten Ende adalah 93 (Sembilan Puluh Tiga) orang. Dari total jumlah calon jemaah Haji itu, 1 (Satu) orang telah meninggal dunia, 6 (Enam) orang batal, sehingga total jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten sampai saat ini adalah 87 (Delapan Puluh Tujuh) orang. Dari total peserta yang ada, ditambah peserta dari Kabupaten Soe sebanyak 2 (Dua) orang, atas nama : Drs. Syaiful Heja dan Kasbunal Islamiyah, sehingga total calon jemaah Haji yang diberangkatkan dari Kabupaten Ende berjumlah 89 (Delapan Puluh Sembilan) orang. Dengan jumlah yang ada, maka calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende dapat dibagi menjadi 2 (Dua) rombongan dan 8 (Delapan) regu. Selamat menjalanjakan ibadah Haji, semoga menjadi Haji yang mahbrur. Admin.

MIN ENDE Menggelar Acara Berbuka Puasa Bersama

Tampak dalam gambar H. Pua Ibrahim S.Pd (kasi kependais), H. A. Wahab Daud, Yosef Nganggo, S.Ag (PYMT Kakankemenag kab. Ende) dan Drs. Abraham Badu (staf ahli Pemda Kab. Ende) ketika mengikuti acara berbuka puasa bersama di halaman MIN Ende, Jalan Ahmad Yani, Sabtu, 14 Agustus 2010.
Pembangunan nasional memiliki sasaran terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera baik jasmani maupun rohani berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam upaya mencapai keseimbangan itu, tidak sedikit tantangan baik dalam pola kebijakan pembangunan maupun realitas globalisasi informasi yang mengubah cara pandang dan moralitas. Kenyataan ini akan semakin terpuruk jika orientasi pembangunan kita tidak menyentuh pada nilai etika dan moral serta keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menyadari arti penting pembangunan moral dan mentalitas bangsa yang bermartabat ini, Madrasah Ibtidaiyah Negeri Ende sebagai sebuah lembaga pendidikan terus berupaya menanamkan sejak awal pada anak didik rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta solidaritas sebagai jati diri kebangsaan Indonesia.

Menimbang arti penting persaudaraan dan kekeluargaan itu, dalam nuansa ibadah puasa, para guru, orang tua murid serta komite sekolah menyelenggarakan acara silaturahmi dan berbuka puasa bersama. Ini merupakan terobosan perdana MIN Ende yang melibatkan undangan sebanyak 500 orang termasuk di dalamnya Bupati Ende, Muspida Kab. Ende, Anggota DPRD Kab. Ende para tokoh agama, pemerhati pendidikan, para orang tua murid serta siswa-siswi MIN Ende, demikian kata ketua panitia Bpk. Mas΄ud Rodja. Dalam menyukseskan kegiatan ini, peran orang tua murid sangat nampak, mulai dari perencanaan, pendanaan sampai pelaksanaannya. Ini adalah sebuah kesadaran baru yang mulai dibangun mengingat pentingnya kerja sama orang tua murid dengan stakeholders lain dalam sebuah lembaga pendidikan, demikian kata kepala sekolah MIN Ende, Dra. Ani Mapawa.
Kegiatan bernuansa Islamik dengan penceramah Bpk. H. Pua Ibrahim,S.Pd ini, (beliau adalah kepala seksi kependidikan agama Islam dan Pemberdayaan Masjid Kementerian Agama Kab. Ende) tidak menghilangkan sifat nasionalis dan nilai-nilai budaya bangsa. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman MIN Ende, Jalan Ahmad Yani, pada tanggal 14 Agustus 2010. Kegiatan ini memiliki nilai dan makna yang amat tinggi yaitu meningkatkan persaudaraan antara orang tua, para guru, pengurus komite sekolah, pemerhati pendidikan, para tokoh agama serta pemerintah daerah kabupaten Ende dalam upaya bersama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Ende. Moment yang sangat inspiratif ini hendaknya diteruskan pada kesempatan yang akan datang, demikian himbauan Bupati Ende dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bpk. Abraham Badu.
Hal senada juga disampaikan oleh wakil dari anggota DPRD Kabupaten Ende, H. Supohan. Haji Supohan menyampaikan pentingnya pendidikan nilai bagi anak-anak didik sejak sekolah dasar sebagai bekal dalam menekuni dunia pendidikan lebih lanjut agar tidak takabur. Selanjutnya, Bpk Yosef Nganggo, S. Ag sebagai PYMT Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende juga menyampaian apresiasi dan penghargaan kepada MIN Ende atas keberanian dan inisiatif yang positif dalam mendukung pembangunan kerukunan di Kabupaten Ende. Beliau menyampaikan penghargaannya atas segala pengorbanan orang tua murid dalam mendukung program pendidikan pada MIN Ende.
Inilah sebuah awal yang baik sekaligus pemicu keberlanjutan pada tahun-tahun yang akan datang. Siswa-siswi MIN Ende yang berjumlah 427 orang merupakan aset dan masa depan bangsa yang patut mendapat dukungan dari semua pihak dalam proses pendidikan dan perkembangannya. Siapa lagi yang menyusul? (Admin)