SOSIALISASI PP NO. 53 TAHUN 2010 pada Kantor Kementerian Agama Kab. Ende

Tampak dalam gambar, para peserta Sosialisasi PP no. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada barisan depan para Kepala Madrasah Negeri, Drs. Abbas Siman, Syamsudin Thalib, Hamidy Bara Ray, MA, Hj. Hadisyafani Mapawa, Muh. Sadiq, S.Pd dan Rofinus Meja, S.Ag kepala SMA Alsiora Ende yang adalah guru agama Katolik pada Kantor Kemenag Kab. Ende.
Hari ini, Sabtu 15 Januari 2011 bertempat di aula Pondok Bina Olangari, Jln Melati, Ende telah dilangsungkan acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hadir pada kesempatan sosialisasi ini, segenap PNS di linkup Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ende berjumlah total 238 PNS. Dalam arahan pembuka, Drs. Sarman Marselinus (kepala kantor Kemenag Kab Ende) menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah pertama untuk memberlakukan secara penuh PP nomor 53/2010 pada lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Tujuannya adalah pelayanan prima dan peningkatan kinerja. Karena itu, sejak peristiwa sosialisasi ini, secara resmi pemberlakuan PP nomor 53/2010 merupakan sebuah keharusan.
Acara sosialisasi ini dipandu oleh moderator Drs. Nikolaus Nuka (kepala seksi pendidikan Agama Katolik) dan pembawa materi sosialisasi Bapak Yosef Nganggo, S.Ag (Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kab. Ende). Pada kesempatan diskusi pendalaman materi Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini para peserta juga diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang harus ditangani segera pada awal tahun anggaran 2011 ini. Sekaligus juga telah dihasilkan kesepakatan-kesepakatan demi peningkatan kinerja di tahun 2011.
admin