RANGKUMAN UMUM KEGIATAN RAPAT KERJA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN ENDE TAHUN 2011


Tema kegiatan: “Membangun mindset yang menunjang terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende”


Pertama-tama patut kita panjatkan puji syukur kahadirat Tuhan Yang Maha Penyelenggara, karena atas berkat dan tuntuna-Nya, kita dapat menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende tahun 2011 tepat sesuai rencana. Selama dua hari berjalan, kemarin dan hari ini, kita telah mengoptimalkan potensi diri kita dengan merefleksikan apa yang telah kita buat selama tahun 2010, entah keberhasilan maupun kegagalan yang dilandasi semangat: Membangun Budaya Kerja Birokrasi Yang Bermutu. Namun, membangun budaya kerja saja ternyata dapat menjerumuskan kita pada sebuah pembenaran akan hal yang biasa. Atas pemahaman ini, dan melalui sebuah refleksi panjang, ditempuh sebuah arah baru yang diharapkan mampu menjiwai seluruh kinerja aparat Kementerian Agama Kab. Ende selama tahun 2011, yaitu membangun mindset yang menunjang reformasi birokrasi. Intensi membangun mindset ini tentu dimulai dari dalam diri setiap aparat dengan komitmen perubahan ke arah yang lebih baik. Sebuah proses penyempurnaan melalui perubahan-perubahan, baik bentuk maupun muatannya. Ini adalah reformasi sesungguhnya.

Evaluasi Program Kerja Tahun 2010 :
Keberhasilan-keberhasilan: Ada banyak catatan keberhasilan yang telah ditempuh Kantor Kementerian Agama Kab. Ende selama tahun 2010, Keberhasilan ini tentu didukung oleh ketersedianya dana, SDM, situasi dan kondisi yang kondusif. Catatan keberhasilan yang membanggakan ini tidak saja kita kenang tetapi perlu dipertahankan. Keberhasilan-keberhasilan itu, antara lain :
• Prosentase pencapaian kinerja kegiatan kantor kementerian agama Kab. Ende selama tahun 2010 berdasarkan pengukuran ordinant mencapai 98%, dari 134 kegiatan yang diprogramkan dalam RKT.
• Outputs atau hasil langsung dari setiap kegigatan meliputi: tersedianya sarana dan prasarana kantor, layanan internet, tersedianya sarana pendidikan, terlaksananya pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat, terlaksananya pertemuan bagi masyarakat beragama, pembinaan-pembinaan kerukunan umat beragama, mengakomodir pertemuan FKUB, terealisasinya bantuan lembaga pendidikan dan tempat ibadat, melayani gaji, lembur dan honor.
• Outcome atau hasil yang dirasakan masyarakat dapat dibuktikan dengan: Terciptanya kerukunan, peningkatan rasa keagamaan. Kondisi ini berdampak pada terlaksananya konsep pembangunan yang utuh (Fisik dan Moral-Spiritual)

Kegagalan-kegagalan: Selama tahun anggaran 2010, ada begitu banyak kegagalan yang tercatat, antara lain :
• Masih kurang tenaga, sanana prasarana pada setiap Kantor Urusan Agama Kecamatan: Ini menghambat efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan.
• Keterbatasan pemahaman dan kesadaran masyarakat beragama, sehingga kurang mengambil bagian dalam mengikuti pembinaan di KUA.
• Kedisiplinan aparat masih kurang diperhatikan : Disiplin waktu, berpakaian, kerja.
• Perbedaan pemahaman tentang tata cara penyusunan LAKIP: Ini ditunjukan dalam keragaman format dan isi LAKIP sehingga menyulitkan dalam perangkuman.
• Kerjasama dengan Stakholders belum optimal.
• Banyak pejabat penanggungjawab kegiatan bahkan PPK, belum memahami tata cara pelaporan atau pertanggungjawaban kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
• Banyak aparat yang belum mempedomani uraian tugas yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende.
• Kemauan belajar IT dikalangan aparat, sebagai jawaban atas kondisi masyarakat dewasa ini masih sangat terbatas.

Rencana Kerja Tahun 2011 :
Dinamika pembangunan dari waktu ke waktu selalu menyajikan pembaharuan-pembaharuan. Adanya aturan-aturan terbaru, tentu menuntut penyesuaian cara dan pola kerja secara baru pula. Ini dimungkinkan oleh keterbukaan pada pembaharuan mindset yang menjadi jiwa atau daya gerak pelaksanaan RKT 2011. Atas keyakinan ini dan berdasarkan catatan kegagalan di tahun silam, maka perlu dibangun pemahaman bersama, antara lain :

• Pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan anggaran dan personalia pelaksana anggaran tujuh DIPA
• Pemahaman bersama tentang mekanisme pencairan dana APBN berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 170/PMK.05/2010, tanggal 20 September tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN pada satuan kerja.
• Pemahaman bersama tentang penggunaan akun belanja sesuai MAK.
• Penentuan waktu pelaksanaan kegiatan sesuai DIPA halaman III
• Pemahaman bersama tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan anggaran dan pertanggungjawabannya.
• Mempedomani uraian tugas yang dikukuhkan dengan surat keputusan Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende.

Hal-hal lain yang mendukung pelaksanaan RKT 2011, adalah sebagai berikut :
• Pembaharuan SK uraian tugas masing-masing PNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende.
• Mengeluarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, tentang pelaksana anggaran 2011
• Pembaharuan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, tentang Tim Akutansi dan verifikasi.
• Mengeluarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, tentang Tim LAKIP, BAPERJAKAT, PENERTIBAN IKN dan VALIDASI DATA BELANJA PEGAWAI
• Penandatanganan Pakta Interitas

Akhirnya, dengan memohon berkat Tuhan Yang Maha Kuasa, kiranya Rencana Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende tahun 2011 yang telah dan akan dirumuskan, kiranya dapat menjadi pedoman atau acuan kerja yang dijiwai semangat pembaharuan mindset dalam diri setiap aparat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende menuju aksi dan hasil yang merupakan visi bersama. Demikian rangkuman kegiatan RAKER Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende tahun 2011. Sekian dan terima kasih.

Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende Tahun 2011

Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (Drs. Sarman Marselinus) : Menyampaikan arahan pada pembukaan RAKER, Jumat 11 Februari 2011 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Kegiatan RAKER ini berlangsung selama dua hari dari hari Jumat, tanggal 11 s.d Sabtu, 12 Februari 2011.

Hadirin yang terhormat, tahun anggaran 2010 telah kita lalui bersama, dan kita telah mencatat nilai rapor kita, baik yang merupakan prestasi maupun kegagalan-kegagalan kita. Ini harus kita akui dan hargai dengan jujur sebagai hasil jeri lelah kita. Bagian dari penghargaan itu adalah niat kita untuk membenahinya pada tahun 2011 atas keberhasilan dan menjadikannya bahan refleksi hal-hal yang menjadi kegagalan kita.


Hadirin yang terhormat, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kita harus membenahi kinerja kita sebagai jawaban atas tuntutan reformasi bangsa ini. Belakangan ini kita dihimbau untuk benahi kinerja agar mampu meningkatkan opini atas laporan keuangan kita, dari kondisi Wajar Dengan Pengecualian menuju Kondisi Wajar Tanpa Pengecualian. Oleh karena itu, kita diharapkan untuk membenahi laporan keuangan sesuai APBN yang kita terima. Tuntutan ini merupakan salah satu jawaban atas, reformasi birokrasi itu. Ini mengandaikan adanya perubahan mendasar dari seluruh kinerja pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan di negeri ini. Reformasi birokrat menuntut untuk bersikap profesional, efisien, efekti, akuntable dalam mengemban kepercayaan yang dimandatkan Negara kepada kita. Substansi reformasi birokrasi adalah sebuah perubahan. Perubahan kinerja dengan kualitas kinerja yang baik dan benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mengimplementasikan hal itu, dalam berbagai kajian ditemukan satu hal yang perlu dikembagkan yaitu membangun perubahan mindset dalam diri setiap aparat pemerintah. Berubah itu sendiri berarti, lain dari sebelumnya dan masuk dalam pola baru yang benar. Kita sering membenarkan yang biasa, padahal kita seharusnya membiasakan yang benar. Dengan demikian kita diharapkan untuk berefleksi lebih mendalam kebiasaan kita. Apakah kebiasaan-kebiasaan kita itu benar. Secara teoritis, kebenaran itu ada dua; pertama, kebenaran sejati atau abadi. Kedua, kebenaran temporal. Kebenaran temporal umumnya diatur dalam ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Ini memang tidak bersifat abadi, namun secara temporal apa yang diatur dalam Undang-Undang untuk sementara atau temporal adalah benar. Implementasinya adalah upaya menjawapi tuntutan reformasi. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan peraturan pemerintahan No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ini penting artinya agar kita tidak keluar dari koridor atau rel PNS itu. Ada banyak nilai dan norma yang kita anut dan menuntun kita pada kebenaran dan kebaikan yang seharusnaya membawa kita pada pelaksanaannya, namun kurang kita perhatikan. Selain itu, sebagai orang dewasa kita seharusnya lebih sensitif terhadap ajakan perubahan dari tuntutan peraturan itu sendiri. Ini menjadi bahan permenungan kita.

Hadirin yang terhormat, Kita akan menghadapi tahun anggaran 2011, kita sudah diberikan alokasi APBN untuk melaksanakan seluruh program dan rencana kerja yang akan kita sepakati dalam tahun ini. Berkaitan dengan pelaksanaan program kerja tahun 2011 ini, saya mengajak kita untuk berefleksi. Dewasa ini, sering kita dengar dua ungkapan; mindset dan cultureset. Mindset adalah Pola pikir dan pola sikap. Pola pokir akan mempengaruhi perilaku dan sikap kita. Pola tingkah yang telah dibangun akan terbiasa dan menjadi culture atau budaya. Pola pikir ini dibentuk dari pola nilai yang kita anut. Pola pokir ini secara otomatis akan meningkatkan segala potensi, bakat dan talenta kita. Pola pikir adalah self learning yang harus dibangun dalam diri. Seseorang dengan mindset yang berkembang akan mengalami perubahan dalam pelaksanaan kegiatannya. Orang yang mindset berkembang akan memandang keberhasilan sebagai uapaya pengembangan diri, sedangkan kegagalannya dapat direspon dengan bekerja lebih keras dan tekun. Banyak survey membuktikan bahwa karakter orang sukses, yaitu orang yang mempunyai mindset yang berkembang. Orang yang terus berusaha untuk berkembang, kerja keras, punya orientasi dan lain-lain. Ada tujuh hukum bagi para pembelajar. Pertama, Kesuksesan menyangkut pembelajaran pengembangan diri dan proses menjadi lebih cerdas. Tidak ada pembelajaran yang tidak ada tujuan yang ingin dicapai. Kedua, mengahadapi tantangan dan berhasil menciptakan kemajuan dalam tiap proses. Ketiga, kegagalan dipecahkan dan diambil hikmahnya. Kegagalan menjadi motivasi dalam perbaikan kekuarangan dan kelemahan. Keempat, untuk menyatakan kemampuan dan mengubahnya untuk mecapai perubahan. Kelima, keingintahuan yang terus-menerus. Hasrat yang tidak berhenti untuk belajar. Mengembangkan ingin tahu dengan cari tantangan baru. Keenam, bertanggungjawab pada proses, pada hasil dan bertahan pada keberhasilannya. Perlu proaktif mencari situasi dan tantangan yang jauh lebih berat dan sulit. Mempertahankan dan meningkatkan yang sudah sukses. Ketuju, bersedia menerima umpan balik. Kritik tidak menentukan masa depannya. Kritik adalah obat yang menyehatkan. Bagaimana menjadi seorang pembelajar, jika tidak terima kritikan. Jika ingin menjadi pribadi yang berkualitas, maka kita harus mentransformasi mindset kita. Mengubah mindset artinya merubah cara kerja dan pola pikir kita yang lama pada yang baru.

Kementerian Agama Kab. Ende Bergandengan Tangan dengan FKUB Kab. Ende Dalam Melakukan Sosialisasi


Pada hari Senin, tanggal 07 Februari 2011, Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende bersama segenap pejabat di lingkungan Kantor Kemenerian Agama Kabupaten Ende, mendampingi FKUB kabupaten Ende dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 di Desa Wolokoli, Kecamatan Wolowaru Ende. Kegiatan ini merupakan jawaban atas undangan Kepala Desa Wolokoli perihal permintaan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006, tentang pendirian rumah ibadah.


Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (Drs. Sarman Marselinus), dalam kesempatan sambutannya, menyampaikan bahwa pembangunan kerukunan merupakan hal penting dalam penegakan keutuhan NKRI. Ini dilatarbelakangi oleh kenyataan terjadinya disintegrasi atau perpecahan yang umum terjadi dengan pakaian SARA sebagai pemicunya. Atas dasar ini pula para pendiri negara sejak awal memandang penting untuk mengukuhkan sebuah lembaga kepemerintahan yang khusus mengurus kerukunan intern, antar, dan antara umar beragama dengan Pemerintahan, yaitu Kementerian Agama RI. Salah satu tugas dan fungsi kementerian agama RI adalam sebagai pengawal kerukunan di wilayah NKRI ini.

Para pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini adalah : 1). Bpk. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (Kebijakan Pemerintahan Tentang Kerukunan di wilayah NKRI), 2). Romo Ambrosius Nanga, Pr (Kedudukan, Tugas dan Fungsi FKUB), 3). Bpk. Drs. H. Abdurahman Aroe Boesma (Syarat dan Prosedur Pendirian Rumah Ibadat), 4).Rm. Siprianus Sadipun, Pr (Gambaran Permasalahan Kerukunan dan Pesan Kerukunan di Kabupaten Ende). Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Camat Wolowaru, Kapolsek Wolowaru, Dandramil Wolowaru serta segenap Masyarakat beragama di Desa Wolokoli Kecamatan Wolowaru. Pertemuan yang dimulai pukul, 09.00 s.d 13.00 ini sungguh memberikan penerangan kepada warga masyarakat tentang tata cata pendirian rumah ibadat. Bertolak dari permintaan dan aspirasi masyarakat, tentang pentingnya sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 tahun 2006 ini, maka FKUB Kabupaten Ende perlu diberdayakan sesuai acuan atau dasar hukum yang berlaku.