Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS Tingkat Kemenag Kab. Ende Tahun 2011


Pada tanggal, 24 s.d 25 Maret 2011, di Hotel Nurjaya, jalan Ahmad Yani Ende, telah dilangsungkan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Ditjen Pendidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Tema kegiatan ini adalah ; Mewujudkan Pengelolaan Dana BOS Yang Mantap dan Transparan.
Tema umum ini kemudian dibagi dalam sub-sub tema oleh para pemateri sebagai berikut : Model Administrasi dan Pembukuan Dana BOS (Bpk. Bene Djegho; Dinas PPO Kab. Ende), Kinerja Pengelolaan Dana BOS (Bpk. Usman Boli; Inspektorat Kab. Ende), Mekanisme Pengelolaan Dana BOS (Bpk. Drs. H. Ahmad Gefar; Pengawas Dinas PPO) dan Manajemen Perpajakan Dana BOS (Bpk. Antonius Dasinen : KPP Pratama Ende)

Kegiatan sosialisasi pengelolaan dana BOS tingkat kementeriran Agama Kabupaten Ende tahun 2011 ini dihadiri oleh peserta berjumah 20 orang, terdiri dari para Kepala Madrasah berjumlah 11 (Sebelas) orang dan para Bendaharawan/wati BOS pada Madrasah Swasta berjumlah 9 (Sembilan) orang. Peserta ini adalah pihak yang berkepentingan sehubungan dengan pengelolaan dana BOS. Kegiatan ini penting dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang sama tentang tata kelolah dana BOS. Pemahaman yang sama ini terkait dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai agama, karena itu berbagai penyimpangan yang terjadi karena sengaja, tidak sengaja atau karena ketidaktahuan kiranya diminimalisir dengan berbagai cara termasuk pelaksanaan kegiatan ini.

Dirjen Pendidikan Agama Islam dan Pemerdayaan Masjid Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, H. Pua Ibrahim, S. Pd dalam laporannya, menyatakan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan perhatian bagi percepatan target wajib belajar 9 (Sembilan) tahun melalui program BOS sejak tahun 2005. Dilaporkan bahwa Pada tahun 2009 APK Nasional tingkat SMP/sederajat rata – rata telah mencapai 98,97 % dan Kementrian Agama telah memberikan kontribusi sebesar 21,97 % untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah/PPS, Wusta serta 12,44 % untuk tingkat MI/PPS Ula. Dengan APK ini berarti Program Wajib Belajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan. Data output keberhasilan ini juga mencakup Madrasah-madrasah di Kabupaten Ende.

Dengan keberhasilan program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan tujuan program BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan capaian APK nasional. Dalam konteks inilah, maka pemerintah menaikan anggaran untuk Program BOS dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan termasuk pada Madrasah/PPS. Kepercayaan dan perhatian Pemerintah Pusat ini hendaknya disikapi secara bijak pada setiap Madrasah melalui pengelolaan yang adil sesuai peruntukannya, transparansi tanpa keinginan untuk menutupi, akuntabilitas pertanggungjawabannya sesuai prosedur dan acuan yang berlaku.

Sambutan Kepala Subag T. U Kantor Kemenag Kab. Ende Pada Acara Penutupan Kegiatan Pemberdayaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS 27 Februari 2011


Yang saya hormati,
Rm. Vikep Ende, para Romo Tim Puspas KAE selaku Narasumber;
Saudara-saudara Staf pimpinan Kemenag Kantor Kab. Ende, Panitia Penyelenggara serta peserta pertemuan yang saya hormati.


Selamat siang, salam rukun dan sejahtera bagi kita semua,
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Penyelenggara, atas limpahan rahmatnya kepada kita sekalian.

Selanjutnya, pada kesempatan yang tampan ini, perkenankan saya menyampaikan beberapa pokok pikiran, sebagai benang merah, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan penyuluh agama katolik non pns tingkat kabupaten Ende, selama dua hari, tanggal 26 s.d 27 Februari 2011 ini.

Agama memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Landasan Idiil Pancasila menempatkan sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, landasan konstitusional UUD'1945, baik pembukaan maupun dalam batang tubuhnya, pasal 29 ayat (1) secara tegas tersurat bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan-rumusan ini merupakan hasil refleksi panjang atas fakta kepercayaan bangsa Indonesia pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai penyelenggara pertama dan utama bangsa ini. Kenyataan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini melembaga dalam setiap agama dan kepercayaan, kemudian diakui secara yurisdiksi formal. Agama-agama yang diakui secara formal ini, memiliki nilai-nilai luhur yang dijadikan pedoman arah dalam perjalanan bangsa ini, dalam setiap tahap peradabannya.

Setiap pemeluk agama menimba nilai-nilai keagamaan guna kedamaian hati batinnya. Kedamaian batin ini, secara eksternal dapat ditunjukan dalam pergaulan dan persaudaan dengan orang lain dalam bentuk kerukunan hidup beragama. Keharusan dan upaya membiasakan hidup rukun dan damai ini merupakan tuntutan setiap agama, oleh sebab itu upaya mengacaukan suasana rukun adalah sebuah bentuk pengingkaran terhadap imperatif agamanya sendiri dan menodai landasan idiil pancasila seerta landasan konstitusional UUD 1945. Kenyataan hidup beragama yang rukun dan harmonis ini, merupakan suasana yang kondusif bagi keberlanjutan pembangunan yang tentu dapat menciptakan kesejahteraan bersama sebagai sebuah bangsa. Atas dasar ini, pembangunan kerukunan beragama, baik dalam bentuk Penerangan, Penyuluhan atau apapun nomenklatur dalam bahasa setiap agama merupakan suatu keharusan dalam menciptakan kebaikan bersama.

Kegiatan Pemberdayaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS Tingkat Kabupaten Ende tahun 2011, yang telah kita ikuti bersama merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah, khususnya Lembaga Kementerian Agama Kabupaten Ende yang memandang penting peran penyuluh agama Non PNS yang dapat memberikan penerangan kepada masyarakat beragama Katolik se-Kevikepan Ende tentang pentingnya kehidupan bersama yang rukun dan damai ini. Selama dua hari ini, para penyuluh agama Katolik Non PNS kembali disadarkan akan peran, tugas dan fungsi sebagai penyuluh sesuai aturan yang berlaku dan tetap berdasarkan ajaran iman kekatolikannya. Hal ini penting dan strategis dilaksanakan karena berbagai bentuk perubahan dalam tata dunia dewasa ini menuntut, model dan cara pendekatan secara baru juga. Berbagai cara pendekatan yang telah kita terima selama kegiatan ini berlangsung kiranya sungguh-sungguh menyapa masyarakat beragama Katolik dalam peri kehidupannya dengan umat beragama lain di Kabupaten ini.

Penyerahan Bantuan Sosial/Block Grant Oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov NTT Kepada Lembaga Sosial Keagamaan Kabupaten Ende Jumat, 18 Maret 2011


Hari Jumat, 18 Maret 2011, Bapak Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. NTT berkenan mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Kesempatan kunjungan ini sangat monumental karena dapat melihat dari dekat kebereadaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Dalam kesempatan turba ini, Bapak Kanwil Kemenag Prov NTT berkesempatan menyerahkan langsung bantuan sosial/block grant kepada lembaga sosial keagamaan dengan keterwakilan 40 (empat puluh) peserta. Bapak Kepala Kanwil Kemenag Prov NTT (Drs. Sega Fransiskus, M. Si) mengakui bahwa, lembaga sosial keagamaan merupakan tiang penyanggah kerukunan itu sendiri.
Oleh karena itu, Bapak Kepala Kanwil Kemenag Prov NTT menyatakan kegembiraan sekaligus menyampaikan apresiasi kepada lembaga sosial keagamaan yang selalu bekerjasama dengan pemerintah, khususnya kementerian agama. Langkah strategis ini, hendaknya dimaknai sebagai upaya perekatan kesadaran kerukunan umat beragama di Kabupaten Ende sebagai bagian dari Wilayahh Prov NTT dan dalam kesatuan NKRI.

Dalam sambutan atau arahan Bapak Kepala Kanwil Kemenag Prov NTT juga menyampaikan bahwa apapun dan berapapun bentuk dan jumlah bantuan Pemerintah hendaknya disikapi dengan rasa syukur oleh masyarakat beragama. Inilah jawaban atas doa-doa Bapak-Ibu sekalian. Pemerintah dalam hal ini Lembaga Kementerian Agama, selalu dan senantiasa berupaya memberikan perhatian yang serius terhadap pelayanan kepada masyarakat beragama. Dikatakan pula, bahwa pemerintah memiliki tugas untuk memfasilitasi kebutuhan lembaga agama serta mendorong pertumbuhan iman umat agar semakin mantap dan dewasa. Kedewasaan iman ini diharapkan dapat menjadi pemicu terciptanya kerukunan dan kedamaian, baik inter umat beragama, antar umat beragama maupun antara umat beragama dengan pemerintah.

Bapak Kepala Kanwil Kemenag Prov. NTT juga menggarisbawahi, bahwa keberadaan Lembaga Kementerian Agama memiliki posisi sentral dan strategis karena dapat menjembatani perbedaan antar agama dalam kebinekaan NKRI. Keberadaan Lembaga Kementerian Agama yang strategis ini didasari oleh Pancasila dan UUD 1945. Landasan idiil dan konstitusional ini mengayomi keberlanjutan Kementerian Agama RI. Para pendahulu Negara ini serta para tokoh agama telah berjuang dalam menegakan persatuan dan kesatuan bangsa. Ini penting artinya dalam melaksanakan pembangunan yang didasari suasana yang rukun dan harmonis. Pada tahun anggaran 2011, kementerian Agama Prov. NTT mengalokasikan dana sebesar Rp.558,280,000 sebagai bantuan sosial keagamaan atau Block Grant bagi lembaga sosial keagamaan di Kabupaten Ende. Bantuan ini hendaknya dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan demi peningkatan iman umat dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Ende.