Sekilas Pandang Kemenag Kab. Ende


Satu tahun  setelah kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 03 Januari 1946 para foundingfather RI telah  memikirkan langkah antisipatif terhadap kemungkinan separatisme yang berbasiskan agama. Ini beralasan memperhatikan kondisi pluralitas agama dengan berbagai kepentingan yang sangat rentan terhadap perpecahan. Sejak awal dibentuknya, lembaga kementerian agama RI memiliki tugas dan fungsi sebagai pelayan hubungan inter, antar dan antara umat beragama dengan pemerintah dalam menciptakan kerukunan yang memupuk kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa juga dimandatkan pada lembaga Kementerian Agama RI yaitu mengurus pendidikan umum yang bercirikan agama-agama (Madrasah) dan sekolah keagamaan lainnya berdampingan dengan Depdiknas.


.....................
Daerah Flores sebagai sebuah Provinsi kala itu, baru memiliki satker Kementerian Agama pada tanggal 01 Maret 1952 dengan nomenklatur Kantor Urusan Agama Daerah Flores (KUAD Flores) yang berpusat di Ende, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Kabupaten se-daratan Flores dibawah pimpinan Bpk. Zadrak Bokotei. Pada tahun 1952 ini juga dibentuk Kantor Pendidikan Agama Daerah Flores yang berkedudukan di Waiwerang (Flores Timur) kemudian pada tahun 1954 dipindahkan ke Ende.  Pada bulan Oktober 1954 pimpinan Kantor Urusan Agama Daerah Flores diserahterimakan kepada Bpk. Jan Kiapoli lalu pada tanggal 27 April 1965 diserahterimakan kepada Bapak Arkadius Pando, BA. Seiring pertumbuhan jumlah penduduk serta upaya mendekatkan pelayanan kepada umat beragama, maka dalam kurung waktu 1954-1965 dibentuklah Kantor urusan Agama Kecamatan yaitu; KUA Kecamatan Flores Tengah (Ende & Ngada), KUA Kecamatan Flores Timur (Waiwerang), KUA Kecamatan Sikka (Maumere) serta KUA Kecamatan Flores Barat (Reo) dengan Kepala Perwakilan Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing.
.....................
Pada tahun 1967 keluarlah Keputusan Menteri Agama RI No. 91 Tahun 1967 tentang struktur dan  tata kerja Depag RI di daerah. Berdasarkan acuan terbaru ini, maka KUAD Flores dirubah menjadi Perwakilan Departemen Agama Kabupaten/Kota se-daratan Flores, yaitu perwakilan departemen agama Kabupaten Ende, Sikka, Flores Timur, Ngada dan Manggarai. Pada setiap Kabupaten/Kota ini dibentuk dinas-dinas agama sebagai unit kerja yaitu Dinas Urusan Agama Islam, Dinas Pendidikan Agama Islam, Dinas Penerangan Agama Islam serta Dinas Agama Katolik. Lima tahun kemudian, istilah Dinas ini dirubah menjadi Inspeksi (KMA No.36 THN 1972). Dan untuk penyesuaian ketatanegaraan RI pada era ORBA dibawah kepemimpinan Suharto, dikeluarkan KEPRES No.44 dan 45 Tahun 1974, tentang uraian tugas pokok dan susunan tata kerja departemen-departemen. Ini juga membawa perubahan Struktur dan Tata Kerja Departemen Agama dengan dikeluarkan KMA  RI No.18 Tahun 1975, yakni dari istilah Perwakilan diubah menjadi Kantor Departemen Agama Kabupaten. Dan istilah Inspeksi diubah menjadi Seksi.
......................
 Sejalan dengan mengalirnya waktu maka pada periode 1981-1984 terjadi pembaharuan struktur organisasi dan tata kerja Departemen Agama Propinsi, Kabupaten/Kota serta Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan. Pada periode  ini juga, setiap Propinsi ditetapkan dalam masing-masing tipologi dan NTT masuk dalam tipologi II sedangkan Kabupaten Ende ditetapkan dalam tipologi V. Struktur organisasi dan tata kerja Departemen Agama RI ini bertahan Kurang lebih 21 Tahun, hingga terbitnya KMA RI terbaru No 373 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan beberapa perubahan mendasar yaitu ; Pertama, Penyederhanaan tipologi Kanwil dan Kandepag kab/kota menjadi masing-masing 3 Tipologi dengan pengembangan variabel dari setiap tipologi sesuai dengan kondisi pelayanan kehidupan beragama pada setiap daerah. Kantor Departemen Agama Kabupaten Ende masuk dalam tipologi II.D dengan susunan organisasi sebagai berikut (Sub Bagian  Tata Usaha, Seksi URAIS dan Penyelenggara Haji, Seksi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid, Seksi Urusan Agama Katolik, Seksi Pendidikan Agama Katolik, Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf, Penyelenggara Bimas Kristen). Kedua, Eselon V Jabatan Struktural dihilangkan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 1999 selanjutnya dialihkan kedalam jabatan fungsional Penyuluh Agama. Ketiga, Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kab. Ende berdasarkan SK MENAG No. 373 Thn. 2002 yang berlaku hingga saat ini.
.......................
Menjawapi isi KMA RI No.373 Tahun 2002 ini, Kantor Kemenag Kab. Ende sejak tahun 2002 sampai tahun 2012 telah berhasil merumuskan Visi-Misi serta program kerja dalam menjalankan uraian Tugas dan Fungsi masing-masing unit kerja. Dalam rumusan visi-Misi serta program kerjanya, Kemenag Kab. Ende tetap memperhatikan program prioritas Nasional serta memperhatikan Program Kanwil Kementerian Agama Propinsi NTT sambil memperhatikan kondisi riil Kabupaten Ende. Pada periode 2004-2009 visi : Ende masyarakat agamis, cerdas dan rukun mengharum. Lalu pada periode 2010-2014, visi ini mengalami perubahan berdasaarkan analisis dan hasil kajian : Masyarakat Ende Beriman, Cerdas, Rukun dan Sejahtera”. (BERNAS).

 Dalam pandangan ini, yang dimaksudkan masyarakat Ende adalah seluruh lapisan masyarakat yang mendiami wilayah administrasi Kabupaten Ende. Beriman; kualitas keimanan dapat terukur melalui ketaatan pada ajaran agamanya masing-masing. Cerdas; ini dimaksudkan taat beragama secara cerdas. Kecerdasan iman ini diperoleh jika dibekali dengan pengetahuan keagamaan yang memadai dan mendalam. Orang yang beriman secara cerdas akan menjadikan agama yang dianutinya sebagai pedoman dalam hidupnya. Selain itu, orang yang beriman secara cerdas berarti sikap toleransi agamanya tidak lagi sekadar tenggang rasa tepo seliro, tetapi saling pengertian yang mendalam untuk menerima dan menghargai perbedaan agama sebagai anugerah Tuhan untuk saling berbagi dalam ziarah bersama semua umat Allah di dunia. Yang sehati sesuara meletakkan agamanya sebagai landasan moral, etika dan spiritual bersama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa takut kehilangan jati diri dan otonomitas masing-masing. Rukun, Orang yang beriman secara cerdas, pasti akan menerima perbedaan dan pluralitas agama dan kepercayaan sebagai bagian revelatoris dari kemahaluasan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Kalau orang menerima pluralitas agama dan sosial di sekitarnya sebagai bagian dari kekayaan Allah, maka dengan sendirinya ia akan hidup rukun bersama dengan yang lain dalam wilayah ini. Dalam pemahaman ini, kehadiran yang lain tidak lagi menjadi ancaman melainkan sebuah dialog dan kerja sama dalam otonomi masing-masing tanpa harus kehilangan identitas dan jati diri masing-masing. Sejahtera. Orang yang hidupnya selalu rukun memiliki kebebasan dalam berusaha sehingga dapat berkembang untuk kesejahteraan hidup dan orang lain disekitarnya. Kesejahteraan lahir dan batin.
...........................
Bertolak dari Visi dasar diatas, Kantor Kemenag Kab. Ende berhasil merumuskan Lima Misi Utama, sebagai berikut : Pertama, Meningkatkan Kualitas Bimbingan, Pemahaman, Pengamalan dan Pelayanan kehidupan beragama dan penyelenggaraan Haji dan Umroh. ini menjadi intensi khusus Kantor Kemenag Kab. Ende dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu selalu memnyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pendampingan umat beragama dari berbagai lapisan masyarakat beragama. Selain itu, penyelenggaraan Haji dari waktu ke waktu telah menunjukan kinerja yang memuaskan. Kedua, Meningkatan kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dalam menjalankan misi ini, Kantor Kemenag Kab. Ende dari waktu ke waktu telah mengoptimalkan kinerja para guru-guru agama dalam bentuk pembinaan dan pendampingan kepada peserta didik dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembangunan moral dan spiritual). Perhatian Kantor Kemenag Kab. Ende dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga ditunjukan melalui pembangunan sekolah-sekolah umum yang bercirikan agama-agama dalam memajukan kabupaten Ende. Sampai tahun 2012 tercatat tujuh madrasah negeri yang memiliki fasilitas memadai telah dibangun dan menampung putera-puteri daerah ini. Dan dengan terbukanya peluang pendirian Sekolah Menengah Agama Katolik dan Kristen, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende telah menaruh perhatian atas pendirian Sekolah Menengan Agama Katolik yang baru dibuka tahun 2012 ini. Ketiga, Memperkokoh Kerja sama lintas sektoral dan Kerukunan Hidup Umat Beragama serta Lembaga Agama. Dalam upaya memperkokoh kerja sama lintas sektoral, Kantor Kemenag Kab. Ende juga membangun koordinasi dengan segenap stakholders dalam tindakan preventif maupun kuratif atas isu serta tindakan yang menodai kerukunan umat beragama di Kabupaten Ende. Keempat, Memberdayakan Umat Beragama dan Lembaga Agama-Agama. Upaya pemberdayaan masyarakat yang terpaut dengan tugas dan fungsi Kantor Kemenag Kab. Ende lebih kepada non fisik, namun ada juga jenis bantuan sosial yang disumbangkan kepada lembaga keagamaan yang dapat mensejahterakan masyarakat beragama secara moril maupun materiil. Ini merupakan wujud nyata dari upaya kesejahteraan masyarakat beragama di Kabupaten Ende. Kelima, Mewujudkan Reformasi Birokrasi menuju tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Misi ini dijabarkan dalam upaya penertiban tata kelolah kepemerintahan Kantor Kemenag Kab. Ende yang transparan dan akuntabel sehingga dari waktu ke waktu mengalami perbaikan. Segala upaya ini dicurahkan demi terwujudnya Masyarakat Kabupaten Ende yang beriman, cerdas, rukun dan sejahtera lahir dan batin sebagai sumbangan berharga untuk pelestarian NKRI buah warisan pendahulu negeri ini. Inilah mozaik terindah yang mesti dijaga oleh segenap penerus daerah Ende-Lio untuk Indonesia tercinta.  Ed. Flavianus Lepa, S. Fil