Satu tahun setelah kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal
03 Januari 1946 para foundingfather RI telah
memikirkan langkah antisipatif terhadap kemungkinan separatisme yang
berbasiskan agama. Ini beralasan memperhatikan kondisi pluralitas agama dengan
berbagai kepentingan yang sangat rentan terhadap perpecahan. Sejak awal
dibentuknya, lembaga kementerian agama RI memiliki tugas dan fungsi sebagai
pelayan hubungan inter, antar dan antara umat beragama dengan pemerintah dalam
menciptakan kerukunan yang memupuk kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Selain itu, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa juga dimandatkan pada
lembaga Kementerian Agama RI yaitu mengurus pendidikan umum yang bercirikan
agama-agama (Madrasah) dan sekolah keagamaan lainnya berdampingan dengan
Depdiknas.
.....................
Daerah Flores sebagai sebuah Provinsi
kala itu, baru memiliki satker Kementerian Agama pada tanggal 01 Maret 1952
dengan nomenklatur Kantor Urusan Agama Daerah Flores (KUAD Flores) yang
berpusat di Ende, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Kabupaten se-daratan
Flores dibawah pimpinan Bpk. Zadrak Bokotei. Pada tahun 1952 ini juga dibentuk
Kantor Pendidikan Agama Daerah Flores yang berkedudukan di Waiwerang (Flores
Timur) kemudian pada tahun 1954 dipindahkan ke Ende. Pada
bulan Oktober 1954 pimpinan Kantor Urusan Agama Daerah Flores diserahterimakan
kepada Bpk. Jan Kiapoli lalu pada
tanggal 27 April 1965 diserahterimakan kepada Bapak Arkadius Pando, BA. Seiring pertumbuhan jumlah penduduk
serta upaya mendekatkan pelayanan kepada umat beragama, maka dalam kurung waktu
1954-1965 dibentuklah Kantor urusan Agama Kecamatan yaitu; KUA Kecamatan Flores
Tengah (Ende & Ngada), KUA
Kecamatan Flores Timur (Waiwerang),
KUA Kecamatan Sikka (Maumere) serta KUA
Kecamatan Flores Barat (Reo)
dengan Kepala Perwakilan Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing.
.....................
Pada tahun 1967 keluarlah Keputusan Menteri Agama RI No. 91 Tahun 1967 tentang struktur dan tata kerja Depag RI di daerah.
Berdasarkan acuan terbaru ini, maka
KUAD Flores dirubah menjadi Perwakilan Departemen Agama Kabupaten/Kota se-daratan Flores, yaitu
perwakilan departemen agama Kabupaten Ende, Sikka, Flores Timur, Ngada dan
Manggarai. Pada setiap Kabupaten/Kota
ini dibentuk dinas-dinas agama sebagai unit kerja yaitu Dinas Urusan Agama Islam, Dinas
Pendidikan Agama Islam, Dinas Penerangan Agama Islam serta Dinas
Agama Katolik. Lima tahun
kemudian, istilah Dinas ini dirubah menjadi Inspeksi (KMA No.36 THN 1972). Dan
untuk penyesuaian ketatanegaraan RI pada era ORBA dibawah kepemimpinan Suharto,
dikeluarkan KEPRES No.44 dan 45 Tahun 1974, tentang uraian tugas pokok dan
susunan tata kerja departemen-departemen. Ini juga membawa perubahan Struktur
dan Tata Kerja Departemen Agama dengan dikeluarkan KMA RI No.18 Tahun 1975, yakni dari istilah Perwakilan diubah menjadi Kantor Departemen Agama Kabupaten. Dan
istilah Inspeksi diubah menjadi Seksi.
......................
Sejalan dengan mengalirnya waktu maka pada
periode 1981-1984 terjadi pembaharuan struktur organisasi dan tata kerja
Departemen Agama Propinsi, Kabupaten/Kota serta Balai Diklat Pegawai Teknis
Keagamaan. Pada periode ini juga, setiap
Propinsi ditetapkan dalam masing-masing tipologi dan NTT masuk dalam tipologi
II sedangkan Kabupaten Ende ditetapkan dalam tipologi V. Struktur organisasi
dan tata kerja Departemen Agama RI ini bertahan Kurang lebih 21 Tahun, hingga
terbitnya KMA RI terbaru No 373 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan beberapa perubahan mendasar yaitu ; Pertama, Penyederhanaan tipologi Kanwil dan
Kandepag kab/kota menjadi masing-masing 3 Tipologi dengan pengembangan variabel
dari setiap tipologi sesuai dengan kondisi pelayanan kehidupan beragama pada
setiap daerah. Kantor Departemen Agama Kabupaten Ende masuk dalam tipologi II.D
dengan susunan organisasi sebagai berikut (Sub
Bagian Tata Usaha, Seksi URAIS dan Penyelenggara Haji, Seksi Kependidikan Agama Islam dan
Pemberdayaan Masjid, Seksi Urusan Agama Katolik, Seksi
Pendidikan Agama Katolik, Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf, Penyelenggara Bimas Kristen). Kedua, Eselon V Jabatan Struktural dihilangkan dan berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 1999 selanjutnya dialihkan kedalam jabatan
fungsional Penyuluh Agama. Ketiga, Struktur Organisasi Kantor
Kementerian Agama Kab. Ende berdasarkan SK MENAG No. 373 Thn. 2002 yang
berlaku hingga saat ini.
.......................
Menjawapi isi KMA RI No.373 Tahun 2002 ini,
Kantor Kemenag Kab. Ende sejak tahun 2002 sampai tahun 2012 telah berhasil
merumuskan Visi-Misi serta program kerja dalam menjalankan uraian Tugas dan
Fungsi masing-masing unit kerja. Dalam rumusan visi-Misi serta program
kerjanya, Kemenag Kab. Ende tetap memperhatikan program prioritas Nasional
serta memperhatikan Program Kanwil Kementerian Agama Propinsi NTT sambil
memperhatikan kondisi riil Kabupaten Ende. Pada periode 2004-2009 visi : Ende masyarakat agamis, cerdas dan rukun
mengharum. Lalu pada periode 2010-2014, visi ini mengalami perubahan
berdasaarkan analisis dan hasil kajian :
“Masyarakat Ende Beriman, Cerdas, Rukun dan
Sejahtera”. (BERNAS).
Dalam
pandangan ini, yang dimaksudkan masyarakat Ende adalah seluruh lapisan
masyarakat yang mendiami wilayah administrasi Kabupaten Ende. Beriman;
kualitas keimanan dapat terukur melalui ketaatan pada ajaran agamanya
masing-masing. Cerdas; ini
dimaksudkan taat beragama secara cerdas. Kecerdasan iman ini diperoleh jika
dibekali dengan pengetahuan keagamaan yang memadai dan mendalam. Orang yang
beriman secara cerdas akan menjadikan agama yang dianutinya
sebagai pedoman dalam hidupnya. Selain itu, orang yang beriman
secara cerdas berarti sikap toleransi agamanya tidak lagi
sekadar tenggang rasa tepo seliro, tetapi saling pengertian yang mendalam untuk
menerima dan menghargai perbedaan agama sebagai anugerah Tuhan untuk saling
berbagi dalam ziarah bersama semua umat Allah di dunia. Yang sehati sesuara meletakkan
agamanya sebagai landasan moral, etika dan spiritual bersama bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara tanpa takut kehilangan jati diri dan otonomitas
masing-masing. Rukun, Orang yang beriman secara
cerdas, pasti akan menerima perbedaan dan pluralitas agama dan kepercayaan
sebagai bagian revelatoris dari kemahaluasan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Kalau orang menerima pluralitas
agama dan sosial di sekitarnya sebagai bagian dari kekayaan Allah, maka dengan
sendirinya ia akan hidup rukun bersama dengan yang lain dalam wilayah ini. Dalam pemahaman ini, kehadiran
yang lain tidak lagi menjadi ancaman melainkan sebuah dialog dan kerja sama
dalam otonomi masing-masing tanpa harus kehilangan identitas dan jati diri
masing-masing. Sejahtera.
Orang yang hidupnya selalu rukun memiliki
kebebasan dalam berusaha sehingga dapat berkembang untuk kesejahteraan hidup
dan orang lain disekitarnya. Kesejahteraan lahir dan batin.
...........................
Bertolak dari Visi dasar diatas, Kantor Kemenag
Kab. Ende berhasil merumuskan Lima Misi
Utama, sebagai berikut : Pertama, Meningkatkan Kualitas Bimbingan, Pemahaman,
Pengamalan dan Pelayanan kehidupan beragama dan penyelenggaraan Haji dan Umroh. ini menjadi intensi khusus Kantor Kemenag Kab. Ende
dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu selalu memnyelenggarakan kegiatan
pembinaan dan pendampingan umat beragama dari berbagai lapisan masyarakat
beragama. Selain itu, penyelenggaraan Haji dari waktu ke waktu telah menunjukan
kinerja yang memuaskan. Kedua, Meningkatan kualitas Pendidikan Agama dan
Keagamaan. Dalam menjalankan misi ini, Kantor Kemenag Kab. Ende dari
waktu ke waktu telah mengoptimalkan kinerja para guru-guru agama dalam bentuk
pembinaan dan pendampingan kepada peserta didik dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa (Pembangunan moral dan spiritual). Perhatian Kantor Kemenag
Kab. Ende dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga ditunjukan melalui
pembangunan sekolah-sekolah umum yang bercirikan agama-agama dalam memajukan
kabupaten Ende. Sampai tahun 2012 tercatat
tujuh madrasah negeri yang memiliki fasilitas memadai telah dibangun dan
menampung putera-puteri daerah ini. Dan dengan terbukanya peluang pendirian
Sekolah Menengah Agama Katolik dan Kristen, maka Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Ende telah menaruh perhatian atas pendirian Sekolah Menengan Agama
Katolik yang baru dibuka tahun 2012 ini. Ketiga, Memperkokoh Kerja sama lintas sektoral dan
Kerukunan Hidup Umat Beragama serta Lembaga Agama.
Dalam upaya memperkokoh kerja sama lintas sektoral, Kantor Kemenag Kab. Ende
juga membangun koordinasi dengan segenap stakholders dalam tindakan preventif
maupun kuratif atas isu serta tindakan yang menodai kerukunan umat beragama di
Kabupaten Ende. Keempat, Memberdayakan
Umat Beragama dan Lembaga Agama-Agama. Upaya
pemberdayaan masyarakat yang terpaut dengan tugas dan fungsi Kantor Kemenag
Kab. Ende lebih kepada non fisik, namun ada juga jenis bantuan sosial yang
disumbangkan kepada lembaga keagamaan yang dapat mensejahterakan masyarakat
beragama secara moril maupun materiil. Ini merupakan wujud nyata dari upaya
kesejahteraan masyarakat beragama di Kabupaten Ende. Kelima, Mewujudkan
Reformasi Birokrasi menuju tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih (good
and clean governance). Misi ini dijabarkan dalam
upaya penertiban tata kelolah kepemerintahan Kantor Kemenag Kab. Ende yang
transparan dan akuntabel sehingga dari waktu ke waktu mengalami perbaikan.
Segala upaya ini dicurahkan demi terwujudnya Masyarakat Kabupaten Ende yang
beriman, cerdas, rukun dan sejahtera lahir dan batin sebagai sumbangan berharga
untuk pelestarian NKRI buah warisan pendahulu negeri ini. Inilah mozaik
terindah yang mesti dijaga oleh segenap penerus daerah Ende-Lio untuk Indonesia
tercinta. Ed. Flavianus Lepa, S. Fil