Tim Verifikasi Sebagai Sebuah Kebijakan Strategis

Para Pegawai serius mendengarkan arahan Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende pada saat pembentukan Tim Verfikasi, Rabu 18 Agustus 2010 di Aula Kantor Kemenag Kab. Ende, Jln. Melati.


Salah satu tuntutan reformasi dan merupakan cita-cita kepemerintahan Republik Indinesia adalah Akuntabilitas. Penyelenggaraan Kepemerintahan yang akuntabel dimaknai dalam alur SAKIP dan LAKIP : perencanaan-pelaksanaan-pertanggungjawaban. Kesesuaian ketiga hal ini merupakan jawaban atas tuntutan reformasi itu.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sebagai sebuah instansi pemerintah telah berupaya dalam menjamin akuntabilitas ini, namun kenyataan temuan oleh Tim Pemeriksa merupakan cambuk ujian yang memacu kinerja dalam menelaah persoalan dasar tentang akuntabilitas ini. Dalam upaya pencarian ini, lahir sebuah maha karya yang sangat inspiratif : Tim Verifikasi. Pembentukan Tim Verifikasi ini merupakan buah kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende melalui hasil telaahan akar permasalahan terjadinya temuan yaitu Akuntabilitas. Sebuah kenyataan bahwa persoalan pertanggungjawaban kegiatan menjadi rahasia Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Seksi/Penyelenggara yang pada tahapan penyusunan LAKIP dapat disiasati sekenanya saja.

Bertolak dari akar permasalahan diatas dan berdasarkan acuan normatif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per.66/PB/2005, tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran dan Belanja Negara, maka dipandang penting pembentukan Tim Verifikasi atau Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Tim Verifikasi dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010 dengan keanggotaan sebanyak 5 (Lima) orang sebagai berikut : Mesak S.O Sakan, S. Pd, Yosef Jemali, SE, Yohanes B. Seja, S. Fil, Margaretha G. Ndari, SH dan Flavianus Lepa, S. Fil. Sebagai pendukung kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Tim ini memiliki tugas dan batasan kewenangan sebagai berikut : Pertama, memastikan bahwa pengajuan SPP sebelumnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia kegiatan telah dipertanggungjawabkan dengan benar. Kedua, memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai peraturan dan standart biaya umum. Ketiga, memeriksa ketersediaannya pagu anggaran dalam DIPA agar memiliki keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran. Keempat, memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran. Kelima, memeriksa kebenaran atas hak tagih yang terkait dengan hal-hal debagai berikut ; a).Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran seperti nama orang atau nama perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank. b).Nilai tagihan yang harus dibayar menyangkut Kesesuaian dan/atau kelayakan hasil kerja dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. c). Jadwal atau waktu pembayaran. Kelima, memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak. Keenam, menyampaikan rekomendasi atas SPP yang diajukan kepada Pejabat Penerbit SPM.

Dengan dibentuknya Tim Verifikasi ini, diharapkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dapat meminimalisir persoalan akuntabilitas atau Pertanggungjawaban sistem keuangan sampai pada tahap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) akhir tahun anggaran. Kebijakan ini hendaknya dipandang positif oleh segenap unit kerja, kepala Seksi/Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sebagai sebuah alternatif jawaban atas tuntutan kondisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2011 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kondisi Wajar Tanpa Pengecualian ini juga merupakan sebuah prasyarat pemenuhan janji renumerasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.Dalam acara pembentukan Tim Verifikasi, Rabu 18 Agustus 2010 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende Jalan Melati ini, juga dibacakan ulang Tim Akuntansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dan pembacaan ulang Pacta Integritas yang telah disepakati bersama. Ini merupakan bentuk penegasan peran dan uraian tugas serta tanggungjawab yang harus disegarkan dari waktu ke waktu, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende disela arahannya. Kita jangan sampai bosan membaca ulang uraian tugas kita masing-masing. Kejenuhan dalam membaca ulang atau mencari informasi baru tentang pengembangan kinerja dapat mengkondisikan kita pada rutinitas. Dalam kaitan dengan pertanggungjawaban ini juga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, dengan nada ironi menggarisbawai pola kebiasaan salah yang menjadi sebuah kebenaran seperti kesalahan penggunaan nomenklatur PLT dan PLH. Kesalahan-kesalahan yang dipandang sederhana ini memiliki dampak buruk pada tanggungjawab dan peretanggungjawaban yang dapat melemahkan lembaga Kementerian Agama RI umumnya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende khususnya. Sebagai manusia yang utuh, kita hendaknya bertanggungjawab pada diri, pada sesama, pada negara dan akhirnya pada Tuhan Yang Maha Esa.

Jumlah Calon Jemaah Haji Kab. Ende Meningkat

Jumlah penduduk Islam Kabupaten Ende mencapai 65.299(Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende). Ini menandai pertumbuhan umat Islam Kab. Ende mengalami perkembangan yang sangat pesat. Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk muslim Kabupaten Ende ini, berbagai sarana dan prasarana publik yang menyetuh dan melayani umat muslim juga begitu baik diperhatikan.
Sarana pendidikan dan peribadatan tersebar di setiap Kecamatan se-Kabupaten Ende. Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Ende telah beupaya maksimal melayani kegiatan peribadatan umat Islam. Khusus pelayanan bagi penyelenggaraan ibadah Haji, pemerintah Kab. Ende telah menempuh berbagai jalan dan cara sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam kaitan dengan penyelenggaraan ibadah Haji ini, pemerintah dituntut untuk bersikap profesional, akuntabel, transparan, berkeadilan serta memiliki prinsip nirlaba dengan mengedepankan kepentingan jemaah.
Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk Islam Kabupaten Ende, dan sesuai pertimbangan pembagian kuota sesuai standar nasional (Per-seribu) maka jatah calon jemaah Haji untuk Kabupaten Ende sesungguhnya berjumlah kurang-lebih 65 (Enam Puluh Lima) orang. Namun atas pertimbangan dan kebijakan Nasional, Kabupaten/Kota se-Propinsi NTT mendapat penambahan jatah calon jemaah Haji. Kuota calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende berjumlah 93 (Sembilan Puluh Tiga) orang. Kebijakan ini ditempuh guna mengurangi daftar tunggu calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende yang semakin membengkak dari tahun ke tahun sekaligus sebagai bentuk perimbangan dengan Kabupaten/Kota di propinsi lain se- Indonesia. Hal semacam ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, kata Wakil Bupati Ende (Drs. Ahmad Mochdar) pada kesempatan pengarahan kepada calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende, tanggal 29 Juli 2010 di Gedung Baranuri Ende. Pada kesempatan ini, Wakil Bupati menggarisbawahi persoalan utama dalam penyelenggaraan ibadah Haji asal Kabupaten Ende adalah Ketidaksabaran, padahal kesabaran itu merupakan syarat mutlak dalam ibadah Haji itu sendiri.
Dalam pengurusan calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende tahun 2010 ini, calon jemaah Haji sudah memperlihatkan ketidaksabaran dalam menanti jumlah jemaah Haji asal Kabupaten Ende. Para calon telah beberapa kali melayangkan surat kepada Gubernur mempertanyakan soal ini, padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende telah dan sedang berupaya mengikuti tahap demi tahap proses pengurusan calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende agar berjalan dengan baik sesuai tata aturan yang telah ditetapkan. Ditambahkan bahwa pemerintah dalam menyampaikan informasi publik sedapat mungkin menghindari kondisi ketergesa-gesaan. Pemerintah tetap berhati-hati dalam mengkomunikasikan informasi guna menghindari misinterpretasi yang berakibat kesimpangsiuran berita atau informasi itu. Dalam arahannya, Wakill Bupati Ende juga menyeringkan pengalaman perjalanan Hajinya. Beliau mengingatkan bahwa, kesabaran menjadi kunci utama dalam kegiatan Haji, selain agar tidak tersesat dalam perjalanan Haji, kesabaran memiliki kedekatan dengan kepasrahan. Kepasrahan sebagai ungkapan iman kepada Allah harus juga dimanifestasikan dalam mentaati tata aturan yang berlaku, mentaati pemimpin atau pengurus. Pengalaman peserta yang tersesat atau tertipu biasanya disebabkan karena ketidaksabarannya dalam mengikuti petunjuk atau arahan yang disampaikan oleh ketua regu bahkan melawan aturan pemerintahan setempat.
Selanjutnya..., informasi terakhir dari Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (A. Wahab) bahwa jumlah jemaah Haji asal Kabupaten Ende adalah 93 (Sembilan Puluh Tiga) orang. Dari total jumlah calon jemaah Haji itu, 1 (Satu) orang telah meninggal dunia, 6 (Enam) orang batal, sehingga total jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten sampai saat ini adalah 87 (Delapan Puluh Tujuh) orang. Dari total peserta yang ada, ditambah peserta dari Kabupaten Soe sebanyak 2 (Dua) orang, atas nama : Drs. Syaiful Heja dan Kasbunal Islamiyah, sehingga total calon jemaah Haji yang diberangkatkan dari Kabupaten Ende berjumlah 89 (Delapan Puluh Sembilan) orang. Dengan jumlah yang ada, maka calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende dapat dibagi menjadi 2 (Dua) rombongan dan 8 (Delapan) regu. Selamat menjalanjakan ibadah Haji, semoga menjadi Haji yang mahbrur. Admin.

MIN ENDE Menggelar Acara Berbuka Puasa Bersama

Tampak dalam gambar H. Pua Ibrahim S.Pd (kasi kependais), H. A. Wahab Daud, Yosef Nganggo, S.Ag (PYMT Kakankemenag kab. Ende) dan Drs. Abraham Badu (staf ahli Pemda Kab. Ende) ketika mengikuti acara berbuka puasa bersama di halaman MIN Ende, Jalan Ahmad Yani, Sabtu, 14 Agustus 2010.
Pembangunan nasional memiliki sasaran terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera baik jasmani maupun rohani berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam upaya mencapai keseimbangan itu, tidak sedikit tantangan baik dalam pola kebijakan pembangunan maupun realitas globalisasi informasi yang mengubah cara pandang dan moralitas. Kenyataan ini akan semakin terpuruk jika orientasi pembangunan kita tidak menyentuh pada nilai etika dan moral serta keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menyadari arti penting pembangunan moral dan mentalitas bangsa yang bermartabat ini, Madrasah Ibtidaiyah Negeri Ende sebagai sebuah lembaga pendidikan terus berupaya menanamkan sejak awal pada anak didik rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta solidaritas sebagai jati diri kebangsaan Indonesia.

Menimbang arti penting persaudaraan dan kekeluargaan itu, dalam nuansa ibadah puasa, para guru, orang tua murid serta komite sekolah menyelenggarakan acara silaturahmi dan berbuka puasa bersama. Ini merupakan terobosan perdana MIN Ende yang melibatkan undangan sebanyak 500 orang termasuk di dalamnya Bupati Ende, Muspida Kab. Ende, Anggota DPRD Kab. Ende para tokoh agama, pemerhati pendidikan, para orang tua murid serta siswa-siswi MIN Ende, demikian kata ketua panitia Bpk. Mas΄ud Rodja. Dalam menyukseskan kegiatan ini, peran orang tua murid sangat nampak, mulai dari perencanaan, pendanaan sampai pelaksanaannya. Ini adalah sebuah kesadaran baru yang mulai dibangun mengingat pentingnya kerja sama orang tua murid dengan stakeholders lain dalam sebuah lembaga pendidikan, demikian kata kepala sekolah MIN Ende, Dra. Ani Mapawa.
Kegiatan bernuansa Islamik dengan penceramah Bpk. H. Pua Ibrahim,S.Pd ini, (beliau adalah kepala seksi kependidikan agama Islam dan Pemberdayaan Masjid Kementerian Agama Kab. Ende) tidak menghilangkan sifat nasionalis dan nilai-nilai budaya bangsa. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman MIN Ende, Jalan Ahmad Yani, pada tanggal 14 Agustus 2010. Kegiatan ini memiliki nilai dan makna yang amat tinggi yaitu meningkatkan persaudaraan antara orang tua, para guru, pengurus komite sekolah, pemerhati pendidikan, para tokoh agama serta pemerintah daerah kabupaten Ende dalam upaya bersama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Ende. Moment yang sangat inspiratif ini hendaknya diteruskan pada kesempatan yang akan datang, demikian himbauan Bupati Ende dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bpk. Abraham Badu.
Hal senada juga disampaikan oleh wakil dari anggota DPRD Kabupaten Ende, H. Supohan. Haji Supohan menyampaikan pentingnya pendidikan nilai bagi anak-anak didik sejak sekolah dasar sebagai bekal dalam menekuni dunia pendidikan lebih lanjut agar tidak takabur. Selanjutnya, Bpk Yosef Nganggo, S. Ag sebagai PYMT Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende juga menyampaian apresiasi dan penghargaan kepada MIN Ende atas keberanian dan inisiatif yang positif dalam mendukung pembangunan kerukunan di Kabupaten Ende. Beliau menyampaikan penghargaannya atas segala pengorbanan orang tua murid dalam mendukung program pendidikan pada MIN Ende.
Inilah sebuah awal yang baik sekaligus pemicu keberlanjutan pada tahun-tahun yang akan datang. Siswa-siswi MIN Ende yang berjumlah 427 orang merupakan aset dan masa depan bangsa yang patut mendapat dukungan dari semua pihak dalam proses pendidikan dan perkembangannya. Siapa lagi yang menyusul? (Admin)

Para Kamad Harus Menjadi Play Maker

Tampak para Kamad ketika mengikuti pengarahan PYMT Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende (Bpk. Yosef Nganggo,S.Ag) kepada para kepala Madrasah Negeri dan Swasta se-Kabupaten Ende, Sabtu, 03 Juli 2010 di Aula Gedung Monitoring Pendidikan Agama, Jalan Kathedral Ende.

Laga sepak bola dunia telah usai. Cover seputar sepak bola dunia yang menghiasi majalah dan surat kabar perlahan mulai tergantikan. Pesta kemenangan dan eluhan pada tim matador Spanyol makin redup. Tetapi suatu yang tidak dapat dipungkiri bahwa tim matador Spanyol telah mengukir sejarah baru peraih tropi sepak bola dunia. Keberhasilan tim matador Spanyol yang telah menarik simpatik para pendukung sepak bola dunia tentu telah melewati perjuangan panjang. Salah satu bukti inovatif tim matador Spanyol dalam laga sepak bola dunia adalah upaya memadukan tradisi sepak bola Amerika (Individual) dengan Eropa (Team Work). Kreasi baru ini dalam praksisnya dilakoni oleh Play Maker yang mengatur pola bertahan atau menyerang. Ada saat harus menggunakan kekuatan individu dan ada saat harus kerja sama tim. Ini disinyalir oleh banyak pengamat sepak bola dunia sebagai kunci sukses Spanyol sehingga layak disebut sebagai sang juara.
Para kepala Madrasah adalah play maker terseleksi yang ditentukan untuk memenangi pertandingan. Gol-gol atau out put yang tercipta dari setiap Madrasah harus didukung oleh kepiawaian Kepala Madrasah sebagai play maker dalam mengatur strategi sehingga mendapat simpatik publik khususnya para orang tua agar menitipkan putera-puteri mereka untuk dibinah dan ditempa di Madrasah. Posisi dan peran kepala Madrasah sebagai play maker tidak sekedar berhayal atau berimajinasi tetapi terlibat dalam aksi bersama stakholders lainnya dalam pembangunan kecerdasan anak-anak bangsa.
Layaknya dalam permainan sepak bola, kepala Madrasah selaku play maker juga terkadang kurang berani menerobos ke garis pertahanan lawan, kurang memahami peran, kurang berani menanggung risiko dan seterusnya. Selain itu, kurangnya pengetahuan, banyaknya peraturan, suasana birokratis serta sifat primordialitas dirasa sangat membatasi ruang gerak para kepala Madrasah. Dalam kondisi ini, peran kepala Madrasah menjadi sangat terbatas atau sekedar menjalani rutinitas belaka. Kenyataan ini jika merujuk pada teori organisasi dapat dinilai sebagai gejala kematian organisasi. Apalah artinya membagi bola dari kaki ke kaki (Kerja sama tim) atau berebut bola (Individual) jika tidak membuahkan gol (Output) yang tidak dapat dianulir.
Madrasah sebagai bagian dari lembaga pendidikan nasional memerlukan pemimpin atau kepala Madrasah yang dinamis, kreatif serta inovatif guna penegasan dan mempertahankan eksistensinya. Kemampuan mengekspresikan sifat-sifat ini dapat memajukan kualitas Madrasah. Standart mutu pelayanan dan kualitas output merupakan tuntutan masyarakat moderen dewasa ini. Dalam konteks masyarakat moderen yang dipengaruhi paham materialisme, konsumen atau publik adalah pemegang kendali. Ini disebabkan oleh banyaknya pilihan yang disajikan pada konsumen dengan standart mutu dan kualitas yang berfariasi. Ini menuntut usaha ekstra para kepala Madrasah untuk menyajikan kualitas permainan terbaik sehingga menarik simpatik publik.
Sebagai play maker, para kepala Madrasah hendaknya menyadari diri sebagai pengatur gerak tim. Kepala Madrasah diharapkan mampu membuka ruang perubahan dan membangung dialog dengan berbagai komponen pendukung lainnya. Keterbukaan terhadap perubahan dan dialog ini memungkinkan lahirnya daya konstruktif seperti : Pertama, pengembangan kreatifitas Madrasah (ketenagaan, kurikulum, manajemen). Kedua, adanya sikap saling percaya (mutual trust). Ketiga, sumber informasi mencukupi sehingga suasana lembaga tidak kering (resourceful). Keempat, ada upaya mengatasi masalah(constraints). Kelima, dapat memfasilitasi kebutuhan lembaga. Keenam, adanya evaluasi yang menjamin akuntabilitas kinerja (accountability).
Patut diakui bahwa, lembaga pendidikan Madrasah memiliki warna khas Ke-Islam-annya. Ini juga mejadi tugas kepala Madrasah untuk meramu dengan pola dan cara pandang yang berbeda dari sekolah umum. Lembaga Pendidikan Madrasah hendaknya lebih mengedepankan pembinaan akhlak dan spiritual sebagai jiwa dari ilmu lainnya. Dengan dasar iman, semua ilmu pengetahuan mendapat pencerahan. Para kepala Madrasah hendaknya dapat mengarahkan program pembelajaran pada sebuah tujuan yaitu menyadari kuasa Allah dalam setiap penelusuran ilmu pegetahuan. Dengan kata lain, segala kajian, penelitian ilmu-ilmu lain hendaknya selalu berujung pada pengakuan akan Allah sebagai penggerak pertama dan utama. Bravo play maker. (Admin)

Pertemuan Tomas Katolik Lokal Prop. NTT di Ende

Tampak sebagian peserta pertemuan tokoh masyarakat lokal propinsi NTT, panitia dan narasumber berpose bersama Sekretaris Ditjen Bimas Katolik RI, Bpk. Anton Semara Duran.

Pertemuan Para Tokoh Masyarakat Katolik Lokal Propinsi NTT ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimas Katolik, Kementerian Agama R.I., cq. Direktorat Urusan Agama Katolik R.I. Ini merupakan kerja sama antar panitia dari Jakarta dengan panitia lokal Kementerian Agama Kab. Ende, cq. Seksi Urusan Agama Katolik. Ketua Panitianya adalah Kasubdit Lembaga Agama Katolik, dan yang menjadi anggota adalah Bpk. Edison, Bpk. Arnold Yansen, Ibu Endang, Bpk. Benyamin Ndaeng, dan Bpk. John Seja.

Peserta pertemuan adalah tokoh masyarakat Katolik sedaratan Flores dan Lembata yang nota bene adalah anggota dan pengurus Komisi Kerasulan Awam/Kerawam dari Keuskupan Agung Ende, Keuskupan Ruteng dan Keuskupan Larantuka, berjumlah 40 orang, di dalamnya terdapat unsur pastor, diakon, guru, dosen, pimpinan instansi pemerintah, anggota DPRD, aktivis LSM, aktivis perempuan, pengurus parpol, karyawan keuskupan, pimpinan masyarakat adat, dan pegawai negeri sipil.

Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari yakni dari Senin, 21 Juni hingga Kamis, 24 Juni 2010 bertempat di Grand Wisata Hotel, Jalan Kelimutu Ende. Selama kegiatan berlangsung seluruh peserta diasramakan dengan fasilitas standard sekelas hotel berbintang 3. Tentu saja selain karena kegiatan ini bersumber dari DIPA Eselon 1, juga lebih karena diharapkan dalam suasana yang kondusif dan akomodatif akan terlahir kontribusi pikiran positif demi terwujudnya kehidupan beragama Katolik yang otentik dan selaras jaman di NTT. Tema pertemuan ini adalah membangun kerukunan hidup, dan subtemanya adalah DENGAN PERTEMUAN TOKOH MASYARAKAT KATOLIK, KITA TINGKATKAN PERAN SEBAGAI GARAM DAN TERANG DUNIA.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bimas Katolik R.I., Bpk. Antonius Semara Duran. Dalam kesempatan ini beliau menekankan ikhtiar segenap tokoh masyarakat Katolik untuk berkomitmen menjaga kerukunan hidup melalui dialog kehidupan, dialog karya hingga kepada dialog iman. Narasumber pertemuan tokoh masyarakat Katolik ini berasal dari Keuskupan Agung Ende yakni Bpk. Yosef Nganggo, S.Ag (Ketua Komisi Kerasulan Awam) membawakan materi tentang Peranan Awam Dalam Tata Dunia; Rm. Dr. Dominikus Nong, Pr (Ketua STIPAR Ende) membawakan materi tentang Etika Politik Kristiani; Rm. Fery Deidhae, MA, Pr ((direktur Litbang Keuskupan Agung Ende) membawakan materi tentang Kehidupan Sosial Politik; dan terakhir Rm. Remigius Misa, MA, Pr membawakan materi tentang Spiritualitas Kaum Awam.

Romo Remi dengan bagus berhasil menguatkan kembali niat baik para tokoh masyarakat Katolik dengan spiritualitas Kristiani untuk tetap menjadi garam dan terang bagi dunia yang semakin sekular ini melalui ceritera klasik tentang seorang kakek, cucunya dan seekor keledai kecil. Alkisah, seorang kakek dan seorang cucu baru saja membeli seeokor keledai. Dalam perjalanan pulang, si cucu menaiki keledai tersebut dan si kakek yang menarik keledai. Melihat itu, beberapa orang di jalan memberikan komentar, “cucu tidak tau diri, masa kakek tua di suruh menarik keledai”. Mendengar itu, maka si cucu turun dari keledai dan si kakek yang menaiki keledai dan mereka kemudian melanjutkan perjalanan mereka. Dalam perjalanan, orang-orang mulai mengomentari mereka lagi, “kakek tidak tau diri, masa cucu yang masih kecil disuruh menarik keledai.” Bingung, mereka berdua memutuskan untuk menaiki keledai. Akan tetapi kemudian mereka dikomentari lagi, “wah, kakek dan cucu tidak tau diri, keledai satu dinaiki dua orang.” Mendengar itu, mereka akhirnya turun dari keledai itu dan memutuskan untuk memikul keledai itu. Melihat kakek dan cucu memikul keledai, orang-orang ramai mengomentari, “Wah bodoh sekali kakek dan cucu itu! masa keledai dipikul?.” Akhirnya kakek dan cucu itu benar-benar bingung dan meninggalkan keledai itu di tengah jalan dan pulang tanpa keledai yang baru mereka beli tersebut. Inti dari kisah ini adalah jangan pernah takut bertindak walaupun akan selalu dikritik orang lain, di mana pun, apa pun dan sampai kapan pun kritik akan selalu ada, ibarat salib selalu ada dalam hidup, ke mana pun Anda pergi, salib mengikuti seperti bayangan Anda, jadi jangan takut salib, hadapi saja karena sesungguhnya Tuhan bersama selalu hingga akhir jaman.

Hari terakhir, peserta membahas berbagai permasalahan aktual kemasyarakatan lokal guna menghasilkan rekomendasi dan rekomendasi tersebut telah ditandatangani dan diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pertemuan yang strategis ini ditutup oleh Direktur Urusan Agama Katolik, Kementerian Agama R.I., Bpk. F. X. Suharno. Dalam arahannya beliau yang adalah putra Jawa, seorang Katolik yang berada di antara mayoritas Muslim, mengingatkan segenap tokoh masyarakat katolik di NTT yang mayoritas beragama Katolik untuk selalu waspada, jangan terlena dan terbuai oleh euphoria mayoritas, karena sesungguhnya prinsip yang berlaku di jaman sekarang ini adalah SIAPA CEPAT, DIA YANG MENANG, karena itu jangan berhenti memperkaya diri agar selalu menang dalam perlombaan ini, seperti ditegaskan oleh rasul Paulus, atau dalam bahasa IT, selalu berjuang meng-up date diri.--(admin)

DIKLAT DESIMINASI KTSP TINGKAT KAB ENDE

Gambar Bersama Peserta Diklat Desiminasi KTSP Bersama Bpk. Drs. Bambang Rudianto, M. Pd, Bpk. Yosef Nganggo, S. Ag dan Bpk. Drs. Nikolaus Nuka.

Senin,21 Juni 2010 di Pondok Bina Ola Ngari Ende berlangsung pembukaan Kegiatan Diklat Desiminasi Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) bagi para Guru Agama dan Pengawas Pendidikan Agama Tingkat Kabupaten Ende Tahun 2010. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 21 Juni s/d 23 Juni 2010. Kegiatan ini terselenggara berkat inisiatif Kepala Seksi Pendidikan Agama Katolik (Bpk. Drs. Nikolaus Nuka), yang membuka jejaringan kerja dengan Balai Diklat Keagamaan Denpasar.

Inspirasi dan kreasi ini mendapat sambutan baik Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende dan Kepala Balai Diklat Keagamaan Denpasar yang sedang mencanangkan pelaksanaan kediklatan ke daerah-daerah guna meningkatkan pelayanan atau pemberdayaan sumber daya manusia yang memiliki potensi, namun sulit dijangkau oleh jauhnya jarak serta besarnya biaya bagi penyelenggaraan kediklatan. Angin segar yang dihembus Balai Diklat Keagamaan Denpasar ini merupakan peluang emas bagi segenap jajaran Kementerian Agama yang bernaung dibawah Balai Diklat Keagamaan Denpasar dalam hal pendidikan dan pelatihan. Sebagai bukti realisasi dari rencana Balai Diklat Keagamaan Denpasar, para Widyaiswara diutus ke daerah-daerah guna pelayanan kediklatan.

Bapak Yosef Nganggo, S. Ag selaku Pejabat Yang Melaksanakan Tugas Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ende dalam sambutan pembukaan kegiatan Diklat Desiminasi KTSP menekankan pentingnya peningkatan mutu para pendidik di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ende. Beliau menambahkan bahwa, dewasa ini tuntutan terhadap Guru semakin tinggi dan kompleks seiring dengan dicanangkannya Guru sebagai profesi oleh Presiden sejak tahun 2004 yang kemudian diikuti UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seiring dengan itu, perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu Guru dan Pengawas secara tererncana, terarah dan berkesinambungan. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin peningkatan mutu yang mampu menghadapi tantangan dalam perubahan kehidupan lokal, nasional serta global. Berbagai upaya peningkatan mutu Guru dan Pengawas perlu dilakukan karena memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dan daerah ini, terutama di bidang pendidikan. Oleh karena itu, profesionalisme Guru dan Pengawas harus ditegaskan dengan cara pemenuhan syarat-syarat kompentensi yang harus dikuasai oleh Guru dan Pengawas, baik di bidang penguasaan materi keilmuan maupun metodologi. Itu merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas. Sehubungan dengan itu, kegiatan Diklat Desiminasi KTSP melalui Implementasi Lesson Study bagi Guru-guru Agama dan Pengawas Pendidikan Agama Katolik di Lingkup Kementerian Agama Kabupaten Ende Tahun 2010 ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Katolik.

Melalui program pemberdayaan atau peningkaan mutu pendidikan agama dan keagamaan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende CQ Seksi Pendidikan Agama Katolik menyelenggarakan Diklat Desiminasi KTSP bagi Guru Agama dan Pengawas Pendidikan Agama Tingkat Kabupaten Ende Tahun 2010 dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang (Pengawas 8 orang dan Guru 52 orang), yang terdiri dari Guru Agama Tingkat SD, SMP, SMA serta para Pengawas Pendidikan Agama TK/SD dan Sekolah Menengah. Metode kediklatan meliputi Tatap Muka di Pondok Bina Ola Ngari – Ende dan Observasi Lapangan di SMP Wolotopo – Kecamatan Ndona. Ada beberapa materi dalam kegiatan kediklatan ini : Pengantar Lesson Study , Penyusunan Silabus, Penyusunan Rencana Pembelajaran (RPP), Penyusunan Lembar Kerja Siswa (LKS), Penyusunan Test Standar, Penyusunan Test Non Standart, Micro Teaching, Presentasi hasil kerja serta Refleksi. Hasil akhir yang diharapkan dalam kegiatan Diklat Desiminasi KTSP ini adalah demi meningkatkan kualitas pelayanan Guru dan Pengawas pendidikan Agama Katolik.

Kegiatan Diklat Desiminasi KTSP ini ditutup pada tanggan 23 Juni 2010. Dalam kesempatan sambutan penutup kegiatan, Bapak Drs. Bambang Rudianto, M. Pd selaku Widyaiswara Nasional Trainer Lesson Study dari Balai Diklat Keagamaan Denpasar menegaskan bahwa, kegiatan kediklatan yang dilaksanakan selama tiga hari di Kabupaten Ende ini memiliki isi dan muatan yang sama dengan Diklat yang diadakan di Denpasar. Beliau menambahkan bahwa, kegiatan kediklatan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende kali ini boleh dinilai sangat berhasil. Keberhasilan ini terutama didukung oleh antusiasme peserta yang mengikuti semua rencana kegiatan dengan tuntas dan beranggungjawab dalam limit waktu yang sangat singkat. Keberhasilan kegiatan kediklatan ini juga berkat kerjasama panitia penyelenggara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende yang meyediakan sarana dan prasarana pendukung kediklatan. Namun bukti keberhasilan dari kegiaatan kediklatan ini terutama adalah aplikasi dan realisasi seluruh materi kediklatan dalam tugas dan fungsi para Guru dan Pengawas sekalian.Admin.

Pembinaan BAZ Kab. Ende Tahun 2010

Penyelenggara Zakat-Waqaf, Hj. Salehah D. Djafar bersama pejabat lainnya ketika mengikuti pembukaan kegiatan Pembinaan BAZ tingkat Kabupaten Ende.

Inspirasi Zakat dalam ajaran atau rukun Islam memiliki nilai solidaritas yang sangat tinggi. Kenyataan solidaritas ini tampak dalam berbagai bentuk kontribusi positif pemerataan kesejahteraan hidup bersama, berbangsa dan bernegara yang secara tidak langsung mengupayakan pemutusan rantai kemiskinan di Negeri Indonesia tercinta ini (Rasulullah mengatakan begitu kuatnya pengaruh kondisi ekonomi terhadap kekufuran - seseorang yang semula hidup baik-baik dapat mengganggu keamanan bahkan dapat menciptakan ketidakrukunan oleh tekanan ekonomi). Ini menjadi salah satu dasar pertimbangan sehingga Zakat mudah terakomodir sebagai sebuah Lembaga publik yang diatur dalam UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, tertanggal 23 September 1999.

Untuk dapat melaksanakan produk hukum ini, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 581 Tahun 1999 yang mulai berlaku tanggal 13 Oktober 1999. Surat Keputusan ini menegaskan bahwa Zakat ditangani dan dikekola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pemerintah mengusulkan agar BAZ menjadi satu-satunya lembaga pengelola Zakat dari tingkat Nasional sampai ke tingkat Kelurahan/Desa. Zakat dapat dilakukan dengan membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sebagai jaringan pendistribusian Zakat dibawah koordinasi BAZ di semua tingkatan dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah

Keluhuran inspirasi Zakat serta adanya jaminan tata perundangan tentang Pengelolaan Zakat, ternyata belum sepenuhnya terlaksana Zakat di Negeri ini. Ada beberapa rumusan permasalahan yang menghambat pelaksanaan Zakat secara optimal di Negeri ini : Pertama, Sudah optimalkah sosialisasi UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat? Kedua, Bagimanakah tanggapan masyarakat tentang kredibilitas pengelola Zakat yang nota bene sebagaian besar adalah aparat Negara ditengah isu KKN? Bertolak dari beberapa rumusan permasalahan ini, ada satu-dua catatan yang perlu mendapat perhatian bersama dalam upaya perbaikan dan peningkatan pelaksanaan Zakat di Negeri Ini: Pertama, Perlu dilakukan sosialisasi secara rutin undang-undang No.38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat kepada masyarakat. Keseringan dalam melakukan sosialisasi akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan ajaran imannya (Sebagai sebuah Negara dengan mayoritas umat Muslim sesungguhnya pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sedang kita rasakan andaikan pelaksanaan Zakat sudah memasyarakat). Upaya sosialisasi ini tidak saja dilaksanakan oleh Pemerintah (Kementerian Agama) tetapi juga Lembaga Keagamaan Islam dalam bentuk kerja sama mencapai tujuan bersama. Kedua, Patut diakui bahwa isu KKN di Negeri ini telah menjadi kenyataan dengan adanya temuan kasus-kasus yang diangkat ke rana Hukum. Kenyataan ini merubah image dan kepercayaan masyarakat kepada Badan Amil Zakat. Atas dasar keraguan ini, masyarakat lebih memilih untuk memberikan bantuan langsung kepada yang membutuhkan, dari pada disalurkan melalui BAZ. Opini bantuan langsung ini begitu kuat pasca reformasi yang menolak berbagai bentuk KKN. Opini yang dibangun ini tentu memiliki nilai luhur, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya para pihak yang bersembunyi di balik dalih ini. Gejala ini tentu menuntut kerja keras dari semua pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengumpulan dan pendistribusian Zakat.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, sebagai sebuah Lembaga Negara yang juga memiliki tugas dan Fungsi dalam penyelenggaraan Negara, berdasarkan KMA 373 Tahun 2002 berada pada tipologi II/d dan bertanggungjawab langsung pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan tipologi ini, tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Zakat ditangani oleh Penyelenggara bimbingan Zakat dan Wakaf. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah dan sedang bekerjasama-berkoordinasi dengan BAZ Kabupaten Ende serta Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam upaya pengumpulan dan pendistribusian dana Zakat. Selain itu ada juga kegiatan pembinaan dan sosialisasi yang terus dilaksanakan guna menumbuhkan kesadaran umat dalam pembayarakan Zakat. Sebuah harapan dan impian yang masih harus diupayakan adalah memberdayakan pengelola Zakat yang profesionalisme, amanah serta terpercaya agar semakin banyak umat mengambil bagian dan bersolider dengan sesamanya dalam pengumpulan Zakat guna pemerataan kesejahteraan, kemakmuran menuju kedamaian dan kerukunan hidup bersama. Dengan bertambahnya dana Zakat Kabupaten Ende dari tahun ke tahun, maka pengalokasian atau pendistribusian dana Zakat tidak saja berorientasi pada bantuan pada lembaga agama, tetapi juga sisi lain dari kehidupan seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan orientasi dan paradigma baru ini diharapkan pengelolaan Zakat dapat melayani kesehatan masyarakat dan dapat mencerdaskan putera-puteri Bangsa--Admin