Pemberdayaan Komite Sekolah Lintas Agama 2010

Tampak dalam gambar para tokoh lintas agama sedang memberikan pencerahan pada awal kegiatan pemberdayaan komite sekolah lintas agama tingkat kabupaten Ende yakni tentang pandangan agama-agama mengenai peran masyarakat dalam pendidikan. Dari kiri ke kanan: Rm. Herman E. Wetu,Pr, Pdt. Soleman Uli Loni, S.Th, H. Pua Ibrahim, S.Pd dan Flavi Lepa, S.Fil (moderator).

Sebuah pepatah klasik menyatakan: untuk mendidik seorang anak manusia, dibutuhkan keterlibatan seluruh warga. Pada jenjang pendidikan formal, masyarakat berperan langsung melalui dan dalam wadah yang disebut Komite Sekolah. Secara yuridis tentang komite sekolah telah diatur dalam Kepmendiknas Nomor: 044/U/2002. Hal ini secara khusus ditegaskan lagi dalam bab IV pasal 8 dan 9, UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003. Karena itu optimalisasi peran segenap elemen masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan merupakan sebuah urgensi yang tidak terhindarkan. Salah satu elemen penting pendidikan adalah Komite Sekolah.

Kantor kementerian agama Kab. Ende bekerja sama dengan para pemerhati pendidikan (tim Komisi Pendidikan Keuskupan Agung Ende) dan para tokoh lintas agama menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan komite sekolah lintas agama tingkat kabupaten Ende tahun 2010. Kegiatan ini bertempat di Pondok Bina Ola Ngari, Jalan Melati Ende selama 3 (tiga)hari yakni tanggal 10 s/d 12 Oktober 2010. Tema kegiatan pemberdayaan ini adalah : Memantapkan Kemampuan Organisasional Komite Sekolah Pada Sekolah/Madrasah Demi Meningkatkan Mutu Pendidikan. Dan yang menjadi peserta kegiatan ini adalah unsur Komite Sekolah dari sekolah-sekolah bernuansa Katolik, Kristen dan Madrasah Negeri (1 orang/sekolah) dan kepala sekolah/Madrasah (1 orang/sekolah) dari 20 Sekolah terpilih di Kabupaten Ende, berjumlah total 40 orang. Dengan perincian sebagai berikut : Unsur Komite sekolah 20 orang dan Unsur Kepala Sekolah 20 orang.
Kegiatan pemberdayaan komite sekolah lintas agama ini menampilkan enam orang narasumber yang masing-masing membawakan materi berkaitan dengan pengelolaan manajemen komite sekolah.
1. Pandangan Agama Katolik tentang Peran Masyarakat Dalam pendidikan, oleh Rm. Herman E. Wetu, Pr (Ketua MPK Keuskupan Agung Ende)
2. Pandangan Agama Kristen tentang Peran Masyarakat Dalam pendidikan oleh Pdt. Soleman A. Uli Loni, S.Th (Ketua KPWK Flores-Lembata)
3. Pandangan Agama Islam tentang Peran Masyarakat Dalam pendidikan oleh H. Pua Ibrahim, S.Pd (Sekretaris MUI Kabupaten Ende)
4. Menata Jejaringan kerja antara Komite Sekolah dan Para Pihak oleh Rm. Herman E. Wetu, Pr (Ketua MPK Keuskupan Agung Ende)
5. Menata Roda Organisasi dan Manajemen Komite Sekolah oleh Yosef Nganggo, S.Ag (Anggota Komisi Pendidikan Kev. Ende)
6. Membangun Keterlibatan Komite Sekolah dalam Penyusunan RPS dan RAPBS oleh Drs. Petrus Puli (Anggota Komisi Pendidikan Kev. Ende)

Kegiatan ini sungguh berjalan dengan lancar dan penuh rasa persaudaraan. Kita berbeda dan justru dalam perbedaan itulah kita akan saling memperkaya satu sama lain. (admin)

Workshop Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende menyelenggarakan kegiatan Workshop Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi guru agama lintas agama tingkat kabupaten Ende pada hari Rabu, 22 September s/d Jumat, 24 September 2010 di Rumah Bina PSE jalan Durian Ende. Kegiatan ini dihadiri 30 (Tiga Puluh) orang peserta guru agama lintas agama ; Katolik 11 orang, Islam 14 orang, Kristen 4 orang dan Hindu 1 orang.

Dalam upaya peningkatan mutu sumber daya manusia dan mengejar ketertinggalan serta penyesuaian dengan perubahan global yang ditandai dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui tata perundang-undangan telah mencanangkan perubahan dan perbaikan system pendidikan nasional.
Lahirnya undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang mengedepankan demokratisasi dan desentralisasi telah memberi ruang bagi partisipasi masyarakat di bidang pendidikan. Bentuk partisipasi masyarakat dalam penigkatan mutu pendidikan ini akan menjadi kenyataan jika didukung oleh sinergisitas setiap komponen pendidikan. Salah satu komponen pendukung peningkatan mutu pendidikan adalah Guru.

Guru sebagai pelopor pembangunan pendidikan dari waktu ke waktu telah mendapat perhatian serius Pemerintah. Melalui pengesahan undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Profesionalisme Guru, di satu sisi merupakan sebuah apresiasi yang layak didapati, namun di sisi lain merupakan beban tanggungan yang harus dipikul dan diaplikasikan dalam kinerja tugas dan fungsi sebagai amanat. Dari sekian jawaban atas beban tanggungan itu, Penelitian Tindakan Kelas merupakan sebuah alternatif pilihan perbaikan kinerja Guru. Dengan kata lain, upaya peningkatan pemahaman Penelitian Tindakan Kelas merupakan salah satu syarat sekaligus penegasan profesional guru.

Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research) merupakan salah satu model penelitian dalam pengelolaan sumber daya manusia. Dalam kaitan dengan ini, hal yang menjadi subyek penelitian adalah situasi di kelas yang secara spesifik dimaknai sebagai sekelompok siswa yang dalam waktu yang sama, menerima pelajaran yang sama dari guru yang sama juga. Dalam kaitan dengan ini, peran guru sebagai peneliti dapat mencermati atau menelaah serta memberikan jalan keluar atau pemecahan masalah. Ini hanya mungkin jika para Guru memiliki pemahaman akan langkah-langkah penelitian atau opservasi.

Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sesuai tugas dan fungsinya sebagai penjabaran visi misi bersama yang dicanangkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi NTT tahun 2008-2010 yaitu : “terciptanya masyarakat agamis, cerdas dan rukun mengharum” dipandang penting untuk memberdayakan para Guru Agama Lintas Agama dengan pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang penelitian tindakan kelas sebagai sebuah jawaban atas tuntutan profesi guru. Para guru agama yang professional diyakini akan meletakan dasar moral dan akhlak yang kokoh bagi anak-anak bangsa. Admin.

Pendamping SEKAMI Kevikepan Ende

Inilah wajah-wajah cerah para pendamping SEKAMI sekevikepan Ende setalah kegiatan orientasi. Dalam nada ceria, mereka bergambar bersama panitia dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Katolik Kemenag Kab. Ende, Drs.Nikolaus Nuka.
Sejumlah 40 orang pendamping Sekami (Serikat Kepausan Anak Misioner) yang berasal dari 25 Paroki di wilayah Kevikepan Ende bertemu di Pondok Bina Ola Ngari, Jalan Melati Ende, guna mengikuti orientasi pastoral selama tiga hari yakni tanggal 23 sampai dengan 25 September 2010.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kab. Ende. Walau demikian, seluruh narasumber kegiatan ini berasal dari Gereja Katolik Lokal Kevikepan Ende yakni Tim Pastoral KKI Kev. Ende yakni: Rm. Yosef Lalu, Pr yang membawakan materi tentang Pastoral Anak dan Spiritualitas Pewarta; Ibu Dra. Chatarina Florida Kumanireng membawakan materi tentang Kitab Suci dan Anak-Anak; Ibu Dra. Yosefina Mai membawakan materi tentang Kegiatan Kreatif Para Pendamping Sekami dan Ibu Emiliana Netu membawakan materi tentang Sekilas Mengenai SEKAMI Internasional dan Nasional.
Selama tiga hari, para pendamping SEKAMI sekevikepan Ende bertemu untuk menimba kekuatan spiritualitas, saling berbagi pengalaman dan pengetahuan keagamaan dan mengembangkan kreativitas baru demi optimalisai pendampingan Anak-Anak Misioner, generasi penerus Gereja Katolik di Kevikepan Ende. Ini merupakan salah satu upaya menjaring kerja sama lintas sektoral yang dibuat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dengan mitra Hierarki Gereja Katolik. Tentu saja hal ini diharapkan mendukung tercapainya visi Kantor Kemenag Kab. Ende yakni: Ende 2010: masyarakat agamis, cerdas dan rukun mengharum. (admin)

Sekilas Penyelenggaraan Haji Tahun 2010 Kab. Ende

Catatan: daftar nama calon jemaah haji tahun 2010 kabupaten Ende terdapat pada link Urais dan Haji

Jumlah Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Ende, yang terdaftar dan masuk dalam Quota Propinsi NTT sebanyak 93 orang, dari jumlah tersebut 8 orang belum bisa menjawab panggilan tersebut dikarenakan: meninggal dunia dan menunda keberangkatannya.

Pada saat penambahan Quota calon jemaah haji, Kabupaten Ende mendapat jatah Quota Calon Jamaah Haji sebanyak 26 orang, dan 3 orang belum bisa menjawab panggilan tersebut dikarenakan: meninggal dunia dan menunda keberangkatannya. Jadi, calon Jamah Haji asal Kabupaten Ende yang akan melaksanakan Ibadah Haji pada Tahun 1431 H / 2010 M berjumlah 108 orang.


PELAYANAN KESEHATAN

Pemeriksaan Kesehatan Awal bagi Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Ende dilaksanakan di Puskesmas Kota Ende pada tanggal 28 Agustus s/d 02 September 2010.

Pemeriksaan Kesehatan kedua bagi Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Ende dilaksanakan di RSUD Ende pada tanggal 15 September s/d 18 September 2010. Sedangkan Buku Kesehatan masih dalam proses, demikian pula Suntikan Meningitis masih menunggu Vaksin.


PELAYANAN PASPOR

Pelayanan Pengurusan Paspor bagi Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Ende sebanyak 85 orang dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 21 Agustus 2010 bertempat di Kantor Imigrasi Maumere, Kabupaten Sikka.

Pelayanan ini dilanjutkan lagi pada tanggal 07 September 2010 bagi Calon Jamaah Hají (Porsi Tambahan) asal Kabupaten Ende sebanyak 23 Orang bertempat di kantor Imigrasi Maumere.


KEGIATAN MANASIK

Manasik Haji secara masal akan dilaksanakan pada hari/Tanggal: Sabtu, 25 s/d Rabu,29 September 2010, jam : 07:30 Wita – Selesai dan bertempat di : Gedung Baranuri Ende.

Manasik Haji secara Kelompok dibagi menjadi tiga kelompok dan dilaksanakan pada hari: Kamis, Sabtu, dan Ahad, tanggal 30, September s/d 3 Oktober 2010, waktu pukul: 07:30 Wita – Selesai dan bertempat di Majid Raudatul Jannah – Mautapaga, Masjid Darul Yaqin – Mbongawani dan Masjid Arabitha – Kota Ratu.


PEMBERANGKATAN DARI DAERAH ASAL KE EMBARKASI

Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Ende masuk dalam Kloter empat (4) Gelombang I. Barang-barang Bawaan (Koper dan lainnya) Calon Jama’ah Haji dua (2) hari sebelum keberangkatan yakni tanggal 10 Oktober 2010 sudah diantar di Kantor Dinas Perhubungan, dan selanjutnya akan diantar oleh Panitia ke Bandar Udara H. Aroeboesman Ende pada tanggal 12 Oktober 2010 Pukul 06:00.

Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Ende direncanakan akan berangkat menuju Surabaya pada Hari selasa tanggal 12 Oktober 2010 Pukul 07:30 menggunakan transportasi udara (Merpati Air Lines dan Wings Air Lines) dengan Rute Ende – Surabaya transit Denpasar (Langsung Masuk Asrama Haji Sukolilo – Surabaya).

Rute Perjalanan menuju Bandar Udara H. Aroeboesman Ende dipusatkan pada tiga (3) Titik yakni:
Masjid Raudatul Jannah – Mautapaga: terdiri dari Kec. Ndori, Kec. Wolowaru, Kec. Wolojita, Kec. Maurole, Kec. Ndona, Kec. Ende Timur, dan Kec Ende Tengah. Dengan Jumlah Calon Jamaah Haji sebanyak 35 orang.
Masjid Darul Yakin – Mbongawani: terdiri dari Kec. Ende Selatan dan Kec. Pulau Ende. Dengan Jumlah Calon Jamaah Haji sebanyak 43 orang.
Masjid Arabitha – Kota Ratu: terdiri dari Kec. Nangapanda, Kec. Ende Utara. Dengan Jumlah Calon Jamaah Haji sebanyak 30 orang.Transportasi dari tiga tempat tersebut menuju Bandara Haji Aroeboesman Ende disediakan oleh Bank Penerima Setoran (BRI dan BNI).

Calon Jama’ah Haji berkumpul pada tiga (3) titik tersebut pada pukul 06:00 pagi, dan berangkat menuju Bandar Udara H. Aroeboesman Ende pada Pukul 07:00 dan selanjutnya Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Ende akan diberangkatkan ke Surabaya menggunakan pesawat terbang. Calon Jama’ah Haji Asal Kabupaten Ende dibagi menjadi dua (2) Rombongan yakni Rombongan I dipimpin oleh Bapak SAHAR ADAM dan Rombongan II dipimpin oleh Bapak Drs. ABDURAHMAN AROEBOESMAN.


RENCANA PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN KE TANAH AIR

Kloter 4 masuk Asrama Haji Sukolilo Surabaya tanggal 12 Oktober 2010 Pukul 14:00 WIB. Kemudian Kloter 4 akan berangkat dari Tanah Air (Embarkasi) menuju Madinah tanggal 13 Oktober 2010 Pukul 13:30 dan diperkirankan tiba di Madina tanggal ... Oktober 2010 Pukul 19:55

Kloter 4 direncanakan akan tiba kembali di Tanah Air pada tanggal 23 November 2010 Pukul 11:46. Rombongan jemaah haji akan dijemput oleh Gubernur NTT dan para Bupati serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi NTT beserta rombongannya. Penerimaan Kembali Jamaah Haji Kabupaten Ende, oleh Bupati Ende beserta rombongan pada tanggal 25 November 2010 di Bandara H. Aroeboesman Ende.

(admin)

Idul Fitri Bersama

Badan Pengurus dan segenap Anggota Dharma Wanita Persatuan Unit Agama Kabupaten Ende, menghaturkan : ” SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1431 HIJRIYAH, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN” Kepada segenap umat Muslim, khususnya di Kabupaten Ende. Semoga fitrah kemenangan di hari yang agung ini, membawa kebahagiaan bagi kita semua.


Dharma Wanita Persatuan Unit Agama Kabupaten Ende sebagai salah satu tiang utama, penyanggah kerukunan umat beragama selalu meremajakan tali persaudaraan antara umat beragama di Kaupaten Ende. Salah satu program kerja Dharma Wanita Persatuan Unit Agama Kabupaten Ende tahun 2010 adalah menyelenggarakan kegiatan pada hari-hari besar keagamaan. Ini semata-mata guna meningkatkan tali persaudaraan dan solidaritas antara umat beragama sebagai bentuk dukungan terhadap misi kerukunan umat beragama Kantor Kementerian Agama Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebagai penjabaran atas program kerja Dharma Wanita Persatuan Unit Agama Kabupaten Ende ini, pada tanggal 18 September 2010, di Aula MTsN Ende, Jalan Melati diselenggarakan Idul Fitri Bersama. Kegiatan Idul Fitri Bersama atau Halalbihalal ini dihadiri oleh para tokoh agama lintas agama, segenap satuan kerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Dalam nuansa Idul Fitri, warna khas yang ditonjolkan dalam kegiatan ini adalah mempererat tali silahturahmi sekaligus sebagai bentuk solidaritas bersama umat Muslim Kabupaten Ende yang merayakan hari kemenangannya.

Pada kegiatan yang bermartabat ini, Ketua Dharma Wanita Persatuan Unit Agama Kabupaten Ende (Ibu Xaveria Adelheid Sarman) selaku penyelenggara kegiatan menyampaikan penghargaannya atas kerjasama segenap Badan Pengurus dan Anggota Dharma Wanita Persatuan Unit Agama yang telah bersama-sama, menembus tembok pemisah antar agama dengan berbagai kegiatan peningkatan kerukunan umat beragama. Kegiatan-kegiatan seperti ini merupakan sebuah momentum berharga, sebagai upaya peningkatan iman umat sekaligus sebagai peningkatan wawasan kebangsaan. Admin

Tim Verifikasi Sebagai Sebuah Kebijakan Strategis

Para Pegawai serius mendengarkan arahan Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende pada saat pembentukan Tim Verfikasi, Rabu 18 Agustus 2010 di Aula Kantor Kemenag Kab. Ende, Jln. Melati.


Salah satu tuntutan reformasi dan merupakan cita-cita kepemerintahan Republik Indinesia adalah Akuntabilitas. Penyelenggaraan Kepemerintahan yang akuntabel dimaknai dalam alur SAKIP dan LAKIP : perencanaan-pelaksanaan-pertanggungjawaban. Kesesuaian ketiga hal ini merupakan jawaban atas tuntutan reformasi itu.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sebagai sebuah instansi pemerintah telah berupaya dalam menjamin akuntabilitas ini, namun kenyataan temuan oleh Tim Pemeriksa merupakan cambuk ujian yang memacu kinerja dalam menelaah persoalan dasar tentang akuntabilitas ini. Dalam upaya pencarian ini, lahir sebuah maha karya yang sangat inspiratif : Tim Verifikasi. Pembentukan Tim Verifikasi ini merupakan buah kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende melalui hasil telaahan akar permasalahan terjadinya temuan yaitu Akuntabilitas. Sebuah kenyataan bahwa persoalan pertanggungjawaban kegiatan menjadi rahasia Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Seksi/Penyelenggara yang pada tahapan penyusunan LAKIP dapat disiasati sekenanya saja.

Bertolak dari akar permasalahan diatas dan berdasarkan acuan normatif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per.66/PB/2005, tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran dan Belanja Negara, maka dipandang penting pembentukan Tim Verifikasi atau Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Tim Verifikasi dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010 dengan keanggotaan sebanyak 5 (Lima) orang sebagai berikut : Mesak S.O Sakan, S. Pd, Yosef Jemali, SE, Yohanes B. Seja, S. Fil, Margaretha G. Ndari, SH dan Flavianus Lepa, S. Fil. Sebagai pendukung kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Tim ini memiliki tugas dan batasan kewenangan sebagai berikut : Pertama, memastikan bahwa pengajuan SPP sebelumnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia kegiatan telah dipertanggungjawabkan dengan benar. Kedua, memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai peraturan dan standart biaya umum. Ketiga, memeriksa ketersediaannya pagu anggaran dalam DIPA agar memiliki keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran. Keempat, memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran. Kelima, memeriksa kebenaran atas hak tagih yang terkait dengan hal-hal debagai berikut ; a).Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran seperti nama orang atau nama perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank. b).Nilai tagihan yang harus dibayar menyangkut Kesesuaian dan/atau kelayakan hasil kerja dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. c). Jadwal atau waktu pembayaran. Kelima, memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak. Keenam, menyampaikan rekomendasi atas SPP yang diajukan kepada Pejabat Penerbit SPM.

Dengan dibentuknya Tim Verifikasi ini, diharapkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dapat meminimalisir persoalan akuntabilitas atau Pertanggungjawaban sistem keuangan sampai pada tahap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) akhir tahun anggaran. Kebijakan ini hendaknya dipandang positif oleh segenap unit kerja, kepala Seksi/Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sebagai sebuah alternatif jawaban atas tuntutan kondisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2011 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kondisi Wajar Tanpa Pengecualian ini juga merupakan sebuah prasyarat pemenuhan janji renumerasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.Dalam acara pembentukan Tim Verifikasi, Rabu 18 Agustus 2010 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende Jalan Melati ini, juga dibacakan ulang Tim Akuntansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dan pembacaan ulang Pacta Integritas yang telah disepakati bersama. Ini merupakan bentuk penegasan peran dan uraian tugas serta tanggungjawab yang harus disegarkan dari waktu ke waktu, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende disela arahannya. Kita jangan sampai bosan membaca ulang uraian tugas kita masing-masing. Kejenuhan dalam membaca ulang atau mencari informasi baru tentang pengembangan kinerja dapat mengkondisikan kita pada rutinitas. Dalam kaitan dengan pertanggungjawaban ini juga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, dengan nada ironi menggarisbawai pola kebiasaan salah yang menjadi sebuah kebenaran seperti kesalahan penggunaan nomenklatur PLT dan PLH. Kesalahan-kesalahan yang dipandang sederhana ini memiliki dampak buruk pada tanggungjawab dan peretanggungjawaban yang dapat melemahkan lembaga Kementerian Agama RI umumnya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende khususnya. Sebagai manusia yang utuh, kita hendaknya bertanggungjawab pada diri, pada sesama, pada negara dan akhirnya pada Tuhan Yang Maha Esa.

Jumlah Calon Jemaah Haji Kab. Ende Meningkat

Jumlah penduduk Islam Kabupaten Ende mencapai 65.299(Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende). Ini menandai pertumbuhan umat Islam Kab. Ende mengalami perkembangan yang sangat pesat. Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk muslim Kabupaten Ende ini, berbagai sarana dan prasarana publik yang menyetuh dan melayani umat muslim juga begitu baik diperhatikan.
Sarana pendidikan dan peribadatan tersebar di setiap Kecamatan se-Kabupaten Ende. Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Ende telah beupaya maksimal melayani kegiatan peribadatan umat Islam. Khusus pelayanan bagi penyelenggaraan ibadah Haji, pemerintah Kab. Ende telah menempuh berbagai jalan dan cara sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam kaitan dengan penyelenggaraan ibadah Haji ini, pemerintah dituntut untuk bersikap profesional, akuntabel, transparan, berkeadilan serta memiliki prinsip nirlaba dengan mengedepankan kepentingan jemaah.
Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk Islam Kabupaten Ende, dan sesuai pertimbangan pembagian kuota sesuai standar nasional (Per-seribu) maka jatah calon jemaah Haji untuk Kabupaten Ende sesungguhnya berjumlah kurang-lebih 65 (Enam Puluh Lima) orang. Namun atas pertimbangan dan kebijakan Nasional, Kabupaten/Kota se-Propinsi NTT mendapat penambahan jatah calon jemaah Haji. Kuota calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende berjumlah 93 (Sembilan Puluh Tiga) orang. Kebijakan ini ditempuh guna mengurangi daftar tunggu calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende yang semakin membengkak dari tahun ke tahun sekaligus sebagai bentuk perimbangan dengan Kabupaten/Kota di propinsi lain se- Indonesia. Hal semacam ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, kata Wakil Bupati Ende (Drs. Ahmad Mochdar) pada kesempatan pengarahan kepada calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende, tanggal 29 Juli 2010 di Gedung Baranuri Ende. Pada kesempatan ini, Wakil Bupati menggarisbawahi persoalan utama dalam penyelenggaraan ibadah Haji asal Kabupaten Ende adalah Ketidaksabaran, padahal kesabaran itu merupakan syarat mutlak dalam ibadah Haji itu sendiri.
Dalam pengurusan calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende tahun 2010 ini, calon jemaah Haji sudah memperlihatkan ketidaksabaran dalam menanti jumlah jemaah Haji asal Kabupaten Ende. Para calon telah beberapa kali melayangkan surat kepada Gubernur mempertanyakan soal ini, padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende telah dan sedang berupaya mengikuti tahap demi tahap proses pengurusan calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende agar berjalan dengan baik sesuai tata aturan yang telah ditetapkan. Ditambahkan bahwa pemerintah dalam menyampaikan informasi publik sedapat mungkin menghindari kondisi ketergesa-gesaan. Pemerintah tetap berhati-hati dalam mengkomunikasikan informasi guna menghindari misinterpretasi yang berakibat kesimpangsiuran berita atau informasi itu. Dalam arahannya, Wakill Bupati Ende juga menyeringkan pengalaman perjalanan Hajinya. Beliau mengingatkan bahwa, kesabaran menjadi kunci utama dalam kegiatan Haji, selain agar tidak tersesat dalam perjalanan Haji, kesabaran memiliki kedekatan dengan kepasrahan. Kepasrahan sebagai ungkapan iman kepada Allah harus juga dimanifestasikan dalam mentaati tata aturan yang berlaku, mentaati pemimpin atau pengurus. Pengalaman peserta yang tersesat atau tertipu biasanya disebabkan karena ketidaksabarannya dalam mengikuti petunjuk atau arahan yang disampaikan oleh ketua regu bahkan melawan aturan pemerintahan setempat.
Selanjutnya..., informasi terakhir dari Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (A. Wahab) bahwa jumlah jemaah Haji asal Kabupaten Ende adalah 93 (Sembilan Puluh Tiga) orang. Dari total jumlah calon jemaah Haji itu, 1 (Satu) orang telah meninggal dunia, 6 (Enam) orang batal, sehingga total jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten sampai saat ini adalah 87 (Delapan Puluh Tujuh) orang. Dari total peserta yang ada, ditambah peserta dari Kabupaten Soe sebanyak 2 (Dua) orang, atas nama : Drs. Syaiful Heja dan Kasbunal Islamiyah, sehingga total calon jemaah Haji yang diberangkatkan dari Kabupaten Ende berjumlah 89 (Delapan Puluh Sembilan) orang. Dengan jumlah yang ada, maka calon jemaah Haji asal Kabupaten Ende dapat dibagi menjadi 2 (Dua) rombongan dan 8 (Delapan) regu. Selamat menjalanjakan ibadah Haji, semoga menjadi Haji yang mahbrur. Admin.