Pelayanan Ibadah Haji Harus Mendapat Perhatian Serius!


Pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2011 bertempat di Aula KUA Kecamatan Maurole diselenggarakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang RI No.13 Tahun 2008, tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. ”Pelayanan Ibadah Haji Harus Mendapat Perhatian Serius!”Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Ende (Bapak Yosef Nganggo, S. Ag) pada kesempatan sambutan pembukaan kegiatan.


Bapak Yosef Nganggo, S. Ag menegaskan bahwa, pelayanan Ibadah Haji merupakan sebuah jawaban atas cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan adminstratif.

Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta berdampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, invenstasi dan perdagangan.

Kondisi perubahan yang cepat dan dikuti pergeseran nilai-nilai moral keagamaan maka perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan tujuan nasional.

Sejalan dengan hakikat pelayanan publik, pelayanan penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu kebutuhan masyarakat Indonesia yang mendesak untuk diperhatikan secara serius. Lahirnya Undang-Undang No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji adalah upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik. Tak dapat dipungkiri bahwa kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah Haji hingga saat ini masih menyisahkan berbagai keluhan masyarakat. Di sisi lain, sekalipun keluhan-keluhan tersebut dipahami oleh penyelenggara pelayanan publik, namun tidaklah mudah mengatasinya, karena masalah penyelenggaraan ibadah haji memang sangat rumit, multi dimensi dan lintas sektoral.

Secara umum, imperatif Undang-Undang No.13 Tahun 2008 dapat diuraikan sebagai berikut : Pertama; Pasal 2 bahwa, penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesional dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Kedua; Pasal 3 bahwa, penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadah hajinya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Ketiga; Pasal 6 yang menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan adminstrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji. Keempat; Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggungjawab pemerintah. Kelima; Pasal 33 pada ayat 1 pelayanan transportasi jemaah haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal Indonesia menjadi tanggung jawab menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan. Keenam; pasal 34 yang menyebutkan bahwa penunjukkan pelaksana transportasi jemaah haji. Ketuju; Pasal 37 ayat 2 bahwa akomodasi bagi jemaah haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya.

Pasal 6 UU No.13 Tahun 2008 menegaskan ” Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan adminstrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji.” Implementasi imperatif Undang-Undang ini juga dijabarkan Lembaga Kementerian Agama RI dalam penetapan Visi-Misi serta kegiatan-kegiatan yang merujuk pada terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir-bathin. Selain itu, upaya peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji juga merupakan satu bentuk perwujudan ”good governance” di lingkungan organisasi Kementerian Agama. Oleh karena itu Lembaga Kementerian Agama perlu meningkatkan kinerja pelayanan ibadah haji secara optimal pada setiap unit pelayanan, baik SDM, sarana prasarana, maupun sistem kerja.

Berkenaan dengan temuan permasalahan hasil evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji asal Kabupaten Ende, maka Lemmbaga Kementerian Agama Kabupaten Ende dalam kerjasama dan koordinasi dengan stakholders atau lembaga terkait penyelenggaraan Ibadah Haji, telah bersepakat menempuh langkah-langkah strategik guna menyukseskan penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun-tahun yang akan datang sebagai berikut : Tugas pelayanan; meliputi pendaftaran dan pengurusan dokumen haji yakni paspor dan surat keterangan kesehatan. Tugas bimbingan; yakni menasik haji sebagai hal teknis guna mempersiapkan calon jemaah haji agar mereka benar-benar memahami dalam melaksanakan ibadah haji dan menghasilkan haji yang mabrur. Untuk itu menasik haji hendaknya diberikan oleh para nara sumber yang tahu benar tentang hal ikhwal perhajian. Tugas Perlindungan; meliputi pemberangkatan, selama ada di Arab Saudi dan pemulangan.

Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS Tingkat Kemenag Kab. Ende Tahun 2011


Pada tanggal, 24 s.d 25 Maret 2011, di Hotel Nurjaya, jalan Ahmad Yani Ende, telah dilangsungkan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Ditjen Pendidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Tema kegiatan ini adalah ; Mewujudkan Pengelolaan Dana BOS Yang Mantap dan Transparan.
Tema umum ini kemudian dibagi dalam sub-sub tema oleh para pemateri sebagai berikut : Model Administrasi dan Pembukuan Dana BOS (Bpk. Bene Djegho; Dinas PPO Kab. Ende), Kinerja Pengelolaan Dana BOS (Bpk. Usman Boli; Inspektorat Kab. Ende), Mekanisme Pengelolaan Dana BOS (Bpk. Drs. H. Ahmad Gefar; Pengawas Dinas PPO) dan Manajemen Perpajakan Dana BOS (Bpk. Antonius Dasinen : KPP Pratama Ende)

Kegiatan sosialisasi pengelolaan dana BOS tingkat kementeriran Agama Kabupaten Ende tahun 2011 ini dihadiri oleh peserta berjumah 20 orang, terdiri dari para Kepala Madrasah berjumlah 11 (Sebelas) orang dan para Bendaharawan/wati BOS pada Madrasah Swasta berjumlah 9 (Sembilan) orang. Peserta ini adalah pihak yang berkepentingan sehubungan dengan pengelolaan dana BOS. Kegiatan ini penting dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang sama tentang tata kelolah dana BOS. Pemahaman yang sama ini terkait dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai agama, karena itu berbagai penyimpangan yang terjadi karena sengaja, tidak sengaja atau karena ketidaktahuan kiranya diminimalisir dengan berbagai cara termasuk pelaksanaan kegiatan ini.

Dirjen Pendidikan Agama Islam dan Pemerdayaan Masjid Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, H. Pua Ibrahim, S. Pd dalam laporannya, menyatakan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan perhatian bagi percepatan target wajib belajar 9 (Sembilan) tahun melalui program BOS sejak tahun 2005. Dilaporkan bahwa Pada tahun 2009 APK Nasional tingkat SMP/sederajat rata – rata telah mencapai 98,97 % dan Kementrian Agama telah memberikan kontribusi sebesar 21,97 % untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah/PPS, Wusta serta 12,44 % untuk tingkat MI/PPS Ula. Dengan APK ini berarti Program Wajib Belajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan. Data output keberhasilan ini juga mencakup Madrasah-madrasah di Kabupaten Ende.

Dengan keberhasilan program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan tujuan program BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan capaian APK nasional. Dalam konteks inilah, maka pemerintah menaikan anggaran untuk Program BOS dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan termasuk pada Madrasah/PPS. Kepercayaan dan perhatian Pemerintah Pusat ini hendaknya disikapi secara bijak pada setiap Madrasah melalui pengelolaan yang adil sesuai peruntukannya, transparansi tanpa keinginan untuk menutupi, akuntabilitas pertanggungjawabannya sesuai prosedur dan acuan yang berlaku.

Sambutan Kepala Subag T. U Kantor Kemenag Kab. Ende Pada Acara Penutupan Kegiatan Pemberdayaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS 27 Februari 2011


Yang saya hormati,
Rm. Vikep Ende, para Romo Tim Puspas KAE selaku Narasumber;
Saudara-saudara Staf pimpinan Kemenag Kantor Kab. Ende, Panitia Penyelenggara serta peserta pertemuan yang saya hormati.


Selamat siang, salam rukun dan sejahtera bagi kita semua,
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Penyelenggara, atas limpahan rahmatnya kepada kita sekalian.

Selanjutnya, pada kesempatan yang tampan ini, perkenankan saya menyampaikan beberapa pokok pikiran, sebagai benang merah, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan penyuluh agama katolik non pns tingkat kabupaten Ende, selama dua hari, tanggal 26 s.d 27 Februari 2011 ini.

Agama memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Landasan Idiil Pancasila menempatkan sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, landasan konstitusional UUD'1945, baik pembukaan maupun dalam batang tubuhnya, pasal 29 ayat (1) secara tegas tersurat bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan-rumusan ini merupakan hasil refleksi panjang atas fakta kepercayaan bangsa Indonesia pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai penyelenggara pertama dan utama bangsa ini. Kenyataan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini melembaga dalam setiap agama dan kepercayaan, kemudian diakui secara yurisdiksi formal. Agama-agama yang diakui secara formal ini, memiliki nilai-nilai luhur yang dijadikan pedoman arah dalam perjalanan bangsa ini, dalam setiap tahap peradabannya.

Setiap pemeluk agama menimba nilai-nilai keagamaan guna kedamaian hati batinnya. Kedamaian batin ini, secara eksternal dapat ditunjukan dalam pergaulan dan persaudaan dengan orang lain dalam bentuk kerukunan hidup beragama. Keharusan dan upaya membiasakan hidup rukun dan damai ini merupakan tuntutan setiap agama, oleh sebab itu upaya mengacaukan suasana rukun adalah sebuah bentuk pengingkaran terhadap imperatif agamanya sendiri dan menodai landasan idiil pancasila seerta landasan konstitusional UUD 1945. Kenyataan hidup beragama yang rukun dan harmonis ini, merupakan suasana yang kondusif bagi keberlanjutan pembangunan yang tentu dapat menciptakan kesejahteraan bersama sebagai sebuah bangsa. Atas dasar ini, pembangunan kerukunan beragama, baik dalam bentuk Penerangan, Penyuluhan atau apapun nomenklatur dalam bahasa setiap agama merupakan suatu keharusan dalam menciptakan kebaikan bersama.

Kegiatan Pemberdayaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS Tingkat Kabupaten Ende tahun 2011, yang telah kita ikuti bersama merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah, khususnya Lembaga Kementerian Agama Kabupaten Ende yang memandang penting peran penyuluh agama Non PNS yang dapat memberikan penerangan kepada masyarakat beragama Katolik se-Kevikepan Ende tentang pentingnya kehidupan bersama yang rukun dan damai ini. Selama dua hari ini, para penyuluh agama Katolik Non PNS kembali disadarkan akan peran, tugas dan fungsi sebagai penyuluh sesuai aturan yang berlaku dan tetap berdasarkan ajaran iman kekatolikannya. Hal ini penting dan strategis dilaksanakan karena berbagai bentuk perubahan dalam tata dunia dewasa ini menuntut, model dan cara pendekatan secara baru juga. Berbagai cara pendekatan yang telah kita terima selama kegiatan ini berlangsung kiranya sungguh-sungguh menyapa masyarakat beragama Katolik dalam peri kehidupannya dengan umat beragama lain di Kabupaten ini.

Penyerahan Bantuan Sosial/Block Grant Oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov NTT Kepada Lembaga Sosial Keagamaan Kabupaten Ende Jumat, 18 Maret 2011


Hari Jumat, 18 Maret 2011, Bapak Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. NTT berkenan mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Kesempatan kunjungan ini sangat monumental karena dapat melihat dari dekat kebereadaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Dalam kesempatan turba ini, Bapak Kanwil Kemenag Prov NTT berkesempatan menyerahkan langsung bantuan sosial/block grant kepada lembaga sosial keagamaan dengan keterwakilan 40 (empat puluh) peserta. Bapak Kepala Kanwil Kemenag Prov NTT (Drs. Sega Fransiskus, M. Si) mengakui bahwa, lembaga sosial keagamaan merupakan tiang penyanggah kerukunan itu sendiri.
Oleh karena itu, Bapak Kepala Kanwil Kemenag Prov NTT menyatakan kegembiraan sekaligus menyampaikan apresiasi kepada lembaga sosial keagamaan yang selalu bekerjasama dengan pemerintah, khususnya kementerian agama. Langkah strategis ini, hendaknya dimaknai sebagai upaya perekatan kesadaran kerukunan umat beragama di Kabupaten Ende sebagai bagian dari Wilayahh Prov NTT dan dalam kesatuan NKRI.

Dalam sambutan atau arahan Bapak Kepala Kanwil Kemenag Prov NTT juga menyampaikan bahwa apapun dan berapapun bentuk dan jumlah bantuan Pemerintah hendaknya disikapi dengan rasa syukur oleh masyarakat beragama. Inilah jawaban atas doa-doa Bapak-Ibu sekalian. Pemerintah dalam hal ini Lembaga Kementerian Agama, selalu dan senantiasa berupaya memberikan perhatian yang serius terhadap pelayanan kepada masyarakat beragama. Dikatakan pula, bahwa pemerintah memiliki tugas untuk memfasilitasi kebutuhan lembaga agama serta mendorong pertumbuhan iman umat agar semakin mantap dan dewasa. Kedewasaan iman ini diharapkan dapat menjadi pemicu terciptanya kerukunan dan kedamaian, baik inter umat beragama, antar umat beragama maupun antara umat beragama dengan pemerintah.

Bapak Kepala Kanwil Kemenag Prov. NTT juga menggarisbawahi, bahwa keberadaan Lembaga Kementerian Agama memiliki posisi sentral dan strategis karena dapat menjembatani perbedaan antar agama dalam kebinekaan NKRI. Keberadaan Lembaga Kementerian Agama yang strategis ini didasari oleh Pancasila dan UUD 1945. Landasan idiil dan konstitusional ini mengayomi keberlanjutan Kementerian Agama RI. Para pendahulu Negara ini serta para tokoh agama telah berjuang dalam menegakan persatuan dan kesatuan bangsa. Ini penting artinya dalam melaksanakan pembangunan yang didasari suasana yang rukun dan harmonis. Pada tahun anggaran 2011, kementerian Agama Prov. NTT mengalokasikan dana sebesar Rp.558,280,000 sebagai bantuan sosial keagamaan atau Block Grant bagi lembaga sosial keagamaan di Kabupaten Ende. Bantuan ini hendaknya dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan demi peningkatan iman umat dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Ende.

RANGKUMAN UMUM KEGIATAN RAPAT KERJA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN ENDE TAHUN 2011


Tema kegiatan: “Membangun mindset yang menunjang terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende”


Pertama-tama patut kita panjatkan puji syukur kahadirat Tuhan Yang Maha Penyelenggara, karena atas berkat dan tuntuna-Nya, kita dapat menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende tahun 2011 tepat sesuai rencana. Selama dua hari berjalan, kemarin dan hari ini, kita telah mengoptimalkan potensi diri kita dengan merefleksikan apa yang telah kita buat selama tahun 2010, entah keberhasilan maupun kegagalan yang dilandasi semangat: Membangun Budaya Kerja Birokrasi Yang Bermutu. Namun, membangun budaya kerja saja ternyata dapat menjerumuskan kita pada sebuah pembenaran akan hal yang biasa. Atas pemahaman ini, dan melalui sebuah refleksi panjang, ditempuh sebuah arah baru yang diharapkan mampu menjiwai seluruh kinerja aparat Kementerian Agama Kab. Ende selama tahun 2011, yaitu membangun mindset yang menunjang reformasi birokrasi. Intensi membangun mindset ini tentu dimulai dari dalam diri setiap aparat dengan komitmen perubahan ke arah yang lebih baik. Sebuah proses penyempurnaan melalui perubahan-perubahan, baik bentuk maupun muatannya. Ini adalah reformasi sesungguhnya.

Evaluasi Program Kerja Tahun 2010 :
Keberhasilan-keberhasilan: Ada banyak catatan keberhasilan yang telah ditempuh Kantor Kementerian Agama Kab. Ende selama tahun 2010, Keberhasilan ini tentu didukung oleh ketersedianya dana, SDM, situasi dan kondisi yang kondusif. Catatan keberhasilan yang membanggakan ini tidak saja kita kenang tetapi perlu dipertahankan. Keberhasilan-keberhasilan itu, antara lain :
• Prosentase pencapaian kinerja kegiatan kantor kementerian agama Kab. Ende selama tahun 2010 berdasarkan pengukuran ordinant mencapai 98%, dari 134 kegiatan yang diprogramkan dalam RKT.
• Outputs atau hasil langsung dari setiap kegigatan meliputi: tersedianya sarana dan prasarana kantor, layanan internet, tersedianya sarana pendidikan, terlaksananya pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat, terlaksananya pertemuan bagi masyarakat beragama, pembinaan-pembinaan kerukunan umat beragama, mengakomodir pertemuan FKUB, terealisasinya bantuan lembaga pendidikan dan tempat ibadat, melayani gaji, lembur dan honor.
• Outcome atau hasil yang dirasakan masyarakat dapat dibuktikan dengan: Terciptanya kerukunan, peningkatan rasa keagamaan. Kondisi ini berdampak pada terlaksananya konsep pembangunan yang utuh (Fisik dan Moral-Spiritual)

Kegagalan-kegagalan: Selama tahun anggaran 2010, ada begitu banyak kegagalan yang tercatat, antara lain :
• Masih kurang tenaga, sanana prasarana pada setiap Kantor Urusan Agama Kecamatan: Ini menghambat efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan.
• Keterbatasan pemahaman dan kesadaran masyarakat beragama, sehingga kurang mengambil bagian dalam mengikuti pembinaan di KUA.
• Kedisiplinan aparat masih kurang diperhatikan : Disiplin waktu, berpakaian, kerja.
• Perbedaan pemahaman tentang tata cara penyusunan LAKIP: Ini ditunjukan dalam keragaman format dan isi LAKIP sehingga menyulitkan dalam perangkuman.
• Kerjasama dengan Stakholders belum optimal.
• Banyak pejabat penanggungjawab kegiatan bahkan PPK, belum memahami tata cara pelaporan atau pertanggungjawaban kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
• Banyak aparat yang belum mempedomani uraian tugas yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende.
• Kemauan belajar IT dikalangan aparat, sebagai jawaban atas kondisi masyarakat dewasa ini masih sangat terbatas.

Rencana Kerja Tahun 2011 :
Dinamika pembangunan dari waktu ke waktu selalu menyajikan pembaharuan-pembaharuan. Adanya aturan-aturan terbaru, tentu menuntut penyesuaian cara dan pola kerja secara baru pula. Ini dimungkinkan oleh keterbukaan pada pembaharuan mindset yang menjadi jiwa atau daya gerak pelaksanaan RKT 2011. Atas keyakinan ini dan berdasarkan catatan kegagalan di tahun silam, maka perlu dibangun pemahaman bersama, antara lain :

• Pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan anggaran dan personalia pelaksana anggaran tujuh DIPA
• Pemahaman bersama tentang mekanisme pencairan dana APBN berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 170/PMK.05/2010, tanggal 20 September tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN pada satuan kerja.
• Pemahaman bersama tentang penggunaan akun belanja sesuai MAK.
• Penentuan waktu pelaksanaan kegiatan sesuai DIPA halaman III
• Pemahaman bersama tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan anggaran dan pertanggungjawabannya.
• Mempedomani uraian tugas yang dikukuhkan dengan surat keputusan Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende.

Hal-hal lain yang mendukung pelaksanaan RKT 2011, adalah sebagai berikut :
• Pembaharuan SK uraian tugas masing-masing PNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende.
• Mengeluarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, tentang pelaksana anggaran 2011
• Pembaharuan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, tentang Tim Akutansi dan verifikasi.
• Mengeluarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, tentang Tim LAKIP, BAPERJAKAT, PENERTIBAN IKN dan VALIDASI DATA BELANJA PEGAWAI
• Penandatanganan Pakta Interitas

Akhirnya, dengan memohon berkat Tuhan Yang Maha Kuasa, kiranya Rencana Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende tahun 2011 yang telah dan akan dirumuskan, kiranya dapat menjadi pedoman atau acuan kerja yang dijiwai semangat pembaharuan mindset dalam diri setiap aparat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende menuju aksi dan hasil yang merupakan visi bersama. Demikian rangkuman kegiatan RAKER Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende tahun 2011. Sekian dan terima kasih.

Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende Tahun 2011

Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (Drs. Sarman Marselinus) : Menyampaikan arahan pada pembukaan RAKER, Jumat 11 Februari 2011 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Kegiatan RAKER ini berlangsung selama dua hari dari hari Jumat, tanggal 11 s.d Sabtu, 12 Februari 2011.

Hadirin yang terhormat, tahun anggaran 2010 telah kita lalui bersama, dan kita telah mencatat nilai rapor kita, baik yang merupakan prestasi maupun kegagalan-kegagalan kita. Ini harus kita akui dan hargai dengan jujur sebagai hasil jeri lelah kita. Bagian dari penghargaan itu adalah niat kita untuk membenahinya pada tahun 2011 atas keberhasilan dan menjadikannya bahan refleksi hal-hal yang menjadi kegagalan kita.


Hadirin yang terhormat, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kita harus membenahi kinerja kita sebagai jawaban atas tuntutan reformasi bangsa ini. Belakangan ini kita dihimbau untuk benahi kinerja agar mampu meningkatkan opini atas laporan keuangan kita, dari kondisi Wajar Dengan Pengecualian menuju Kondisi Wajar Tanpa Pengecualian. Oleh karena itu, kita diharapkan untuk membenahi laporan keuangan sesuai APBN yang kita terima. Tuntutan ini merupakan salah satu jawaban atas, reformasi birokrasi itu. Ini mengandaikan adanya perubahan mendasar dari seluruh kinerja pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan di negeri ini. Reformasi birokrat menuntut untuk bersikap profesional, efisien, efekti, akuntable dalam mengemban kepercayaan yang dimandatkan Negara kepada kita. Substansi reformasi birokrasi adalah sebuah perubahan. Perubahan kinerja dengan kualitas kinerja yang baik dan benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mengimplementasikan hal itu, dalam berbagai kajian ditemukan satu hal yang perlu dikembagkan yaitu membangun perubahan mindset dalam diri setiap aparat pemerintah. Berubah itu sendiri berarti, lain dari sebelumnya dan masuk dalam pola baru yang benar. Kita sering membenarkan yang biasa, padahal kita seharusnya membiasakan yang benar. Dengan demikian kita diharapkan untuk berefleksi lebih mendalam kebiasaan kita. Apakah kebiasaan-kebiasaan kita itu benar. Secara teoritis, kebenaran itu ada dua; pertama, kebenaran sejati atau abadi. Kedua, kebenaran temporal. Kebenaran temporal umumnya diatur dalam ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Ini memang tidak bersifat abadi, namun secara temporal apa yang diatur dalam Undang-Undang untuk sementara atau temporal adalah benar. Implementasinya adalah upaya menjawapi tuntutan reformasi. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan peraturan pemerintahan No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ini penting artinya agar kita tidak keluar dari koridor atau rel PNS itu. Ada banyak nilai dan norma yang kita anut dan menuntun kita pada kebenaran dan kebaikan yang seharusnaya membawa kita pada pelaksanaannya, namun kurang kita perhatikan. Selain itu, sebagai orang dewasa kita seharusnya lebih sensitif terhadap ajakan perubahan dari tuntutan peraturan itu sendiri. Ini menjadi bahan permenungan kita.

Hadirin yang terhormat, Kita akan menghadapi tahun anggaran 2011, kita sudah diberikan alokasi APBN untuk melaksanakan seluruh program dan rencana kerja yang akan kita sepakati dalam tahun ini. Berkaitan dengan pelaksanaan program kerja tahun 2011 ini, saya mengajak kita untuk berefleksi. Dewasa ini, sering kita dengar dua ungkapan; mindset dan cultureset. Mindset adalah Pola pikir dan pola sikap. Pola pokir akan mempengaruhi perilaku dan sikap kita. Pola tingkah yang telah dibangun akan terbiasa dan menjadi culture atau budaya. Pola pikir ini dibentuk dari pola nilai yang kita anut. Pola pokir ini secara otomatis akan meningkatkan segala potensi, bakat dan talenta kita. Pola pikir adalah self learning yang harus dibangun dalam diri. Seseorang dengan mindset yang berkembang akan mengalami perubahan dalam pelaksanaan kegiatannya. Orang yang mindset berkembang akan memandang keberhasilan sebagai uapaya pengembangan diri, sedangkan kegagalannya dapat direspon dengan bekerja lebih keras dan tekun. Banyak survey membuktikan bahwa karakter orang sukses, yaitu orang yang mempunyai mindset yang berkembang. Orang yang terus berusaha untuk berkembang, kerja keras, punya orientasi dan lain-lain. Ada tujuh hukum bagi para pembelajar. Pertama, Kesuksesan menyangkut pembelajaran pengembangan diri dan proses menjadi lebih cerdas. Tidak ada pembelajaran yang tidak ada tujuan yang ingin dicapai. Kedua, mengahadapi tantangan dan berhasil menciptakan kemajuan dalam tiap proses. Ketiga, kegagalan dipecahkan dan diambil hikmahnya. Kegagalan menjadi motivasi dalam perbaikan kekuarangan dan kelemahan. Keempat, untuk menyatakan kemampuan dan mengubahnya untuk mecapai perubahan. Kelima, keingintahuan yang terus-menerus. Hasrat yang tidak berhenti untuk belajar. Mengembangkan ingin tahu dengan cari tantangan baru. Keenam, bertanggungjawab pada proses, pada hasil dan bertahan pada keberhasilannya. Perlu proaktif mencari situasi dan tantangan yang jauh lebih berat dan sulit. Mempertahankan dan meningkatkan yang sudah sukses. Ketuju, bersedia menerima umpan balik. Kritik tidak menentukan masa depannya. Kritik adalah obat yang menyehatkan. Bagaimana menjadi seorang pembelajar, jika tidak terima kritikan. Jika ingin menjadi pribadi yang berkualitas, maka kita harus mentransformasi mindset kita. Mengubah mindset artinya merubah cara kerja dan pola pikir kita yang lama pada yang baru.

Kementerian Agama Kab. Ende Bergandengan Tangan dengan FKUB Kab. Ende Dalam Melakukan Sosialisasi


Pada hari Senin, tanggal 07 Februari 2011, Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende bersama segenap pejabat di lingkungan Kantor Kemenerian Agama Kabupaten Ende, mendampingi FKUB kabupaten Ende dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 di Desa Wolokoli, Kecamatan Wolowaru Ende. Kegiatan ini merupakan jawaban atas undangan Kepala Desa Wolokoli perihal permintaan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006, tentang pendirian rumah ibadah.


Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (Drs. Sarman Marselinus), dalam kesempatan sambutannya, menyampaikan bahwa pembangunan kerukunan merupakan hal penting dalam penegakan keutuhan NKRI. Ini dilatarbelakangi oleh kenyataan terjadinya disintegrasi atau perpecahan yang umum terjadi dengan pakaian SARA sebagai pemicunya. Atas dasar ini pula para pendiri negara sejak awal memandang penting untuk mengukuhkan sebuah lembaga kepemerintahan yang khusus mengurus kerukunan intern, antar, dan antara umar beragama dengan Pemerintahan, yaitu Kementerian Agama RI. Salah satu tugas dan fungsi kementerian agama RI adalam sebagai pengawal kerukunan di wilayah NKRI ini.

Para pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini adalah : 1). Bpk. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (Kebijakan Pemerintahan Tentang Kerukunan di wilayah NKRI), 2). Romo Ambrosius Nanga, Pr (Kedudukan, Tugas dan Fungsi FKUB), 3). Bpk. Drs. H. Abdurahman Aroe Boesma (Syarat dan Prosedur Pendirian Rumah Ibadat), 4).Rm. Siprianus Sadipun, Pr (Gambaran Permasalahan Kerukunan dan Pesan Kerukunan di Kabupaten Ende). Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Camat Wolowaru, Kapolsek Wolowaru, Dandramil Wolowaru serta segenap Masyarakat beragama di Desa Wolokoli Kecamatan Wolowaru. Pertemuan yang dimulai pukul, 09.00 s.d 13.00 ini sungguh memberikan penerangan kepada warga masyarakat tentang tata cata pendirian rumah ibadat. Bertolak dari permintaan dan aspirasi masyarakat, tentang pentingnya sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 tahun 2006 ini, maka FKUB Kabupaten Ende perlu diberdayakan sesuai acuan atau dasar hukum yang berlaku.