Kerukunan Umat Beragama Sebagai Dasar Pembangunan Bangsa

Dari kiri : Bpk. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende (Drs. Sarman Marselinus), Anggota FKUB Kab. Ende (Rm. Siprianus Sadipun, Pr), Kepala Badan Kesbangpollinmas Kab. Ende (Drs. Sebas Sukadame), Moderator (Drs. Frans Obon)




Hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2011, di Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Jalan Kathedral telah diadakan Rapat koordinasi Kerukunan Umat Beragama Tingkat Kebupaten Ende. Kegiatan bermartabat ini dihadiri oleh segenap pengurus dan anggota FKUB Kab. Ende, para pimpinan/tokoh agama, pejabat struktural dan fungsional pada Kantor Kementerian Agama Kab. Ende dan Badan Kesbangpollinmas Kab. Ende.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende (Drs. Sarman Marselinus). Dalam arahannya, Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende menegaskan betapa pentingnya suasana hidup rukun dalam mendukung pembangunan. Hal senada disampaikan oleh Bapak Kepala Badan Kesbangpollinmas Kab. Ende (Drs. Sebas Sukadame).

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kerukunan Umat Beragama ini, para pihak yang bertanggungjawab dalam upaya pembangunan kerukunan (Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, Badan Kesbangpollinmas Kab. Ende serta Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Ende) membeberkan tugas dan fungsinya dalam pembangunan kerukunan di Kabupaten Ende. Masing-masing pihak menyadari bahwa pembangunan kerukunan bukan perkara mudah dan sekali jadi. Pembangunan kerukunan membutuhkan kerja sama semua pihak (Pemerintah, tokoh/pimpinan agama-agama dan masyarakat beragama) yang secara berkesinambungan mengingat derasnya arus mobilitas yang membawa situasi dan suasana berbeda. Adanya sinergisitas dalam mengolah kemejemukan merupakan suatu keharusan demi terciptanya kerukunan sebagai dasar sekaligus daya dorong pembangunan bangsa. Setiap agama mengajarkan kehidupan yang rukun dan damai sebagai harmoni dalam keutuhan bangsa. Keluhuran ajaran agama ini, hendaknya tidak dikaburi oleh berbagai kepentingan yang merendahkan esensi agama-agama itu sendiri.

MGMP pada MTsN Ende

Tampak dalam gambar, Kepala Seksi Kependais dan Pemb. Masjid Kantor Kemenag Kab. Ende, H. Pua Ibrahim, S.Pd ketika membawakan materi, didampingi oleh Bpk.Syaihu Pua Geno, M.Pd sebagai moderator
Pada hari Jumad, 09 April sampai dengan Sabtu, 10 April 2011 bertempat di Ruang Laboratorium MIPA, MTs Negeri Ende, Jalan Melati berlangsung MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran tingkat MTsN Ende. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Drs. Sarman Marselinus ini secara khusus membahas tentang Penelitian Tindakan Kelas (PTK) oleh Bpk. Umar Ibnu Alkhatab dan peningkatan kompetensi guru oleh Bpk. Syaihu Pua Geno, M.Pd. Pada kesempatan ini pula, Kepala Seksi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid, H. Pua Ibrahim, S.Pd membawakan materi tentang Strategi dan kebijakan pengembangan Madrasah.

Kemenag Ende merevisi DIPA RKAKL 2011

Pada hari Senin, 02 Mei 2011 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende telah diselenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-22/PB/2011, tanggal 18 April 2011 tentang Tata Cara Revisi DIPA tahung anggaran 2011. Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kab. Ende, Yosef Nganggo, S.Ag menegaskan
bahwa sebagai sebuah lembaga pemerintah, sedah menjadi kewajiban Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende untuk selalu mengikuti arah kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti, dalam pekan ini apa pun yang sudah menjadi agenda Kantor Kemenag Kab. Ende, kegiatan revisi anggaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan terbaru.
Kondisi realisasi anggaran tahun 2011 pada Kantor Kemenag Kab. Ende pada Triwulan pertama ini dapat dikatakan masih rendah, hal ini terjadi terutama karena terapat ketidaksesuaian komponen, akun dan detil dalam RKAKL dengan Bagan Akun Standar, secara khusus pada kegiatan yang menggunakan Belanja Barang.
Revisi pada anggaran ini secara langsung berpengaruh pada Rencana Kinerja Tahun 2011 dan Penetapan Kinerja tahun 2011, karena itu pada kesempatan yang sama, disampaikan pula penegasan ulang tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP an LAKIP)yang berarah kepada Revisi Rencana Kinerja Tahun 2011 dan Penetapan Kinerja 2011. Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Yohanes Baptiste Seja, S.Fil.
Kegiatan ini selain menjadi momen sosialisasi, juga merupakan salah satu bentuk pertangung-jawaban setiap pegawai negeri sipil yang telah diberi kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pada Balai Diklat Keagamaan Denpasar.

Pengadaan alat bantu finger print harus ditanggapi secara positif!



Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende (Drs. Sarman Marselinus) dalam arahan tentang penggunaan Finger Print di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, Jalan Melati menerangkan bahwa Finger Print merupakan media atau alat bantu guna meningkatkan kedisiplinan PNS pada lingkup Kantor kementerian Agama Kabupaten Ende.
Alat bantu finger print yang akan digunakan adalah pengganti daftar hadir yang umum digunakan kantor Kementerian Agama Kab. Ende selama ini. Finger print ini akan dioperasikan oleh seorang operator yang sekaligus mencatat keterangan keterlambatan atau halangan berhubungan dengan ketidakahdiran atau keterlambatan dalam memulai kagiatan. Operasional finer print ini dilaksanakan pada waktu pagi (check in), siang (Check out-check in) dan sore (check out).

Menanggapi usul-saran segenap pegawai di lingkup Kantor Kemenag Kab. Ende dalam kesempatan ini, Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende menjelaskan bahwa, segala sesuatu yang baru harus dicoba dan diupayakan untuk menyukseskannya, bukan menggagalkannya. Kebijakan ini merupakan perintah Undang-Undang No.53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. Atas dasar kebijakan ini, segenap pegawai negeri sipil di lingkup kantor Kemenag Kab. Ende patut menanggapi pengadaan Finger Print dengan pikiran positif. Motivasi dan optimism Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende ini sungguh direspon secara baik oleh segenap aparat di Lingkup Kantor Kemenag Kab. Ende melalui peningkatan kedisiplinan waktu dalam memulai kegiatan perkantoran. Ini tentunya berdampak pada peningkatan kinerja.

Pelayanan Ibadah Haji Harus Mendapat Perhatian Serius!


Pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2011 bertempat di Aula KUA Kecamatan Maurole diselenggarakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang RI No.13 Tahun 2008, tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. ”Pelayanan Ibadah Haji Harus Mendapat Perhatian Serius!”Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Ende (Bapak Yosef Nganggo, S. Ag) pada kesempatan sambutan pembukaan kegiatan.


Bapak Yosef Nganggo, S. Ag menegaskan bahwa, pelayanan Ibadah Haji merupakan sebuah jawaban atas cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan adminstratif.

Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta berdampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, invenstasi dan perdagangan.

Kondisi perubahan yang cepat dan dikuti pergeseran nilai-nilai moral keagamaan maka perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan tujuan nasional.

Sejalan dengan hakikat pelayanan publik, pelayanan penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu kebutuhan masyarakat Indonesia yang mendesak untuk diperhatikan secara serius. Lahirnya Undang-Undang No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji adalah upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik. Tak dapat dipungkiri bahwa kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah Haji hingga saat ini masih menyisahkan berbagai keluhan masyarakat. Di sisi lain, sekalipun keluhan-keluhan tersebut dipahami oleh penyelenggara pelayanan publik, namun tidaklah mudah mengatasinya, karena masalah penyelenggaraan ibadah haji memang sangat rumit, multi dimensi dan lintas sektoral.

Secara umum, imperatif Undang-Undang No.13 Tahun 2008 dapat diuraikan sebagai berikut : Pertama; Pasal 2 bahwa, penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesional dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Kedua; Pasal 3 bahwa, penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadah hajinya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Ketiga; Pasal 6 yang menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan adminstrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji. Keempat; Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggungjawab pemerintah. Kelima; Pasal 33 pada ayat 1 pelayanan transportasi jemaah haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal Indonesia menjadi tanggung jawab menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan. Keenam; pasal 34 yang menyebutkan bahwa penunjukkan pelaksana transportasi jemaah haji. Ketuju; Pasal 37 ayat 2 bahwa akomodasi bagi jemaah haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya.

Pasal 6 UU No.13 Tahun 2008 menegaskan ” Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan adminstrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji.” Implementasi imperatif Undang-Undang ini juga dijabarkan Lembaga Kementerian Agama RI dalam penetapan Visi-Misi serta kegiatan-kegiatan yang merujuk pada terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir-bathin. Selain itu, upaya peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji juga merupakan satu bentuk perwujudan ”good governance” di lingkungan organisasi Kementerian Agama. Oleh karena itu Lembaga Kementerian Agama perlu meningkatkan kinerja pelayanan ibadah haji secara optimal pada setiap unit pelayanan, baik SDM, sarana prasarana, maupun sistem kerja.

Berkenaan dengan temuan permasalahan hasil evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji asal Kabupaten Ende, maka Lemmbaga Kementerian Agama Kabupaten Ende dalam kerjasama dan koordinasi dengan stakholders atau lembaga terkait penyelenggaraan Ibadah Haji, telah bersepakat menempuh langkah-langkah strategik guna menyukseskan penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun-tahun yang akan datang sebagai berikut : Tugas pelayanan; meliputi pendaftaran dan pengurusan dokumen haji yakni paspor dan surat keterangan kesehatan. Tugas bimbingan; yakni menasik haji sebagai hal teknis guna mempersiapkan calon jemaah haji agar mereka benar-benar memahami dalam melaksanakan ibadah haji dan menghasilkan haji yang mabrur. Untuk itu menasik haji hendaknya diberikan oleh para nara sumber yang tahu benar tentang hal ikhwal perhajian. Tugas Perlindungan; meliputi pemberangkatan, selama ada di Arab Saudi dan pemulangan.

Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS Tingkat Kemenag Kab. Ende Tahun 2011


Pada tanggal, 24 s.d 25 Maret 2011, di Hotel Nurjaya, jalan Ahmad Yani Ende, telah dilangsungkan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Ditjen Pendidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Tema kegiatan ini adalah ; Mewujudkan Pengelolaan Dana BOS Yang Mantap dan Transparan.
Tema umum ini kemudian dibagi dalam sub-sub tema oleh para pemateri sebagai berikut : Model Administrasi dan Pembukuan Dana BOS (Bpk. Bene Djegho; Dinas PPO Kab. Ende), Kinerja Pengelolaan Dana BOS (Bpk. Usman Boli; Inspektorat Kab. Ende), Mekanisme Pengelolaan Dana BOS (Bpk. Drs. H. Ahmad Gefar; Pengawas Dinas PPO) dan Manajemen Perpajakan Dana BOS (Bpk. Antonius Dasinen : KPP Pratama Ende)

Kegiatan sosialisasi pengelolaan dana BOS tingkat kementeriran Agama Kabupaten Ende tahun 2011 ini dihadiri oleh peserta berjumah 20 orang, terdiri dari para Kepala Madrasah berjumlah 11 (Sebelas) orang dan para Bendaharawan/wati BOS pada Madrasah Swasta berjumlah 9 (Sembilan) orang. Peserta ini adalah pihak yang berkepentingan sehubungan dengan pengelolaan dana BOS. Kegiatan ini penting dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang sama tentang tata kelolah dana BOS. Pemahaman yang sama ini terkait dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai agama, karena itu berbagai penyimpangan yang terjadi karena sengaja, tidak sengaja atau karena ketidaktahuan kiranya diminimalisir dengan berbagai cara termasuk pelaksanaan kegiatan ini.

Dirjen Pendidikan Agama Islam dan Pemerdayaan Masjid Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, H. Pua Ibrahim, S. Pd dalam laporannya, menyatakan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan perhatian bagi percepatan target wajib belajar 9 (Sembilan) tahun melalui program BOS sejak tahun 2005. Dilaporkan bahwa Pada tahun 2009 APK Nasional tingkat SMP/sederajat rata – rata telah mencapai 98,97 % dan Kementrian Agama telah memberikan kontribusi sebesar 21,97 % untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah/PPS, Wusta serta 12,44 % untuk tingkat MI/PPS Ula. Dengan APK ini berarti Program Wajib Belajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan. Data output keberhasilan ini juga mencakup Madrasah-madrasah di Kabupaten Ende.

Dengan keberhasilan program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan tujuan program BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan capaian APK nasional. Dalam konteks inilah, maka pemerintah menaikan anggaran untuk Program BOS dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan termasuk pada Madrasah/PPS. Kepercayaan dan perhatian Pemerintah Pusat ini hendaknya disikapi secara bijak pada setiap Madrasah melalui pengelolaan yang adil sesuai peruntukannya, transparansi tanpa keinginan untuk menutupi, akuntabilitas pertanggungjawabannya sesuai prosedur dan acuan yang berlaku.

Sambutan Kepala Subag T. U Kantor Kemenag Kab. Ende Pada Acara Penutupan Kegiatan Pemberdayaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS 27 Februari 2011


Yang saya hormati,
Rm. Vikep Ende, para Romo Tim Puspas KAE selaku Narasumber;
Saudara-saudara Staf pimpinan Kemenag Kantor Kab. Ende, Panitia Penyelenggara serta peserta pertemuan yang saya hormati.


Selamat siang, salam rukun dan sejahtera bagi kita semua,
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Penyelenggara, atas limpahan rahmatnya kepada kita sekalian.

Selanjutnya, pada kesempatan yang tampan ini, perkenankan saya menyampaikan beberapa pokok pikiran, sebagai benang merah, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan penyuluh agama katolik non pns tingkat kabupaten Ende, selama dua hari, tanggal 26 s.d 27 Februari 2011 ini.

Agama memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Landasan Idiil Pancasila menempatkan sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, landasan konstitusional UUD'1945, baik pembukaan maupun dalam batang tubuhnya, pasal 29 ayat (1) secara tegas tersurat bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan-rumusan ini merupakan hasil refleksi panjang atas fakta kepercayaan bangsa Indonesia pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai penyelenggara pertama dan utama bangsa ini. Kenyataan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini melembaga dalam setiap agama dan kepercayaan, kemudian diakui secara yurisdiksi formal. Agama-agama yang diakui secara formal ini, memiliki nilai-nilai luhur yang dijadikan pedoman arah dalam perjalanan bangsa ini, dalam setiap tahap peradabannya.

Setiap pemeluk agama menimba nilai-nilai keagamaan guna kedamaian hati batinnya. Kedamaian batin ini, secara eksternal dapat ditunjukan dalam pergaulan dan persaudaan dengan orang lain dalam bentuk kerukunan hidup beragama. Keharusan dan upaya membiasakan hidup rukun dan damai ini merupakan tuntutan setiap agama, oleh sebab itu upaya mengacaukan suasana rukun adalah sebuah bentuk pengingkaran terhadap imperatif agamanya sendiri dan menodai landasan idiil pancasila seerta landasan konstitusional UUD 1945. Kenyataan hidup beragama yang rukun dan harmonis ini, merupakan suasana yang kondusif bagi keberlanjutan pembangunan yang tentu dapat menciptakan kesejahteraan bersama sebagai sebuah bangsa. Atas dasar ini, pembangunan kerukunan beragama, baik dalam bentuk Penerangan, Penyuluhan atau apapun nomenklatur dalam bahasa setiap agama merupakan suatu keharusan dalam menciptakan kebaikan bersama.

Kegiatan Pemberdayaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS Tingkat Kabupaten Ende tahun 2011, yang telah kita ikuti bersama merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah, khususnya Lembaga Kementerian Agama Kabupaten Ende yang memandang penting peran penyuluh agama Non PNS yang dapat memberikan penerangan kepada masyarakat beragama Katolik se-Kevikepan Ende tentang pentingnya kehidupan bersama yang rukun dan damai ini. Selama dua hari ini, para penyuluh agama Katolik Non PNS kembali disadarkan akan peran, tugas dan fungsi sebagai penyuluh sesuai aturan yang berlaku dan tetap berdasarkan ajaran iman kekatolikannya. Hal ini penting dan strategis dilaksanakan karena berbagai bentuk perubahan dalam tata dunia dewasa ini menuntut, model dan cara pendekatan secara baru juga. Berbagai cara pendekatan yang telah kita terima selama kegiatan ini berlangsung kiranya sungguh-sungguh menyapa masyarakat beragama Katolik dalam peri kehidupannya dengan umat beragama lain di Kabupaten ini.