Pemberlakuan
jurnal atau catatan harian bagi segenap aparat pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Ende mesti segera dilaksanakan. Demikian kata Bapak Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Ende mengawali arahannya pada kegiatan Bimbingan
Karier bagi segenap aparat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, pada hari
Rabu, 14 September 2011 di Aula Kantor Kemenag Kab. Ende, jalan Melati.
Dalam
kesempatan arahannya, Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama menegaskan bahwa,
pemberlakuan jurnal ini sangat berkaitan dengan upaya disiplin dan kinerja PNS
serta segenap karyawan/wati pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Lebih
dari itu, dikatakan bahwa pemberlakuan jurnal ini merupakan satu langkah awal
dalam menyusun SOP (Standart Operasional Prosedur) sebagai salah satu prasyarat
berlakunya renumerasi yang masih bersifat potensial di jajaran Kementerian
Agama RI. Dalam kesempatan kedua, ditambahkan oleh Bapak PLH.Sub. Bagian Tata
Usaha (Yohanes Baptiste Seja, S. Fil) bahwa pemberlakuan jurnal ini juga
merupakan bentuk dukungan terhadap kondisi Kementerian Agama RI yang sampai
saat ini masih dalam kondisi : “Wajar Dengan Pengecualian (WDP), menuju Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP)”dan lebih dari itu sebagai bahan kendali pimpinan
secara berjenjang dalam peningkatan kinerja pelayanan kepada Masyaraka beragama
sesuai dengan mimpi indah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Tahun
2011-2014; Bersama Menuju Ende yang beriman, cerdas, rukun dan sejahtera.
Dalam kesempatan Bimbingan
Karier ini, urain tugas Pejabat Fungsional Umum (JFU) dan Pejabat Fungsional
Khusus (JFK) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dibacakan ulang oleh
Pelaksana Tugas Harian Koordinator Kepegawaian (Ibu Agustina Ndore). Selanjutnya
materi pokok dibawakan oleh Tim Khusus Sekretariat Jenderal Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Ende yang terdiri dari, (Flavianus Lepa, S. Fil; Nikolaus Nama
Payong, S. Ag; Don Bosco Lory, S.T; Ahmad Perdana Musa Basa, S.E). Sebagai Koordinator
Tim, Bapak Flavianus Lepa, S. Fil menerangkan bahwa; Kebijakan pemberlakuan
jurnal ini memiliki dasar yang kuat (Lih. PP. No.81 Tahun 2008, tentang Organisasi
dan Tata Laksana Kepegawaian; PP.No.60 Tahun 2008, tentang; Sistem Pengendalian
Instansi Pemerintah; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2004,
tentang Pengawasan Melekat (Waskat) dan KMA No.81 Tahun 2001, tentang Waskat serta
memperhatikan Keputusan Inspektur Jenderal Departemen Agama No.IJ/252/2009,
tentang Standar Operasional Prosedur. Dengan demikian, maka kebijakan
pemberlakuan Jurnal pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Ende ini merupakan
kristalisasi atas perintah peraturan dan perundang-undangan dimaksud. Kemudian
dilanjutkan dengan penjelasan teknis tentang format isian jurnal dan
prinsip-prinsip yang menuntut berlakunya jurnal harian pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Ende. Kebijakan pemberlakuan jurnal oleh Bapak Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Ende ini, secara
resmi mulai berlaku sejak hari Senin, 19 September 2011. Ed. Flv.