Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS Tingkat Kemenag Kab. Ende Tahun 2011


Pada tanggal, 24 s.d 25 Maret 2011, di Hotel Nurjaya, jalan Ahmad Yani Ende, telah dilangsungkan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Ditjen Pendidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Tema kegiatan ini adalah ; Mewujudkan Pengelolaan Dana BOS Yang Mantap dan Transparan.
Tema umum ini kemudian dibagi dalam sub-sub tema oleh para pemateri sebagai berikut : Model Administrasi dan Pembukuan Dana BOS (Bpk. Bene Djegho; Dinas PPO Kab. Ende), Kinerja Pengelolaan Dana BOS (Bpk. Usman Boli; Inspektorat Kab. Ende), Mekanisme Pengelolaan Dana BOS (Bpk. Drs. H. Ahmad Gefar; Pengawas Dinas PPO) dan Manajemen Perpajakan Dana BOS (Bpk. Antonius Dasinen : KPP Pratama Ende)

Kegiatan sosialisasi pengelolaan dana BOS tingkat kementeriran Agama Kabupaten Ende tahun 2011 ini dihadiri oleh peserta berjumah 20 orang, terdiri dari para Kepala Madrasah berjumlah 11 (Sebelas) orang dan para Bendaharawan/wati BOS pada Madrasah Swasta berjumlah 9 (Sembilan) orang. Peserta ini adalah pihak yang berkepentingan sehubungan dengan pengelolaan dana BOS. Kegiatan ini penting dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang sama tentang tata kelolah dana BOS. Pemahaman yang sama ini terkait dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai agama, karena itu berbagai penyimpangan yang terjadi karena sengaja, tidak sengaja atau karena ketidaktahuan kiranya diminimalisir dengan berbagai cara termasuk pelaksanaan kegiatan ini.

Dirjen Pendidikan Agama Islam dan Pemerdayaan Masjid Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, H. Pua Ibrahim, S. Pd dalam laporannya, menyatakan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan perhatian bagi percepatan target wajib belajar 9 (Sembilan) tahun melalui program BOS sejak tahun 2005. Dilaporkan bahwa Pada tahun 2009 APK Nasional tingkat SMP/sederajat rata – rata telah mencapai 98,97 % dan Kementrian Agama telah memberikan kontribusi sebesar 21,97 % untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah/PPS, Wusta serta 12,44 % untuk tingkat MI/PPS Ula. Dengan APK ini berarti Program Wajib Belajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan. Data output keberhasilan ini juga mencakup Madrasah-madrasah di Kabupaten Ende.

Dengan keberhasilan program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan tujuan program BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan capaian APK nasional. Dalam konteks inilah, maka pemerintah menaikan anggaran untuk Program BOS dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan termasuk pada Madrasah/PPS. Kepercayaan dan perhatian Pemerintah Pusat ini hendaknya disikapi secara bijak pada setiap Madrasah melalui pengelolaan yang adil sesuai peruntukannya, transparansi tanpa keinginan untuk menutupi, akuntabilitas pertanggungjawabannya sesuai prosedur dan acuan yang berlaku.