Sambutan Kepala Subag T. U Kantor Kemenag Kab. Ende Pada Acara Penutupan Kegiatan Pemberdayaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS 27 Februari 2011


Yang saya hormati,
Rm. Vikep Ende, para Romo Tim Puspas KAE selaku Narasumber;
Saudara-saudara Staf pimpinan Kemenag Kantor Kab. Ende, Panitia Penyelenggara serta peserta pertemuan yang saya hormati.


Selamat siang, salam rukun dan sejahtera bagi kita semua,
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Penyelenggara, atas limpahan rahmatnya kepada kita sekalian.

Selanjutnya, pada kesempatan yang tampan ini, perkenankan saya menyampaikan beberapa pokok pikiran, sebagai benang merah, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan penyuluh agama katolik non pns tingkat kabupaten Ende, selama dua hari, tanggal 26 s.d 27 Februari 2011 ini.

Agama memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Landasan Idiil Pancasila menempatkan sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, landasan konstitusional UUD'1945, baik pembukaan maupun dalam batang tubuhnya, pasal 29 ayat (1) secara tegas tersurat bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan-rumusan ini merupakan hasil refleksi panjang atas fakta kepercayaan bangsa Indonesia pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai penyelenggara pertama dan utama bangsa ini. Kenyataan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini melembaga dalam setiap agama dan kepercayaan, kemudian diakui secara yurisdiksi formal. Agama-agama yang diakui secara formal ini, memiliki nilai-nilai luhur yang dijadikan pedoman arah dalam perjalanan bangsa ini, dalam setiap tahap peradabannya.

Setiap pemeluk agama menimba nilai-nilai keagamaan guna kedamaian hati batinnya. Kedamaian batin ini, secara eksternal dapat ditunjukan dalam pergaulan dan persaudaan dengan orang lain dalam bentuk kerukunan hidup beragama. Keharusan dan upaya membiasakan hidup rukun dan damai ini merupakan tuntutan setiap agama, oleh sebab itu upaya mengacaukan suasana rukun adalah sebuah bentuk pengingkaran terhadap imperatif agamanya sendiri dan menodai landasan idiil pancasila seerta landasan konstitusional UUD 1945. Kenyataan hidup beragama yang rukun dan harmonis ini, merupakan suasana yang kondusif bagi keberlanjutan pembangunan yang tentu dapat menciptakan kesejahteraan bersama sebagai sebuah bangsa. Atas dasar ini, pembangunan kerukunan beragama, baik dalam bentuk Penerangan, Penyuluhan atau apapun nomenklatur dalam bahasa setiap agama merupakan suatu keharusan dalam menciptakan kebaikan bersama.

Kegiatan Pemberdayaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS Tingkat Kabupaten Ende tahun 2011, yang telah kita ikuti bersama merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah, khususnya Lembaga Kementerian Agama Kabupaten Ende yang memandang penting peran penyuluh agama Non PNS yang dapat memberikan penerangan kepada masyarakat beragama Katolik se-Kevikepan Ende tentang pentingnya kehidupan bersama yang rukun dan damai ini. Selama dua hari ini, para penyuluh agama Katolik Non PNS kembali disadarkan akan peran, tugas dan fungsi sebagai penyuluh sesuai aturan yang berlaku dan tetap berdasarkan ajaran iman kekatolikannya. Hal ini penting dan strategis dilaksanakan karena berbagai bentuk perubahan dalam tata dunia dewasa ini menuntut, model dan cara pendekatan secara baru juga. Berbagai cara pendekatan yang telah kita terima selama kegiatan ini berlangsung kiranya sungguh-sungguh menyapa masyarakat beragama Katolik dalam peri kehidupannya dengan umat beragama lain di Kabupaten ini.