Pengadaan alat bantu finger print harus ditanggapi secara positif!



Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende (Drs. Sarman Marselinus) dalam arahan tentang penggunaan Finger Print di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, Jalan Melati menerangkan bahwa Finger Print merupakan media atau alat bantu guna meningkatkan kedisiplinan PNS pada lingkup Kantor kementerian Agama Kabupaten Ende.
Alat bantu finger print yang akan digunakan adalah pengganti daftar hadir yang umum digunakan kantor Kementerian Agama Kab. Ende selama ini. Finger print ini akan dioperasikan oleh seorang operator yang sekaligus mencatat keterangan keterlambatan atau halangan berhubungan dengan ketidakahdiran atau keterlambatan dalam memulai kagiatan. Operasional finer print ini dilaksanakan pada waktu pagi (check in), siang (Check out-check in) dan sore (check out).

Menanggapi usul-saran segenap pegawai di lingkup Kantor Kemenag Kab. Ende dalam kesempatan ini, Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende menjelaskan bahwa, segala sesuatu yang baru harus dicoba dan diupayakan untuk menyukseskannya, bukan menggagalkannya. Kebijakan ini merupakan perintah Undang-Undang No.53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. Atas dasar kebijakan ini, segenap pegawai negeri sipil di lingkup kantor Kemenag Kab. Ende patut menanggapi pengadaan Finger Print dengan pikiran positif. Motivasi dan optimism Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende ini sungguh direspon secara baik oleh segenap aparat di Lingkup Kantor Kemenag Kab. Ende melalui peningkatan kedisiplinan waktu dalam memulai kegiatan perkantoran. Ini tentunya berdampak pada peningkatan kinerja.