Kemenag Ende merevisi DIPA RKAKL 2011

Pada hari Senin, 02 Mei 2011 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende telah diselenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-22/PB/2011, tanggal 18 April 2011 tentang Tata Cara Revisi DIPA tahung anggaran 2011. Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kab. Ende, Yosef Nganggo, S.Ag menegaskan
bahwa sebagai sebuah lembaga pemerintah, sedah menjadi kewajiban Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende untuk selalu mengikuti arah kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti, dalam pekan ini apa pun yang sudah menjadi agenda Kantor Kemenag Kab. Ende, kegiatan revisi anggaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan terbaru.
Kondisi realisasi anggaran tahun 2011 pada Kantor Kemenag Kab. Ende pada Triwulan pertama ini dapat dikatakan masih rendah, hal ini terjadi terutama karena terapat ketidaksesuaian komponen, akun dan detil dalam RKAKL dengan Bagan Akun Standar, secara khusus pada kegiatan yang menggunakan Belanja Barang.
Revisi pada anggaran ini secara langsung berpengaruh pada Rencana Kinerja Tahun 2011 dan Penetapan Kinerja tahun 2011, karena itu pada kesempatan yang sama, disampaikan pula penegasan ulang tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP an LAKIP)yang berarah kepada Revisi Rencana Kinerja Tahun 2011 dan Penetapan Kinerja 2011. Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Yohanes Baptiste Seja, S.Fil.
Kegiatan ini selain menjadi momen sosialisasi, juga merupakan salah satu bentuk pertangung-jawaban setiap pegawai negeri sipil yang telah diberi kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pada Balai Diklat Keagamaan Denpasar.