PERAN KOORDINASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN ENDE DALAM MEMBINA KEHIDUPAN UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN ENDE


Ringkasan Makalah Bapak Yosef Nganggo, S.Ag yang disampaikan dalam Pertemuan Tingkat Nasional Tanggal 02 s.d 06 Juli 2011 di Jakarta.

Kabupaten Ende, yang terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Indonesia mini. Mengapa demikian? Dalam luas wilayah yang tidak begitu besar yakni 2.046 km2, terbagi secara administratif ke dalam 21 Kecamatan, dengan jumlah penduduk 258.658 jiwa (data BPS, 2010), kabupaten Ende memiliki lebih dari 10 etnis, dan enam agama resmi di Indonesia lengkap terdapat dalam wilayah Kabupaten Ende dengan komposisi, Katolik 69%, Islam 27%, Kristen 3%, Hindu/Budha/Kongfuchu 1%.


Secara morfologis Kabupaten Ende mempunyai keadaan tanah bergunung dan berbukit dengan kemiringan tanah diatas 40 %. Di beberapa bagian wilayah, vegetasi alam sangat jarang sehingga permukaan tanah menjadi sangat terbuka; sebagian dari tanah-tanah seperti ini merupakan tanah kritis yang potensial terjadi erosi. Secara geologis beberapa di wilayah Kab. Ende adalah tanah vulkanis dengan kondisi tanah yang sangat subur yang terbentang dalam gugusan gunung berapi seperti Kelimutu, Mutu busa dan Gunung Ia. Keadaan alam yang demikian merupakan salah satu faktor yang turut mempengaruhi interaksi manusia dalam masyarakat, terlepas dari faktor transportasi yang sudah semakin membaik.


Masyarakat Kab. Ende mempunyai kehidupan sosial budaya yang khas seperti adat istiadat, bahasa dan stratifikasi sosial yang bervariasi. Agama di Kab. Ende sudah ada sejak lama, diperkirakan sejak abad ke 15. Dapat diperkirakan sejak itu pula nilai-nilai agama telah menyatu dengan nilai nilai budaya dan selanjutnya mempengaruhi dan ikut menyumbang penghayatan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat. Dan hal yang membanggakan adalah Kota Ende, ibukota Kabupaten Ende merupakan kota sejarah di mana PANCASILA dilahirkan oleh Soekarno dalam permenungan dan diskusi dengan tokoh agama setempat.

Kehidupan beragama yang rukun merupakan salah satu khasanah kekayaan luarbiasa yang menjadi kebanggaan Kabupaten Ende. Mayoritas penduduk beragama Katolik dibawah kepemimpinan uskup Agung Ende, Mgr. Vinsensius Poto Kota, Pr yang terbagi ke dalam 25 wilayah parokial, hidup berdampingan secara damai dan dinamis dengan saudaranya yang beragama lain, seperti Islam yang sebagian besar berkonsentrasi pada wilayah pantai. Mesjid berdiri megah dengan kumandang adzan di antara gaung suara lonceng gereja menjadi musik indah di bumi Kelimutu ini.

Sejarah mencatat, Bung Karno, presiden pertama, ketika dibuang ke Ende tahun 1934-1938 tinggal di rumah pengasingan, Jalan Perwira, yang merupakan permukiman etnik Ende, yang mayoritas beragama Islam. Namun, Bung Karno justru banyak bergaul dengan masyarakat kecil juga bersahabat dengan para pastor dari lingkungan tarekat Katolik Serikat Sabda Allah (SVD). Conton lain, Bupati Ende Haji Hassan Aroeboesman (1967-1973), yang namanya kemudian dijadikan nama bandar udara di Ende, adalah seorang yang beragama Islam. Ini menunjukkan bahwa masyarakat di Ende tak terpengaruh dengan konsep pemikiran mayoritas-minoritas, melainkan semuanya hidup dalam semangat persaudaraan tanpa membeda-bedakan. Juga dalam berbagai posisi kekuasaan. Sekarang ini Bupati Ende adalah seorang Katolik, Drs. Don Bosco M. Wangge, M.Si dan Wakil Bupati adalah seorang Muslim, Drs. Achmad Mochdar.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende yang sudah hadir di bumi Ende Lio Sare Pawe sejak tanggal 01 Maret 1952, telah menampakkan kiprahnya. Sebagai instansi vertikal yang berkarya dalam wilayah otonomi Pemda Kabupaten Ende, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende selama kurun waktu 59 tahun berkarya telah memberikan sumbangan bagi peningkatan mutu kehidupan masyarakat kabupaten Ende, secara khusus kehidupan beragama. Yang patut dicatat pada periode tahun 2000an, telah diselenggarakan berbagai kegiatan pembinaan mental keagamaan yang dilakukan bersama dengan lembaga agama, juga pemberian bantuan dana dan materi bagi pengembangan penyiaran agama seperti bantuan pembangunan rumah ibadah dan sarana ibadah lainnya, bantuan dana penyelenggaraan pembinaan/penyiaran agama, fasilitasi pendirian sekolah-sekolah keagamaan (Madrasah). Juga hal penting adalah bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dahulu bernama FKAUB, yang selama ini menjadi mitra terbaik dan terdekat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende.

Namun realitas kemejemukan suku, agama, ras dan golongan di daerah ini tetap merupakan titik rawan yang mesti diantisipasi dengan sigap oleh semua pihak, khususnya lembaga kementerian agama yang berperan sebagai pengawal kerukunan. Berkaitan dengan ini, ada beberapa catan reflektif yang perlu disadari bersama ; Pertama : Pembangunan bidang agama belum berjalan secara optimal atau belum dirasakan sungguh-sungguh manfaat oleh masyarakat beragama di Kabupaten Ende. Kementerian agama kabupaten Ende sebagai instansi vertikal di daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah berupaya pembangunan bidang agama di daerah ini sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan dan mengikuti alur perencanaan pada kantor wilayah kementerian agama Prop.NTT. Pembangunan bidang agama oleh kantor kementerian agama kabupaten Ende mencakup: pembinaan lembaga agama, peningkatan pendidikan keagamaan dan pembinaan kepada masyarakat beragama. Tugas pembangunan bidang agama ini juga masih sangat terbatas dengan dana yang terbatas pula, sehingga tidak menyentuh kepada segenap masyarakat. Ini dibuktikan dalam output kegiatan pada LAKIP kantor kementerian Agama Kabupaten Ende yang tidak sesuai dengan ratio masyarakat beragama di Kabupaten Ende.

Kedua : Sejauh ini komunikasi dan koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, baik dengan lembaga agama-agama maupun dengan pemerintahan daerah kabupaten Ende belum dilakukan secara tepat dan efektif. Dalam hubungan dengan pemerintahan daerah Kabupaten Ende, bentuk koordinasi masih terbatas soal perijinan atas kewenangan, tanpa menyentuh soal kebijakan yang menjadi esensi dasar pengambilan keputusan bersama guna pembangunan bidang agama di tingkat daerah. Disahkannya Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI No.9 dan No.8 Tahun 2006 sesungguhnya menjadi pemicu koordinasi yang konstruktif antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Ende dan Instansi Vertikal Kementerian Agama di daerah ini maupun dengan tokoh/pimpinan agama-agama. Namun kenyataan keterbatasan dana, perbedaan dalam menempatkan prioritas dalam konsep pembangunan menyempitkan ruang koordinasi ini.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berkoordinasi dengan lembaga agama-agama dan para tokoh/pimpinan agama serta pendidik mata pelajaran agama di sekolah-sekolah formal dan non formal. Bentuk koordinasi yang dijalankan masih sangat terbatas disesuaikan dengan ketersediaannya dana yang ada. (Bantuan pembangunan tempat ibadat bagi setiap agama dalam setiap tahun anggaran sangat terbatas, Jumlah tenaga penyuluh non PNS yang direkrut dari pimpinan/tokoh agama sangat terbaras, bantuan sarana prasarana bagi pendidikan agama-agama masih sangat terbatas). Ini melemahkan titik koordinasi kementerian agama dengan lembaga agama-agama, tokoh/pimpinan agama serta lembaga pendidikan yang selalu memuat mata pelajaran agama).

Patut diakui bahwa kemejemukan suku, agama, ras serta kepentingan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang saling bersinggungan di Kabupaten Ende merupakan kondisi yang sangat rentan terhadap munculnya persoalan-persoalan keagamaan. (Masalah minggu kelabu, isu provokatif selebaran, penodaan agama serta masalah pendirian rumah) merupakan catatan kelam daerah ini yang mestinya dibangun sebuah optimisme baru dalam penangananya. Namun berdasarkan pengamatan, penanganan atas persoalan-persoalan yang terjadi tanpa melalui koordinasi yang baik. Masing-masing pihak menyelesaikan masalah secara sendiri-sendiri dan bersifat incidental.

Berdasarkan analisis permasalahan diatas, Kantor kementerian Agama Kabupaten Ende optimis dapat mengoptimalkan peran koordinasi, baik dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ende, maupun dengan lembaga agama, pimpinan/tokoh agama serta lembaga pendidikan yang memuat mata pelajaran agama-agama di sekolah-sekolah. Optimisme ini beralasan didasari kekuatan dan peluang yang cukup dominan dalam analisa persoalan yang meliputi : masyarakat yang taat beragama, tersedianya SDM yang unggul dari tokoh/pimpinan agama yang dapat diberdayakan dalam pembangunan bidang agama. Kekuatan dan peluang ini dapat meminimalisir kekurangan dan tantangan yang ada, sehingga peran koordinasi kantor kementerian agama Kabupaten Ende dapat dioptimalkan pada masa-masa yang akan datang.Ed.Flv