Pendekatan Budaya : Alternatif solusi dalam penyelesaian Masalah Keagamaan




Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (Yosef Nganggo, S. Ag)Ketika memberikan arahan dihadapan masyarakat beragama Desa Wolokoli-Kecamatan Wolowaru, pada tanggal 07 Agustus 2011.

Pada tanggal 07 Agustus 2011 di Desa Wolokoli-Kecamatan Wolowaru-Kabupaten Ende digelar Tatap Muka Tim Kerukunan Hidup Beragama Kabupaten Ende (Pemda Kabupaten Ende, Polres Ende, Kementerian Agama Kabupaten Ende, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Ende) bersama Masyarakat beragama Desa Wolokoli-Kecamatan Wolowaru. Kegiatan yang bermartabat ini diinisiatif oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dalam menaggapi isu-isu gangguan kerukunan di daerah tersebut, menciptakan suasan kondusif bagi umat Muslim yang sedang menjalankan Ibadah Puasa sekaligus sebagai bentuk “Turba” berhadapan dengan situasi sosial yang beredar di tengah masyarakat.



Tim Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Ende (Bapak Asisten I Pemda Kabupaen Ende dan pejabat dari Kesbangpollinmas Kabupaten Ende, Wakapolres Ende bersama anggota kepolisian dari Polres Ende dan Polsek Wolowaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende bersama Staf, Ketua FKUB Kabupaten Ende dan Anggota) tiba di Desa Wolokoli pada pukul 11.00 Wita. Kehadiran Tim ini disambut oleh Masyarakat beragama yang memenuhi pelataran rumah adat Wolobheto-Desa Wolokoli. Pertemuan ini dibuka oleh Bapak Camat Wolowaru sebagai pimpinan wilayah, lalu diserahkan kepada Bapak Asisten I Pemda Kabupaten Ende selaku moderator. Setelah mengarahkan tentang pentingnya suasana hidup rukun dalam pembangunan daerah, Bapak Asisten I memberikan kesempatan kepada Bapak Wakapolres Ende untuk menjelaskan tentang Kamtibmas dan bahaya laten yang dapat ditimbulkan. Pembicara berikut adalah Rm. Ambrosius Nanga, Pr (Ketua FKUB Kab. Ende) yang menerangkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 dan dilanjutkan oleh Bapak Abdurahman Aroe Boesman (Wakil Ketua I FKUB Kab. Ende dan Ketua MUI Kab. Ende) yang menjelaskan tentang tata cata pendirian tempat ibadat dan pemanfaatan tempat ibadat sementara. Penjelasan dan pemaparan materi oleh Tim Kerukunan ini ditanggapi penuh antusias oleh masyarakat beragama di wilayah tersebut. Ini dibuktikan oleh banyaknya pertanyaan masyarakat dari ketidaktahuan tentang pemberlakuan Peraturan Bersama Dua Menteri itu.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (Bpk. Yosef Nganggo,S.Ag) ketika mendapat penghargaan sebagai pembicara terakhir dalam pertemuan ini, dengan lantang mengangkat nilai-nilai budaya yang telah berakar dalam daerah ini. Beliau menegaskan bahwa: Nilai-nilai budaya dari tradisi leluhur di daerah ini telah mewariskan ajaran tentang kehidupan bersama yang rukun dan harmonis. “Boka ki bere ae”, “Gare sa wiwi-Nunu sa lema”, Selain itu, dalam menghadapi masalah, tradisi lio juga mengajarkan agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan : “Kota ma`e dhoa, kasa ma`e langga”. Dengan mengangkat nilai-nilai budaya ini, Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sesungguhnya menegaskan bahwa bila telibat dalam permasalahan hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan dengan penuh rasa persaudaraan. Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende juga menggambarkan bahwa Masyarakat Wolokoli dalam sejarahnya berasal dari garis keturunan yang satu dan sama. Dengan demikian mereka adalah bersaudara. Untuk merekatkan persaudaraan ini, mereka terikat dalam satu persekutuan adat yang satu dan sama. Oleh karena itu, kenyataan perbedaan agama yang hadir kemudian atas masuknya agama-agama mondial jangan sampai mencederai ikatan darah antara kita. Akhir kata, beliau menambahkan: “ma`e tonda seru koka, Ma`e lele seru sese eo tau ree. Peme lele sai ola gare ji`e, laki eo ulu beu ekoo bewa-Pemerintah (Jangan dengarkan masukan-masikan yang merusak persaudaraan, tetapi dengankan kata Pemerintah yang selalu melindungi dan mengayomi rakyat). Ed. Flv.