Kantor Kemenag Kab.Ende mulai memberlakukan Jurnal Khusus Pelaksanaan Tugas Harian

Pemberlakuan jurnal atau catatan harian bagi segenap aparat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende mesti segera dilaksanakan. Demikian kata Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende mengawali arahannya pada kegiatan Bimbingan Karier bagi segenap aparat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, pada hari Rabu, 14 September 2011 di Aula Kantor Kemenag Kab. Ende, jalan Melati.


Dalam kesempatan arahannya, Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama menegaskan bahwa, pemberlakuan jurnal ini sangat berkaitan dengan upaya disiplin dan kinerja PNS serta segenap karyawan/wati pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Lebih dari itu, dikatakan bahwa pemberlakuan jurnal ini merupakan satu langkah awal dalam menyusun SOP (Standart Operasional Prosedur) sebagai salah satu prasyarat berlakunya renumerasi yang masih bersifat potensial di jajaran Kementerian Agama RI. Dalam kesempatan kedua, ditambahkan oleh Bapak PLH.Sub. Bagian Tata Usaha (Yohanes Baptiste Seja, S. Fil) bahwa pemberlakuan jurnal ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap kondisi Kementerian Agama RI yang sampai saat ini masih dalam kondisi : “Wajar Dengan Pengecualian (WDP), menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”dan lebih dari itu sebagai bahan kendali pimpinan secara berjenjang dalam peningkatan  kinerja pelayanan kepada Masyaraka beragama sesuai dengan mimpi indah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Tahun 2011-2014; Bersama Menuju Ende yang beriman, cerdas, rukun dan sejahtera.

Dalam kesempatan Bimbingan Karier ini, urain tugas Pejabat Fungsional Umum (JFU) dan Pejabat Fungsional Khusus (JFK) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dibacakan ulang oleh Pelaksana Tugas Harian Koordinator Kepegawaian (Ibu Agustina Ndore). Selanjutnya materi pokok dibawakan oleh Tim Khusus Sekretariat Jenderal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende yang terdiri dari, (Flavianus Lepa, S. Fil; Nikolaus Nama Payong, S. Ag; Don Bosco Lory, S.T; Ahmad Perdana Musa Basa, S.E). Sebagai Koordinator Tim, Bapak Flavianus Lepa, S. Fil menerangkan bahwa; Kebijakan pemberlakuan jurnal ini memiliki dasar yang kuat (Lih. PP. No.81 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Laksana Kepegawaian; PP.No.60 Tahun 2008, tentang; Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2004, tentang Pengawasan Melekat (Waskat) dan KMA No.81 Tahun 2001, tentang Waskat serta memperhatikan Keputusan Inspektur Jenderal Departemen Agama No.IJ/252/2009, tentang Standar Operasional Prosedur. Dengan demikian, maka kebijakan pemberlakuan Jurnal pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende ini merupakan kristalisasi atas perintah peraturan dan perundang-undangan dimaksud. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan teknis tentang format isian jurnal dan prinsip-prinsip yang menuntut berlakunya jurnal harian pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Kebijakan pemberlakuan jurnal oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende  ini, secara resmi mulai berlaku sejak hari Senin, 19 September 2011. Ed. Flv.