Pembinaan BAZ Kab. Ende Tahun 2010

Penyelenggara Zakat-Waqaf, Hj. Salehah D. Djafar bersama pejabat lainnya ketika mengikuti pembukaan kegiatan Pembinaan BAZ tingkat Kabupaten Ende.

Inspirasi Zakat dalam ajaran atau rukun Islam memiliki nilai solidaritas yang sangat tinggi. Kenyataan solidaritas ini tampak dalam berbagai bentuk kontribusi positif pemerataan kesejahteraan hidup bersama, berbangsa dan bernegara yang secara tidak langsung mengupayakan pemutusan rantai kemiskinan di Negeri Indonesia tercinta ini (Rasulullah mengatakan begitu kuatnya pengaruh kondisi ekonomi terhadap kekufuran - seseorang yang semula hidup baik-baik dapat mengganggu keamanan bahkan dapat menciptakan ketidakrukunan oleh tekanan ekonomi). Ini menjadi salah satu dasar pertimbangan sehingga Zakat mudah terakomodir sebagai sebuah Lembaga publik yang diatur dalam UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, tertanggal 23 September 1999.

Untuk dapat melaksanakan produk hukum ini, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 581 Tahun 1999 yang mulai berlaku tanggal 13 Oktober 1999. Surat Keputusan ini menegaskan bahwa Zakat ditangani dan dikekola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pemerintah mengusulkan agar BAZ menjadi satu-satunya lembaga pengelola Zakat dari tingkat Nasional sampai ke tingkat Kelurahan/Desa. Zakat dapat dilakukan dengan membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sebagai jaringan pendistribusian Zakat dibawah koordinasi BAZ di semua tingkatan dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah

Keluhuran inspirasi Zakat serta adanya jaminan tata perundangan tentang Pengelolaan Zakat, ternyata belum sepenuhnya terlaksana Zakat di Negeri ini. Ada beberapa rumusan permasalahan yang menghambat pelaksanaan Zakat secara optimal di Negeri ini : Pertama, Sudah optimalkah sosialisasi UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat? Kedua, Bagimanakah tanggapan masyarakat tentang kredibilitas pengelola Zakat yang nota bene sebagaian besar adalah aparat Negara ditengah isu KKN? Bertolak dari beberapa rumusan permasalahan ini, ada satu-dua catatan yang perlu mendapat perhatian bersama dalam upaya perbaikan dan peningkatan pelaksanaan Zakat di Negeri Ini: Pertama, Perlu dilakukan sosialisasi secara rutin undang-undang No.38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat kepada masyarakat. Keseringan dalam melakukan sosialisasi akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan ajaran imannya (Sebagai sebuah Negara dengan mayoritas umat Muslim sesungguhnya pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sedang kita rasakan andaikan pelaksanaan Zakat sudah memasyarakat). Upaya sosialisasi ini tidak saja dilaksanakan oleh Pemerintah (Kementerian Agama) tetapi juga Lembaga Keagamaan Islam dalam bentuk kerja sama mencapai tujuan bersama. Kedua, Patut diakui bahwa isu KKN di Negeri ini telah menjadi kenyataan dengan adanya temuan kasus-kasus yang diangkat ke rana Hukum. Kenyataan ini merubah image dan kepercayaan masyarakat kepada Badan Amil Zakat. Atas dasar keraguan ini, masyarakat lebih memilih untuk memberikan bantuan langsung kepada yang membutuhkan, dari pada disalurkan melalui BAZ. Opini bantuan langsung ini begitu kuat pasca reformasi yang menolak berbagai bentuk KKN. Opini yang dibangun ini tentu memiliki nilai luhur, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya para pihak yang bersembunyi di balik dalih ini. Gejala ini tentu menuntut kerja keras dari semua pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengumpulan dan pendistribusian Zakat.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, sebagai sebuah Lembaga Negara yang juga memiliki tugas dan Fungsi dalam penyelenggaraan Negara, berdasarkan KMA 373 Tahun 2002 berada pada tipologi II/d dan bertanggungjawab langsung pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan tipologi ini, tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Zakat ditangani oleh Penyelenggara bimbingan Zakat dan Wakaf. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah dan sedang bekerjasama-berkoordinasi dengan BAZ Kabupaten Ende serta Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam upaya pengumpulan dan pendistribusian dana Zakat. Selain itu ada juga kegiatan pembinaan dan sosialisasi yang terus dilaksanakan guna menumbuhkan kesadaran umat dalam pembayarakan Zakat. Sebuah harapan dan impian yang masih harus diupayakan adalah memberdayakan pengelola Zakat yang profesionalisme, amanah serta terpercaya agar semakin banyak umat mengambil bagian dan bersolider dengan sesamanya dalam pengumpulan Zakat guna pemerataan kesejahteraan, kemakmuran menuju kedamaian dan kerukunan hidup bersama. Dengan bertambahnya dana Zakat Kabupaten Ende dari tahun ke tahun, maka pengalokasian atau pendistribusian dana Zakat tidak saja berorientasi pada bantuan pada lembaga agama, tetapi juga sisi lain dari kehidupan seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan orientasi dan paradigma baru ini diharapkan pengelolaan Zakat dapat melayani kesehatan masyarakat dan dapat mencerdaskan putera-puteri Bangsa--Admin