Workshop Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende menyelenggarakan kegiatan Workshop Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi guru agama lintas agama tingkat kabupaten Ende pada hari Rabu, 22 September s/d Jumat, 24 September 2010 di Rumah Bina PSE jalan Durian Ende. Kegiatan ini dihadiri 30 (Tiga Puluh) orang peserta guru agama lintas agama ; Katolik 11 orang, Islam 14 orang, Kristen 4 orang dan Hindu 1 orang.

Dalam upaya peningkatan mutu sumber daya manusia dan mengejar ketertinggalan serta penyesuaian dengan perubahan global yang ditandai dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui tata perundang-undangan telah mencanangkan perubahan dan perbaikan system pendidikan nasional.
Lahirnya undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang mengedepankan demokratisasi dan desentralisasi telah memberi ruang bagi partisipasi masyarakat di bidang pendidikan. Bentuk partisipasi masyarakat dalam penigkatan mutu pendidikan ini akan menjadi kenyataan jika didukung oleh sinergisitas setiap komponen pendidikan. Salah satu komponen pendukung peningkatan mutu pendidikan adalah Guru.

Guru sebagai pelopor pembangunan pendidikan dari waktu ke waktu telah mendapat perhatian serius Pemerintah. Melalui pengesahan undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Profesionalisme Guru, di satu sisi merupakan sebuah apresiasi yang layak didapati, namun di sisi lain merupakan beban tanggungan yang harus dipikul dan diaplikasikan dalam kinerja tugas dan fungsi sebagai amanat. Dari sekian jawaban atas beban tanggungan itu, Penelitian Tindakan Kelas merupakan sebuah alternatif pilihan perbaikan kinerja Guru. Dengan kata lain, upaya peningkatan pemahaman Penelitian Tindakan Kelas merupakan salah satu syarat sekaligus penegasan profesional guru.

Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research) merupakan salah satu model penelitian dalam pengelolaan sumber daya manusia. Dalam kaitan dengan ini, hal yang menjadi subyek penelitian adalah situasi di kelas yang secara spesifik dimaknai sebagai sekelompok siswa yang dalam waktu yang sama, menerima pelajaran yang sama dari guru yang sama juga. Dalam kaitan dengan ini, peran guru sebagai peneliti dapat mencermati atau menelaah serta memberikan jalan keluar atau pemecahan masalah. Ini hanya mungkin jika para Guru memiliki pemahaman akan langkah-langkah penelitian atau opservasi.

Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sesuai tugas dan fungsinya sebagai penjabaran visi misi bersama yang dicanangkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi NTT tahun 2008-2010 yaitu : “terciptanya masyarakat agamis, cerdas dan rukun mengharum” dipandang penting untuk memberdayakan para Guru Agama Lintas Agama dengan pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang penelitian tindakan kelas sebagai sebuah jawaban atas tuntutan profesi guru. Para guru agama yang professional diyakini akan meletakan dasar moral dan akhlak yang kokoh bagi anak-anak bangsa. Admin.