Kementerian Agama Kab. Ende Bergandengan Tangan dengan FKUB Kab. Ende Dalam Melakukan Sosialisasi


Pada hari Senin, tanggal 07 Februari 2011, Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende bersama segenap pejabat di lingkungan Kantor Kemenerian Agama Kabupaten Ende, mendampingi FKUB kabupaten Ende dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 di Desa Wolokoli, Kecamatan Wolowaru Ende. Kegiatan ini merupakan jawaban atas undangan Kepala Desa Wolokoli perihal permintaan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006, tentang pendirian rumah ibadah.


Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (Drs. Sarman Marselinus), dalam kesempatan sambutannya, menyampaikan bahwa pembangunan kerukunan merupakan hal penting dalam penegakan keutuhan NKRI. Ini dilatarbelakangi oleh kenyataan terjadinya disintegrasi atau perpecahan yang umum terjadi dengan pakaian SARA sebagai pemicunya. Atas dasar ini pula para pendiri negara sejak awal memandang penting untuk mengukuhkan sebuah lembaga kepemerintahan yang khusus mengurus kerukunan intern, antar, dan antara umar beragama dengan Pemerintahan, yaitu Kementerian Agama RI. Salah satu tugas dan fungsi kementerian agama RI adalam sebagai pengawal kerukunan di wilayah NKRI ini.

Para pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini adalah : 1). Bpk. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende (Kebijakan Pemerintahan Tentang Kerukunan di wilayah NKRI), 2). Romo Ambrosius Nanga, Pr (Kedudukan, Tugas dan Fungsi FKUB), 3). Bpk. Drs. H. Abdurahman Aroe Boesma (Syarat dan Prosedur Pendirian Rumah Ibadat), 4).Rm. Siprianus Sadipun, Pr (Gambaran Permasalahan Kerukunan dan Pesan Kerukunan di Kabupaten Ende). Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Camat Wolowaru, Kapolsek Wolowaru, Dandramil Wolowaru serta segenap Masyarakat beragama di Desa Wolokoli Kecamatan Wolowaru. Pertemuan yang dimulai pukul, 09.00 s.d 13.00 ini sungguh memberikan penerangan kepada warga masyarakat tentang tata cata pendirian rumah ibadat. Bertolak dari permintaan dan aspirasi masyarakat, tentang pentingnya sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 tahun 2006 ini, maka FKUB Kabupaten Ende perlu diberdayakan sesuai acuan atau dasar hukum yang berlaku.